A+

6/recent/ticker-posts

Somasi Sony Corp atas Sony-AK: Kenapa Kuasa Hukumnya Bungkam?

"Trade mark tidak pernah memberikan perintah untuk langsung mensomasi Sony AK, hanya meminta notifikasi dan finding fact (mencari fakta) dari HHP, apakah perlu diteruskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak," kata Rini F. Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia.

Surat Somasi Overacting

Berdasar pernyataan diatas, jika benar dan kantor hukum HHP tak juga melakukan konfirmasi, maka benar jika publik akan mendapat kesan bahwa HHP dalam hal ini overacting.

Tanpa berpanjang lebar, berikut ini adalah poin-poin dari kutipan surat somasi kuasa hukum Sony Corp. yang antara lain menyatakan alasan-alasan kenapa surat somasi harus dikirimkan ke Sony AK.

Bahwa merek Sony telah terdaftar untuk barang dan jasa tertent sebagaimana disebutkan hal ini termasuk barang kelas 9 (peralatan pemroses data, komputer dan lain-lain), jasa kelas 35 (periklanan, manajemen usaha, dan lain-lain) dan jasa kelas 41 (pendidikan, penyediaan pelatihan, hiburan dan lain-lain). Sebab itu, Sony-AK.com dianggap melanggar penggunaan merek Sony dari salah satu kategori tersebut.

Kutipan isi somasi tersebut:

Klien kami mengetahui bahwa Saudara Sony Arianto Kurniawan telah menggunakan nama domain http://www.sony-ak.com, yang menggunakan merek "SONY" untuk hal-hal yang berhubungan dengan situs jaringan dan pusat pengetahuan informasi teknologi (internet, program jaringan, database, sistem operasi dan manajemen pengetahuan).

Nama domain http://www.sony-ak.com secara visual memiliki persamaan pada keseluruhannya dan menyerupai merek "SONY". Klien kami yakin bahwa berdasarkan Undang-Undang Merek, penggunaan merek "SONY" merupakan suatu pelnggaran hak-hak atas merek "SONY" milik klien kami, SONY CORPORATION. Terlebih nama domain tersebut dipergunakan oleh Saudara Sony Arianto Kurniawan untuk jasa-jasa yang dilindungi dalam pendaftaran merek "SONY" milik klien kami sebagaimana telah kami uraikan di dalam butir di atas.

Dokumen itu juga menyebutkan tentang penggunaan domain Sony-AK.com oleh Sony Arianto Kurniawan yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.


Klien kami yakin bahwa penggunaan merek "SONY" dalam nama domain dan situs jaringan Saudara menimbulkan pandangan yang keliru kepada masyarakat dan memberikan kesan kepada publik bahwa nama doain atau situs jaringan Saudara adalah sama dengan nama-nama domain milik klien kami, padahal pada kenyataannya tidak sama. Pandangan yang keliru ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi usaha dan nama baik klien kami.

Klien kami, SONY CORPORATION, sangat prihatin dengan kemungkinan pelanggaran merek "SONY" miliknya dan siap untuk melindungi hak-hak atas merekanya di Indonesia dan terhadap reputasi merek "SONY" miliknya. Klien kami, SONY CORPORATION, tidak pernah ragu untuk mengamil langkah-langkah hukum dalam menegakkan hak-hak atas mereknya dan tetap konsisten dalam mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran atas mereknya di Indonesia.


Jadi, SONY yang memang memberikan perintah atau kuasa hukum yang membuat penafsiran sendiri tentang "notifikasi" dan "finding fact"?

Adapun soal "menimbulkan dampak negatif", ternyata somasi ini lebih luas dampak negatifnya dalam pencitraan dibanding konten blog sony-ak.com yang sejauh ini tidak ada atau belum ada konsumen produk SONY merasa terganggu; begitu juga Sony-AK yang tidak menggunakan blognya untuk mengambil keuntungan apapun dari kegiatan usaha SONY Corp.

Bahkan sejak awal Sony-AK memberikan notifikasi pada bagian bawah blognya, "Sony AK Knowledge Center personal knowledge sharing media already online since 2003. All rights reserved. For inquiry please drop e-mail at info@sony-ak.com
Sony AK Knowledge Center is not related to or affiliated in any way with Sony Corporation Japan"
, kurang apalagi?

Berlarut tanpa konfirmasi dari pengirim somasi, dampak negatif pencitraan itupun kini makin terasa dan meluas dengan munculnya grup di Facebook sebagai bentuk solidaritas onliners dan para blogger.

Jika memang pihak kuasa hukum yang salah menterjemahkan pesan klien, bisa jadi, dengan kerugian yang ditimbulkan, baik klien maupun publik yang telah terusik akan beramai-ramai mensomasi kantor hukum HHP. Jadi, kita tunggu saja, apakah pihak HHP segera merilis keterangan publik mengenai somasi terhadap blogger sony-ak.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. update-Rabu, 17/03/2010 12:00 WIB

    Sony Corp Minta Maaf dan Tunggu Finalisasi Somasi dari Jepang

    [Achmad Rouzni Noor II - detikinet]

    Jakarta - Sony Corp langsung terbang dari Jepang untuk menemui Sony AK di Indonesia. Demi menyelesaikan perselisihan nama domain yang ramai diributkan belakangan ini, raksasa elektronik asal Jepang itu pun akhirnya meminta maaf.

    "Sony Corp sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Sony AK. Kami dari Sony Indonesia juga mohon maaf karena ada miskomunikasi," ucap Rini F Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia, kepada detikINET, Rabu (17/3/2010).

    Permintaan maaf ini dikeluarkan oleh raksasa elektronik Jepang itu agar bisa menjernihkan masalah dan meredam amarah banyak pihak yang tidak senang atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Sony Corp, Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP).

    Terkait pencabutan somasi dalam surat sans prejudice yang dikeluarkan kuasa hukum itu kepada Sony AK tertanggal 22 Januari 2010 lalu, Sony Corp pun masih menunggu pernyataan klarifikasi dari HHP baru kemudian difinalisasi oleh divisi Trademark di Jepang.

    "Masalah somasi belum final karena menunggu klarifikasi HHP dan harus difinalisasi dulu di Jepang. Meski Sony Corp dan Sony AK sama-sama saling tunggu, namun kami semua sudah sepakat tidak mempermasalahkan hal ini lagi karena sudah saling memahami," jelas Rini.

    Kedatangan perwakilan Sony Corp ini demi menjernihkan masalah yang bisa berimbas pada buruknya citra produk elektronik Sony di Indonesia. Kasus ini bermula ketika Sony Arianto Kurniawan (sony-ak.com) disomasi oleh kuasa hukum Sony Corp lantaran nama "Sony" yang melekat di situs pribadinya.

    Sony AK yang menjadi korban pun dihadapkan oleh kuasa hukum Sony Corp dengan dua pilihan sulit: melepas nama "Sony" atau diseret ke meja hijau. Namun Sony AK memilih untuk bertahan. Ia tidak sendirian, banyak pihak yang mendukung dia, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

    Kasus sengketa nama domain ini pun bergulir cepat bak bola salju, ketika para sahabat Sony AK membuat sebuah grup penggalang dukungan di Facebook dengan nama: "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!". Sejauh ini sudah 14 ribu orang yang mendukung lewat grup itu.

    Selain ancaman somasi balik terhadap Sony Corp, raksasa elektronik itu juga semakin tertekan dengan ancaman boikot atas produk-produknya. Seruan untuk memboikot produk Sony pun mulai ramai disuarakan di Twitter dan Facebook melalui berbagai grup di situs jejaring itu.

    "Itu sebabnya kami segera mengambil langkah pertemuan. Diskusi antara Sony Corp dan Sony AK berlangsung sangat kooperatif, kami sama-sama saling memahami," tandas Rini selaku juru bicara Sony Indonesia. ( rou / ash )

    BalasHapus
  2. Sony Corp dan Sony AK Sepakati Dua Hal

    Jakarta - Sony Corp langsung terbang dari Jepang untuk menemui Sony AK di Indonesia demi menjernihkan permasalahan. Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Sony Indonesia, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dua hal.

    "Kami sepakat untuk melakukan improvement, yakni rekonstruksi logo dan meminta Sony AK untuk memperkuat disclaimer di situsnya," kata Rini F Hasbi, Senior
    Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia, kepada detikINET, Rabu (17/3/2010).

    Menurut dia, perbaikan tersebut merupakan imbauan dari Sony AK dalam pertemuan bersama Sony Corp Jepang yang berlangsung di Hotel Shangrila, kemarin. Untuk menunjukkan keseriusan mediasinya, Sony Indonesia juga turut menghadirkan Presiden Direkturnya, Koji Wakaizumi.

    "Kami banyak mendapat masukan dari mas Sony AK saat itu. Sudah ada diskusi tentang poin-poin apa saja yang bisa di-keep oleh Sony AK dan apa saja yang
    harus diubah dan dilakukan perbaikan," kata Rini.

    Kedatangan perwakilan Sony Corp ini demi menjernihkan masalah yang bisa berimbas pada buruknya citra produk elektronik Sony di Indonesia. Kasus ini bermula
    ketika Sony Arianto Kurniawan (sony-ak.com) disomasi oleh kuasa hukum Sony Corp lantaran nama "Sony" yang melekat di situs pribadinya.

    Sony AK yang menjadi korban pun dihadapkan oleh kuasa hukum Sony Corp dengan dua pilihan sulit: melepas nama "Sony" atau diseret ke meja hijau. Namun Sony AK memilih untuk bertahan. Ia tidak sendirian, banyak pihak yang mendukung dia, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

    Kasus sengketa nama domain ini pun bergulir cepat bak bola salju, ketika para sahabat Sony AK membuat sebuah grup penggalang dukungan di Facebook dengan nama: "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!". Sejauh ini sudah lebih 14 ribu yang mendukung lewat grup itu.

    Selain ancaman somasi balik terhadap Sony Corp, raksasa elektronik itu juga semakin tertekan dengan ancaman boikot atas produk-produknya. Seruan untuk memboikot produk Sony pun mulai ramai disuarakan di Twitter dan Facebook melalui berbagai grup di situs jejaring itu.

    "Itu sebabnya kami segera mengambil langkah pertemuan. Diskusi antara Sony Corp dan Sony AK berlangsung sangat kooperatif," tandas Rini selaku juru bicara Sony Indonesia.
    ( detikinet)

    BalasHapus
  3. Sony Disomasi Sony
    Sony Corp 'Cut' Kuasa Hukum di Indonesia
    Achmad Rouzni Noor II - detikinet

    Screenshot Sony Corp.

    Jakarta - Kuasa hukum Sony Corp di Indonesia, Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), sudah tidak dilibatkan lagi dalam pengambilan keputusan dalam kasus somasi nama domain sony-ak.com milik blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan.

    "HHP sudah di-cut oleh Sony Corp," ungkap Rini F Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia, kepada detikINET, Rabu (17/3/2010).

    "Masalah nantinya tidak dipakai lagi untuk ke depan, kami tidak tahu. Tapi untuk kasus ini, Sony Corp sudah tidak pakai HHP lagi, sudah di-withdraw," tegas dia.

    Kuasa hukum yang tadinya ditunjuk langsung oleh Sony Corp Jepang tersebut, kata Rini, juga tidak ikut serta dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Shangrila kemarin, antara perwakilan Trademark Sony Corp Jepang, Sony Indonesia, dan Sony AK sendiri.

    Polemik antara Sony Corp dengan Sony AK -- blogger Indonesia yang disomasi lantaran embel-embel nama 'Sony' di situsnya -- mulai menggelinding bak bola salju yang kian membesar sejak kuasa hukum Sony Corp melayangkan somasi melalui surat Sans Prejudice.

    Sejak kasus ini mencuat, kuasa hukum yang berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia tersebut diam seribu bahasa setiap kali dimintai konfirmasi. Sehingga sulit untuk membandingkan dengan pernyataan yang dilontarkan pihak Sony Corp perihal sanggahan perintah somasi.

    Rini sendiri mengakui sulitnya menghubungi HHP. Hal itu yang kemudian yang dijadikan alasan pihak Sony di Jepang kesulitan untuk menjernihkan masalah ini. Sebab, asal muasal permasalahan ini adalah surat somasi yang dilayangkan HHP kepada Sony AK.

    "Itu sebabnya ada miskomunikasi di sini. Trade mark tidak pernah memberikan perintah untuk langsung mensomasi Sony AK, hanya meminta notifikasi dan finding fact (mencari fakta) dari HHP, apakah perlu diteruskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak," kata Rini sebelumnya.

    Tak pelak jika kemudian muncul banyak pertanyaan, apakah memang benar Sony Corp yang memberikan perintah somasi dan kemudian menjadikan HHP sebagai kambing hitam, atau memang benar-benar somasi kepada Sony AK ini murni kreativitas HHP. Entahlah.

    Namun yang pasti, jasa kuasa hukum ternama ini distop oleh Sony Corp sampai di sini. Setidaknya untuk kasus ini. Meski demikian, HHP kata Rini, masih punya kewajiban untuk menyelesaikan 'hutang' untuk mengklarifikasi kasus ini di hadapan Sony Corp.

    "Kami mohon maaf ketika ditunjuk lawyer dan akhirnya jadi seperti ini. HHP tetap harus klarifikasi ke Sony Corp karena somasi ini mereka yang buat dan mereka juga yang harus menyelesaikannya. Itu sebabnya kami dan Sony AK masih menunggu proses finalisasi dari Jepang," jelas Rini.

    Menurut dia, kasus somasi ini memang tidak bisa langsung selesai karena segala urusan yang menyangkut masalah hak merek dagang atau trade mark Sony di seluruh dunia -- termasuk Indonesia -- harus diselesaikan langsung oleh Sony Corp di Jepang. ( rou / ash )

    BalasHapus