A+

6/recent/ticker-posts

Akhirnya Pemerintah Persenjatai Rakyat Berantas Teroris OPT



Akhirnya pemerintah mempersenjatai rakyat dengan senjata kimia untuk memberantas teroris OPT melalui peraturan pemerintah.

Teroris OPT?
Mungkin anda baru mendengarnya?

Baiklah, kalau anda baru membaca atau mendengar apa itu teroris OPT, mari kita temukan bersama-sama.

Pemerintah Indonesia, sejak tahun 1970-an mempunyai perhatian serius mengenai tindakan anarkis kalangan teroris yang digolongkan sebagai OPT ini. Puncaknya, pada tahun 1973, akhirnya diterbitkan Peraturan Pemerintah yang diantara isinya, salah satunya adalah mempersenjatai rakyat dengan senjata-senjata fungsional dan dapat diperoleh secara mudah, bahkan seringkali disubsidi.

Nah, senjata-senjata dimaksud diatas adalah termasuk senjata kimia! yang kini dikembangkan lebih spesifik sebagaimana diulas secara gamblang di blog http://pendek.in/02ynd yang juga memberikan informasi sangat detail berbagai penanganan 'keamanan lingkungan'.

Secara ringkas, dibawah ini adalah 4 macam senjata yang dapat dikelompokkan berdasarkan OPT sasaran:
1. Insektisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh serangga.
2. Fungisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh cendawan atau jamur.
3. Akarisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tungau.
4. Rodentisida, yaitu racun yang digunakan untuk membunuh tikus.

Setelah mengetahui 4 jenis senjata kimia berdasar teroris yang jadi sasaran diatas, silakan klik informasi lebih banyak hanya di http://pendek.in/02ynd

Kamus:
OPT=Organisme Pengganggu Tanaman

Posting Komentar

1 Komentar