A+

6/recent/ticker-posts

Satpam sebagai Profesi Pilihan, Mengapa Tidak?


A+ | Wajah baru atau new image Satpam membuat pekerjaan ini bukan lagi sekadar pekerjaan biasa, melainkan jadi profesi yang sama menjanjikannya dengan profesi lain. Apalagi dilengkapi tak hanya atribut yang mirip kepolisian namun juga jenjang karier dan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Sebagai profesi, pekerjaan satpam menuntut tak hanya fisik prima dan kemampuan beladiri saja, namun juga harus lulus berbagai teori dan praktik mulai dari kedisiplinan hingga yang menuntut intelijensia seperti perencanaan dalam menjalankan protap pengamanan lingkungan kerjanya, hingga penguasaan berbagai masalah terkait hukum dalam penanganan kejadian di lingkungan kerja.

Tuntutan itu seirama dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Yang mana tugas satpam adalah kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri dan telah dilatih pendidikan satpam sesuai tingkatannya.

Pasca Rakernas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) pada Senin (2/11/2020) lalu, guna  terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas profesi satpam di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) juga bakal segera mengembangkan jaringannya kembali dengan memberikan mandat kepada Suhendra Natanegara yang tertuang dalam surat nomor: 017/MDT/DPD.APSI.Lampung/X/2020, untuk membentuk kepengurusan DPD APSI di Propinsi Lampung.


Suhendra, yang bekerja atau berprofesi sebagai satpam dan pemegang sertifikat Garda Utama, ini meraskan kehadiran DPD APSI di Propinsi Lampung sudah sangat dibutuhkan mengingat sejalan dengan semakin berkembangnya sektor usaha dan industri yang membutuhkan struktur pengamanan di perusahaannya. Sehingga hal itu harus diikuti dengan peningkatan  kompetensi  SDM satpam agar semakin profesional demi menjamin keamanan sektor usaha dan industri.

Suhendra yang akrab disapa Bung Hendra ini mengatakan keberadaan APSI sudah saatnya hadir di Lampung  sebagai wadah edukasi dan advokasi dalam rangka  legitimasi profesi Satpam selaku  pengemban fungsi Kepolisian terbatas, reprensentasi dari Perkap No. 24 tahun 2007 & Perpol No.4 tahun 2020.

"Perpol No. 4 tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Perkap No.24 tahun 2007  terdapat perubahan-perubahan signifikan seperti warna seragam yang mirip seragamPolri, jenjang kepangkatan, dan banyak lagi.  Semua itu bertujuan untuk lebih memuliakan atau disebut new image dari profesi satpam  selaku pengemban tugas Polri terdepan dalam pengamanan terbatas di lingkungannya bekerja," terang Bung Hendra.

Lebih jauh berbicara mengenai profesi satpam, Bung Hendra mengungkapkan setidaknya ada 6 (enam) hal penting mengenai profesi satpam saat ini, yang mana lebih menjanjikan sebagai pilihan karier atau profesi.

Pertama adalah status satpam itu sendiri yang kedudukannya telah dibedakan dengan satkamling sebagaimana di masa lalu. Satpam saat ini menjadi satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

Kemudian yang kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.

Ketiga,  semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. Sehingga dengan demikian  tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.

Keempat, anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.

Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri  untuk menciptakan “new image” bagi korps satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.

Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadah profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. Anggota satpam tidak lagi menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.

Nah, dengan demikian sudah jelas kan, profesi satpam kini lebih menjanjikan dan dapat dijadikan sebagai profesi pilihan.

Posting Komentar

0 Komentar