A+ | Depok -
Balqis, korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) melarikan diri dari KDRT yang dilakukan suaminya, BB, dan
melapor ke Polres Depok, tapi justru kini Balqis yang jadi tersangka dan
ditahan.
Hal
itu terjadi karena BB membuat laporan balik, bahwa Balqis yang
melakukan KDRT terhadap si suami (BB), seorang wiraswastawan yang
tinggal di Jalan Bumidaya Cinere, Depok.
Balqis
yang tinggal di Vila Nusa Indah, Kabupaten Bogor, mengaku telah menjadi
korban penganiayaan berulang kali selama 14 tahun pernikahannya.
Kasus terbaru terjadi pada tanggal 26 Februari, di mana Balqis mengalami penganiayaan yang sangat brutal.
“Matanya
disiram dengan sambal cabai hingga tidak dapat membuka mata, dirinya
ditarik, dijedotkan kepalanya, ditonjok, dan dijambak hingga rambutnya
copot,” ujar Sahara Hanum, adik korban, Rabu (24/05/2023).
Dalam
usaha membela diri dan melindungi ketiga anaknya yang masih kecil, saat
kejadian Balqis menarik celana suaminya, hingga menyentuh alat
kelaminnya. Pada akhirnya, Balqis berhasil melepaskan cengkeraman
suaminya.
“Tanpa
membawa apa pun, Balqis segera melarikan diri ke Polres Depok untuk
melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis,” kata
Sahara Hanum.
Setelah
dua minggu dari kejadian, BB datang ke Polres Depok dan membuat laporan
balik dengan tuduhan Balqis melakukan kekerasan dalam rumah tangga
dengan menarik alat kelaminnya. Padahal, Balqis hanya melakukan
pembelaan diri. Kejadian ini semakin kompleks ketika tidak ada saksi
yang melihat langsung peristiwa tersebut, namun BB menggunakan saksi
ahli untuk mendukung laporannya.
Hal yang mengejutkan, Balqis yang seharusnya menjadi korban malah ditahan sebagai tersangka.
Pihak
kepolisian yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan dan
visum terhadap Balqis. Sebelumnya, pada tahun 2016 Balqis pernah
melaporkan suaminya dengan kasus serupa, namun kemudian ia mencabut
laporan dan berdamai dengan pelaku.
0 Komentar