Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Muktamar ke-32, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lajnah Falakiyah akan menyelenggarakan acara peluncuran Mobil Observatorium Keliling NU dengan nama NUMO. Dilengkapi dengan seperangkat teleskop dan sistem komputerisasi, mobil ini akan bergerak dari pesantren ke pesantren di berbagai daerah untuk memperkenalkan lebih jauh dunia astronomi kepada para santri.
Peluncuran dilaksanakan pada hari ini, Rabu 10 Maret 2010 pukul 19.00 – 22.00 Wib bertempat di Halaman Gedung PBNU Jl Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat dengan rangkaian acara antara lain; Makan malam (19.00-19.30) dilanjutkan Pembukaan dengan Pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta Laporan Ketua Lajnah Falakiyah PBNU.
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi akan memberikan taushiyah sekaligus memimpin peluncuran NUMO.
Acara ini terbuka dapat disaksikan masyarakat umum dimana akan ada Demontstrasi NUMO serta Kesan-pesan dari Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan Nasional dan beberapa tokoh lainnya.
Acara yang mengundang wartawn berbagai media cetak, elektronik dan portal online ini direncanakan berakhir pada pukul 22.00.
Demonstrasi NUMO
NUMO sebuah nama bagi observatorium keliling yang dalam bahasa Arab disebut
al-marshodu al-falaki al-jauli, produk Lajnah Falakiyah PBNU.
NUMO singkatan dari Nahdlatul Ulama Mobile Observatory dan juga singkatan dari Nusantara Mobile Observatory dirancang dan dirakit oleh Biro Litbang Lajnah Falakiyah PBNU yang dikoordinasi oleh penggagas dan perancang Hendro Setyanto M.Si. dan di bawah pengawasan dan pengarahan langsung dari Ketua Lajnah.
NUMO merupakan sebuah unit observatorium keliling yang dirancang di sebuah
mobil minibus dengan kelengkapan dan fasilitas berupa Mobil dengan Atap Geser yang merupakan bentuk modifikasi pertama pada sebuah minibus; Ketinggian Atap memungkinkan orang di dalam bisa berdiri; memiliki 2 pintu depan dan 2 pintu samping serta 1 pintu belakang; kapasitas 3-4 orang dengan kursi di belakang dapat dilipat; dan Ban serep di bawah mobil.
Adapun kelengkapan Interiornya antara lain AC, radio tape, sound system, instalasi listrik, genset, lemari, dry cabinet, GPS, Mounting, teropong, TV /layar monitor 32 inch. Selain itu NUMO juga dilengkapi dengan komputer lengkap dengan printer dan koneksi internet, DVD player, LCD, theodolit, gawang lokasi, rubu’, tongkat istiwa’ dan globe.
NUMO sebuah observatorium keliling dapat dioperasikan dimana saja dan dapat
digunakan untuk observasi bulan [rukyatul hilal, perjalanan bulan, rukyah bulan tua]; observasi matahari terutama untuk mengetahui waktu shalat; observasi Bintang Komet dan lain-lain; observasi gerhana matahari dan gerhana bulan; mengukur arah kiblat; menghitung waktu shalat; pelayanan konversi tanggal; dapat terhubung dengan data dari Institusi Astronomi International; potret observasi dapat ditayangkan ke monitor; dapat membangkitkan aliran listrik sendiri; diklat hisab rukyah; dan media pendidikan bagi sekolah-sekolah.
Cara mengoperasikan NUMO
Pada dasarnya pengoperasian NUMO sama dengan pengoperasian teleskop pada umumnya. Akan tetapi karena berada di sebuah unit Mobil perlu diikuti urutannya mulai dari memposisikan Mobil pada salah satu arah mata angin (Utara dan Selatan lebih
utama; kemudian memasang Statip Mobil; membuka atap Mobil, lalu memasang Mounting Teleskop; memasang Teleskop dan diarahkan ke barat; memasang detector yang diperlukan; lalu menghubungkansistem dengan Instalasi Listrik. Berikutnya adalah memasang TV LCD dan Sound System; maka sistem siap digunakan untuk pengamatan hilal, pengamatan gerhana, pengamatan komet atau bintang dan lain-lain. Selamat mencoba! [Mahar]
10 Maret, 2010
02 Maret, 2010
"Kemplang"
Musim mobilisasi massa, maklum, negeri ini dibangun dengan cara keroyokan, pathing geruduk, ng[k]ebo, saling menggoyang.
Saat berbagai kubu menuntut pelurusan sesuatu yang bengkok, melenceng dari jalur, menyebabkan anjloknya rel jalannya pemerintahan negeri ini, disisi lain, para penjilat juga memobilisasi massa, tapi mereka menyerukan soal "kemplang", makanan rakyat-lauk dari singkong parut yang digoreng, diramu dengan sambal bawang, ketumbar dan irisan lembut daun seledri.
O, ternyata bukan kemplang yang itu, tapi kemplang yang mungkin padanan bahasanya 'tamplek' atau tampek atau apapun yang menyebabkan perubahan arah gerak suatu benda agar menuju arah lain. misalnya dalam permainan bulutangkis, agar shuttlecock berbalik arah ke penyerang maka pemain harus menamplek, mengemplang shuttlecock yang diarahkan padanya.
Lha, kalau yang dikemplang adalah pajak?
Soal pajak, saya pernah menggagalkan atau setidaknya menamplek niat baik seorang wajib pajak, karena sedang liputan soal pembuatan NPWP tahun lalu, maka saya jadi sering ke kantor pajak.
Ceritanya berawal, juga berakhir, dari soal kenapa warga negara yang seharusnya masih disubsidi juga harus membayar pajak, dan kemana sih larinya pajak itu? APBN? berapa persen APBN teralokasikan dengan benar? Kalau saya bukan memilih jadi "Wajib Pajak" karena saya sedari awal punya alasan, seperti sudah membayar zakat dan infaq, tak mau kena pajak berlapis, dan sebagian uang pajak itu untuk memfasilitasi orang baik sehingga berubah jadi jahat dengan korupsi.
Wajib pajak yang terkemplang niatnya dengan alasan saya itu benar-benar memutuskan untuk mengikuti jejak saya, padahal dari kumis dan jenggotnya saya kira usianya 10 tahun diatas saya, atau bahkan lebih.
Maka dalam sebuah perbincangan dengan bekas pejabat negara yang tergolong bersih dan suka bersih-bersih, beliau bercerita banyak tentang lingkungan kerjanya yang kalau tidak dikuat-kuatkan, dia sudah mundur sejak awal tahun ia menjabat.
Saya belum sempat berbincang dengan Aburizal Bakrie, klan pribumi yang sukses menjadi pengusaha, sebuah "penyimpangan tradisi" dalam hukum ekonomi negeri ini, 'masa' pribumi bisa sukses?", begitu kira-kira ungkapan yang pas mengingat selama ini kentalnya komunisme china telah menguasai perdagangan hilir sampai hulu negri ini.
Andai saya bertemu Bang Ical, saya mau bertanya:
"Bang, bener nggak sih perusahaan abang mengemplang sebagian pajak?"
Saya berharap mendapat jawaban begini,
"Mengemplang? tentu tidak, hanya menunda saja karena yang teriak-teriak menagih pajak saya itu kan karena menganggap tahun ini "kering"?"
"Maksud abang?" saya pura-pura blo'on, padahal cuma bodho dan kelewat polos.
"Begini, kalau aku tunda sebentar pembayaran pajak untuk mengembangkan perusahaan, banyak keluarga tertolong karena mereka tetap bekerja dan mendapatkan nafkah." Kira-kira begitulah mantan menkokesra tersebut memberi penjelasan, menunjukkan kematangan pejabat negara yang tak mau melihat rakyatnya kelaparan, ia tidak cocok jadi politisi rupanya, karena bagi politisi perut rakyat yang lapar adalah alat agar dengan goceng atau ceban bisa diberangkatkan dalam mobilisasi massa.
"Coba Har, kalau saya bayar sekarang, lunas, apakah akan mengurangi rakyat yang kelaparan, atau berada dibawah garis kemiskinan? mungkin akan bertambah, karena uang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang yang tidak biasa berbisnis, tapi menjadikan uang sebagai alat politik." Jelasnya gamblang.
"Berarti abang tidak rela uang hasil kerja abang
dikorupsi?"
"Bukan soal rela atau tidak rela, itu kan urusan sama Tuhan, tapi ada prioritas yang harus didahulukan."
"Soal Lapindo, bagaimana?"
"Lapindo itu kan mudah, ada yang harus diselesaikan secara hukum perdata, ada unsur yang harus ditinjau kemungkinannya tersangkut hukum pidana, dan ada yang harus dipertanggung jawabkan secara moral. Yang sudah terselesaikan dengan baik, warganya sekarang lebih maju, lebih sejahtera, sampai mengantri kuota haji dalam 3 tahun terakhir. Yang belum selesai itu kan karena mereka dipolitisir, ya kasusnya, ya orang-orangnya."
"Ooo..." kata saya dalam 3 huruf sama sejajar yang tak sempat terucap, hanya jadi sebentuk lingkaran kecil dalam sebuah kemonyongan mulut, tak cukup untuk memasukkan sepotong kemplang dari warung nasi pinggir jalan Pakelan, warung Mbok Eblek.
Saat berbagai kubu menuntut pelurusan sesuatu yang bengkok, melenceng dari jalur, menyebabkan anjloknya rel jalannya pemerintahan negeri ini, disisi lain, para penjilat juga memobilisasi massa, tapi mereka menyerukan soal "kemplang", makanan rakyat-lauk dari singkong parut yang digoreng, diramu dengan sambal bawang, ketumbar dan irisan lembut daun seledri.
O, ternyata bukan kemplang yang itu, tapi kemplang yang mungkin padanan bahasanya 'tamplek' atau tampek atau apapun yang menyebabkan perubahan arah gerak suatu benda agar menuju arah lain. misalnya dalam permainan bulutangkis, agar shuttlecock berbalik arah ke penyerang maka pemain harus menamplek, mengemplang shuttlecock yang diarahkan padanya.
Lha, kalau yang dikemplang adalah pajak?
Soal pajak, saya pernah menggagalkan atau setidaknya menamplek niat baik seorang wajib pajak, karena sedang liputan soal pembuatan NPWP tahun lalu, maka saya jadi sering ke kantor pajak.
Ceritanya berawal, juga berakhir, dari soal kenapa warga negara yang seharusnya masih disubsidi juga harus membayar pajak, dan kemana sih larinya pajak itu? APBN? berapa persen APBN teralokasikan dengan benar? Kalau saya bukan memilih jadi "Wajib Pajak" karena saya sedari awal punya alasan, seperti sudah membayar zakat dan infaq, tak mau kena pajak berlapis, dan sebagian uang pajak itu untuk memfasilitasi orang baik sehingga berubah jadi jahat dengan korupsi.
Wajib pajak yang terkemplang niatnya dengan alasan saya itu benar-benar memutuskan untuk mengikuti jejak saya, padahal dari kumis dan jenggotnya saya kira usianya 10 tahun diatas saya, atau bahkan lebih.
Maka dalam sebuah perbincangan dengan bekas pejabat negara yang tergolong bersih dan suka bersih-bersih, beliau bercerita banyak tentang lingkungan kerjanya yang kalau tidak dikuat-kuatkan, dia sudah mundur sejak awal tahun ia menjabat.
Saya belum sempat berbincang dengan Aburizal Bakrie, klan pribumi yang sukses menjadi pengusaha, sebuah "penyimpangan tradisi" dalam hukum ekonomi negeri ini, 'masa' pribumi bisa sukses?", begitu kira-kira ungkapan yang pas mengingat selama ini kentalnya komunisme china telah menguasai perdagangan hilir sampai hulu negri ini.
Andai saya bertemu Bang Ical, saya mau bertanya:
"Bang, bener nggak sih perusahaan abang mengemplang sebagian pajak?"
Saya berharap mendapat jawaban begini,
"Mengemplang? tentu tidak, hanya menunda saja karena yang teriak-teriak menagih pajak saya itu kan karena menganggap tahun ini "kering"?"
"Maksud abang?" saya pura-pura blo'on, padahal cuma bodho dan kelewat polos.
"Begini, kalau aku tunda sebentar pembayaran pajak untuk mengembangkan perusahaan, banyak keluarga tertolong karena mereka tetap bekerja dan mendapatkan nafkah." Kira-kira begitulah mantan menkokesra tersebut memberi penjelasan, menunjukkan kematangan pejabat negara yang tak mau melihat rakyatnya kelaparan, ia tidak cocok jadi politisi rupanya, karena bagi politisi perut rakyat yang lapar adalah alat agar dengan goceng atau ceban bisa diberangkatkan dalam mobilisasi massa.
"Coba Har, kalau saya bayar sekarang, lunas, apakah akan mengurangi rakyat yang kelaparan, atau berada dibawah garis kemiskinan? mungkin akan bertambah, karena uang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang yang tidak biasa berbisnis, tapi menjadikan uang sebagai alat politik." Jelasnya gamblang.
"Berarti abang tidak rela uang hasil kerja abang
dikorupsi?"
"Bukan soal rela atau tidak rela, itu kan urusan sama Tuhan, tapi ada prioritas yang harus didahulukan."
"Soal Lapindo, bagaimana?"
"Lapindo itu kan mudah, ada yang harus diselesaikan secara hukum perdata, ada unsur yang harus ditinjau kemungkinannya tersangkut hukum pidana, dan ada yang harus dipertanggung jawabkan secara moral. Yang sudah terselesaikan dengan baik, warganya sekarang lebih maju, lebih sejahtera, sampai mengantri kuota haji dalam 3 tahun terakhir. Yang belum selesai itu kan karena mereka dipolitisir, ya kasusnya, ya orang-orangnya."
"Ooo..." kata saya dalam 3 huruf sama sejajar yang tak sempat terucap, hanya jadi sebentuk lingkaran kecil dalam sebuah kemonyongan mulut, tak cukup untuk memasukkan sepotong kemplang dari warung nasi pinggir jalan Pakelan, warung Mbok Eblek.
20 Februari, 2010
RPM KONTEN MULTIMEDIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak
(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak
(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak
(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak
(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
18 Februari, 2010
50 Ribu Lurah & Kades Akan Unjuk Rasai Pemerintah Pusat
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Parade Nusantara mengancam pemerintah pusat dengan aksi demo yang akan digelar pada 22 Februari 2010 mendatang, dengan mengerahkan sedikitnya 50 ribu massa, terdiri dari para kepala dan perangkat desa seluruh Indonesia. "Aksi demo akan digelar di dua tempat, masing-masing di Kementerian Dalam Negeri dan di DPR," tegas Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, usai diterima Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Sudir menjelaskan, substansi tuntutan Parade Nusantara hanya satu, yaitu DPR dan pemerintah harus segera membahas dan menetapkan Undang-undang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Pembangunan Pedesaan. "Ada empat poin pokok dari dua undang-undang tersebut di atas. Pertama, soal penyesuaian masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 10 tahun. Kedua, menghapus periodesasi kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun. Ketiga, soal biaya Pilkades yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan ditanggung oleh desa masing-masing, serta keempat, alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN," ungkapnya.
Sudir Santoso menegaskan, perjuangan ini sesungguhnya sudah dimulai semenjak tahun 2006 lalu. Tapi hingga kini belum satupun terwujud. Malah katanya, desa telah diperlakukan secara tidak adil dalam berbagai hal, seperti di bidang ekonomi terjadi stigma oleh para pelaku bisnis dan penyelenggara negara yang mana desa diidentikan sebagai penyedia row material dan tenaga kerja yang murah.
"Hal itu tergambar dalam politik anggaran. Pemerintah desa selalu diperlakukan tidak adil. Undang-undang perimbangan keuangan hanya dapat dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemda kabupaten/kota," katanya.
Perlakuan tidak adil tersebut, kata Sudir lagi, juga terjadi di sektor politik. Dinamika perkembangan politik demokrasi di Indonesia hanya dinikmati oleh presiden, menteri, gubernur, serta bupati/walikota. Tidak demikian halnya dengan aparat pemerintah desa. Kepala desa dan perangkat desa justru diharamkan jadi pengurus partai politik.
"Ini jelas sangat diskriminatif dan memasung hak politik para kepala desa dan perangkatnya, hingga rakyat desa terus-menerus jadi obyek politik," imbuhnya.
Sementara dari sisi hukum, sejak berakhirnya rezim orde baru, kata Sudir, negeri ini tidak pernah mempunyai UU khusus tentang pemerintahan desa, seiring dicabutnya UU No. 5/1979 yang diganti dengan UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah. "Ini sangat tidak logis dan tidak realistis, karena selaku garda terdepan, pemerintahan Indonesia memiliki lebih 72 ribu pemerintahan desa yang saat ini berjalan tidak optimal," katanya.
Terakhir, Sudir menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak juga mulai membahas UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Desa, maka seluruh kepala desa dan perangkatnya akan memboikot tugas-tugas perbantuan seperti menghentikan penarikan pajak. "Jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah menghentikan tugas-tugas pokok seperti pelayanan kepada seluruh masyarakat desa," tegas Sudir Santoso pula. (jpnn)
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=58139
Sudir menjelaskan, substansi tuntutan Parade Nusantara hanya satu, yaitu DPR dan pemerintah harus segera membahas dan menetapkan Undang-undang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Pembangunan Pedesaan. "Ada empat poin pokok dari dua undang-undang tersebut di atas. Pertama, soal penyesuaian masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 10 tahun. Kedua, menghapus periodesasi kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun. Ketiga, soal biaya Pilkades yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan ditanggung oleh desa masing-masing, serta keempat, alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN," ungkapnya.
Sudir Santoso menegaskan, perjuangan ini sesungguhnya sudah dimulai semenjak tahun 2006 lalu. Tapi hingga kini belum satupun terwujud. Malah katanya, desa telah diperlakukan secara tidak adil dalam berbagai hal, seperti di bidang ekonomi terjadi stigma oleh para pelaku bisnis dan penyelenggara negara yang mana desa diidentikan sebagai penyedia row material dan tenaga kerja yang murah.
"Hal itu tergambar dalam politik anggaran. Pemerintah desa selalu diperlakukan tidak adil. Undang-undang perimbangan keuangan hanya dapat dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemda kabupaten/kota," katanya.
Perlakuan tidak adil tersebut, kata Sudir lagi, juga terjadi di sektor politik. Dinamika perkembangan politik demokrasi di Indonesia hanya dinikmati oleh presiden, menteri, gubernur, serta bupati/walikota. Tidak demikian halnya dengan aparat pemerintah desa. Kepala desa dan perangkat desa justru diharamkan jadi pengurus partai politik.
"Ini jelas sangat diskriminatif dan memasung hak politik para kepala desa dan perangkatnya, hingga rakyat desa terus-menerus jadi obyek politik," imbuhnya.
Sementara dari sisi hukum, sejak berakhirnya rezim orde baru, kata Sudir, negeri ini tidak pernah mempunyai UU khusus tentang pemerintahan desa, seiring dicabutnya UU No. 5/1979 yang diganti dengan UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah. "Ini sangat tidak logis dan tidak realistis, karena selaku garda terdepan, pemerintahan Indonesia memiliki lebih 72 ribu pemerintahan desa yang saat ini berjalan tidak optimal," katanya.
Terakhir, Sudir menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak juga mulai membahas UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Desa, maka seluruh kepala desa dan perangkatnya akan memboikot tugas-tugas perbantuan seperti menghentikan penarikan pajak. "Jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah menghentikan tugas-tugas pokok seperti pelayanan kepada seluruh masyarakat desa," tegas Sudir Santoso pula. (jpnn)
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=58139
13 Februari, 2010
LELANG ALAT SPIONASE JAMES BOND
TERSEDIA, DUPLIKASI PERALATAN SPIONASE JAMES BOND MULAI DARI PEN CAMERA SAMPAI JAM TANGAN CANGGIH YANG DAPAT MEREKAM VIDEO SELAMA 100 JAM, SERTA MENYIMPAN RIBUAN FILE REKAMAN / AUDIO DAN MUSIK [MP3]. HUBUNGI 021-94 6969 48.
Penawaran ini terbatas hanya untuk kalangan profesi yang membutuhkannya seperti pengacara, jurnalis investigasi, security, top manager/ceo.
Penawaran ini terbatas hanya untuk kalangan profesi yang membutuhkannya seperti pengacara, jurnalis investigasi, security, top manager/ceo.
05 Februari, 2010
Salah sambung
Mama : "Risma, kamu terima telpon sampai dua jam, emang dari siapa sih?"
Risma: "Nggak tahu tuh, Ma. Salah sambung."
Mama : "...??!"
Risma: "Nggak tahu tuh, Ma. Salah sambung."
Mama : "...??!"
04 Februari, 2010
Anugerah "The Gold Standard Awards 2009" untuk SBY
Presiden SBY yang belakangan marak di kalangan demonstran sebagai SileBaY [aduh, simbol negara kok diplesetin gitu sih?], kembali menerima penghargaan internasional. Kali ini Penghargaan diberikan oleh "Public Affairs Asia", sebuah lembaga internasional yang bahasa lebay-nya a la demonstran mungkin jadi lembaga "percangkeman profesional" kali ye?.
Penghargaan “The Gold Standard Awards 2009” yang di "anu"-"gerah"kan tersebut untuk kategori “The Gold Standard in Political Communications”. Public Affairs Asia, berkantor di Hong Kong, sebuah kota yang banyak dianggap aman bagi 'koruptor' dan pengemplang pajak, serta pengemplang dana BLBI yang modusnya mirip pengemplangan dana talangan Century.
Dewan Juri terdiri atas 40 kalangan profesi yang memiliki reputasi tinggi dari berbagai sektor, pemerintahan, konsultan, pengusaha, LSM dan misi dagang. Semoga 39 diantaranya bukan konglomerat hitam asal Indonesia.
Dari dalam negeri belum ada konfirmasi apakah keluarga besar ahli permak alat vital dan kejantanan Mak Erot akan memberikan penghargaan serupa, sebagai bentuk apresiasi atas keharmonisan rumah tangga yang berhasil dibina.
Presiden SBY memang OK, memang mestinya kita dukung sampai 2014, tak perlu dijatuhkan kalau capek juga jatuh sendiri. [wurlansalje]
Penghargaan “The Gold Standard Awards 2009” yang di "anu"-"gerah"kan tersebut untuk kategori “The Gold Standard in Political Communications”. Public Affairs Asia, berkantor di Hong Kong, sebuah kota yang banyak dianggap aman bagi 'koruptor' dan pengemplang pajak, serta pengemplang dana BLBI yang modusnya mirip pengemplangan dana talangan Century.
Dewan Juri terdiri atas 40 kalangan profesi yang memiliki reputasi tinggi dari berbagai sektor, pemerintahan, konsultan, pengusaha, LSM dan misi dagang. Semoga 39 diantaranya bukan konglomerat hitam asal Indonesia.
Dari dalam negeri belum ada konfirmasi apakah keluarga besar ahli permak alat vital dan kejantanan Mak Erot akan memberikan penghargaan serupa, sebagai bentuk apresiasi atas keharmonisan rumah tangga yang berhasil dibina.
Presiden SBY memang OK, memang mestinya kita dukung sampai 2014, tak perlu dijatuhkan kalau capek juga jatuh sendiri. [wurlansalje]
01 Februari, 2010
Seluler: Hadang Israel Masuk Jantung Telkomsel!
[Ekonomi, Gatra Nomor 11 Beredar Kamis, 21 Januari 2010]
Gempa kecil melanda PT Telkomsel, beberapa pekan terakhir. Pemicunya adalah tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel, yang diduga kuat bakal dimenangkan perusahaan Israel. Tender senilai Rp 1,2 trilyun itu memantik masalah lantaran dianggap tidak transparan dalam pelaksanaannya. Salah satu yang disoal adalah perlakuan tidak adil kepada peserta tender. Dalam pelaksanaan prove of concept (POC) untuk peserta tender, misalnya, waktunya sengaja dibuat sangat ketat. Hal ini dianggap menguntungkan dua vendor, yaitu Convergyst dan Amdocs.
Convergyst adalah perusahaan asal Israel yang selama ini berpengalaman menangani tagihan existing, sehingga dianggap telah menyiapkan segala sesuatunya. Sedangkan Amdocs, yang juga disinyalir sebagai perusahaan Israel, diberi kesempatan enam bulan sebelumnya untuk POC.
Tender yang dilakukan Telkomsel pun sengaja di-split untuk dua vendor, masing-masing akan menangani online charging system (OCS) dan system control point (SCP). "Padahal, sistem yang ideal apabila OCS dan SCP berasal dari satu vendor untuk mendapatkan performa lebih bagus dengan harga murah," ujar anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi. Sebelumnya, billing system PT Telkomsel ditangani kongsi Nokia-Siemens hingga berakhir kontraknya pada tahun ini.
Heru mengingatkan, operator telekomunikasi yang dituding melakukan kecurangan dalam proses tender itu harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Meski itu urusan dapur operator, kami perlu mengingatkan karena tender yang curang bisa menjadi objek pemeriksaan KPPU," katanya.
Tender besar yang digelar operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Heru menambahkan, sebaiknya dipaparkan secara terbuka demi menghindari tudingan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) serta persaingan usaha tidak sehat. "Langkah pemerintah pakai e-auction (tender elektronik --Red.) bisa ditiru. Panitia bagusnya tanda tangan pakta integritas," ungkap Heru.
Namun indikasi ketidaktransparanan tersebut dibantah oleh Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno. "Itu hanya pernyataan dari peserta yang sudah merasa kalah dalam tender," katanya. Menurut Sarwoto, sebentar lagi pemenang tender akan diumumkan. Dan biasanya, kata Sarwoto, pihak yang kalah tender sengaja memancing di air keruh.
Keikutsertaan perusahaan Israel, terutama Amdocs, dalam tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel itu sempat memantik polemik. Maklum, Amdocs dianggap sebagai kaki tangan Pemerintah Israel yang dicurigai untuk kepentingan spionase. "Dengan menguasai billing system, berarti Amdocs telah menggenggam jantung perusahaan seluler terbesar di Indonesia itu," ujar seorang pakar informasi dan telekomunikasi yang tidak bersedia disebut namanya.
Secara historis, Amdocs adalah perusahaan yang didirikan di Israel oleh Aurec Group, sebuah korporasi bisnis milik milyarder Yahudi, Morris Kahn. Ia termasuk 10 besar orang terkaya di Israel. Perusahaan itu menyediakan perangkat lunak (software) dan jasa untuk penagihan, customer relationship management (CRM), sistem pendukung operasi (OSS), serta penyedia berbagai perangkat telekomunikasi dan informasi lainnya. Perusahaan ini juga menawarkan outsourcing layanan pelanggan dan operasi pusat data.
Pada saat ini, Amdocs bermarkas di Chesterfield, Missouri, Amerika Serikat. Perusahaan itu memiliki lebih dari 17.000 karyawan, tapi hampir setengah dari jumlah itu berbasis di Israel.
Amdocs juga tercatat di New York Stock Exchange dan beroperasi di lebih dari 50 negara. Amdocs pun memiliki divisi konsultan, yang disebut Divisi Consulting Amdocs, dengan kantor-kantor di seluruh dunia.
Selain proyek-proyek bisnis, Amdocs mendirikan pula berbagai organisasi nirlaba. Salah satunya bernama ALEA-Amdocs Employees Lema'an Hakehila, sebuah organisasi yang, katanya, bertujuan membantu masyarakat. Eyal Ben Amram, wakil presiden dan koordinator proyek Amdocs, mengatakan, "Kami memutuskan untuk fokus pada pendidikan bagi pemuda dan anak-anak bermasalah sebagai cara terbaik untuk mempengaruhi perubahan jangka panjang dalam masyarakat."
Indikasi bahwa Amdocs adalah perusahaan Israel yang memangku kepentingan negara zionis itu terlihat pada jajaran direksi. Terungkap di situs www.reuter.com, beberapa direktur Amdocs tercatat pernah menduduki pos penting di Pemerintah Israel.
Contohnya, Nehemia Lemelbaum, yang menjadi dewan direksi Amdocs sejak Desember 2001 --merangkap Senior Vice President Amdocs Management Limited dari 1985 hingga Januari 2005-- adalah staf di Kementerian Komunikasi Israel dengan tanggung jawab untuk teknologi komputer di area business data processing. Pada saat ini, Nehemia menjadi anggota eksekutif komite teknologi dan inovasi.
Ayal Shiran, yang menjabat sebagai Senior Vice President dan Head of Customer Service Business Group Amdocs Limited sejak 2008, adalah jebolan Angkatan Udara Israel. Ia bertanggung jawab atas proyek pengembangan sistem komputer untuk jet tempur F-15 dan pengembangan perangkat lunak untuk F-15 di Boeing.
Sedangkan Zohar Zisapel yang menduduki kursi dewan direksi Amdocs sejak Juli 2008 dan kini menjadi kepala komite inovasi dan teknologi pernah mengenyam karier di Departemen Pertahanan Israel dari 1978 hingga 1982. Ia juga menjadi Ketua Asosiasi Industri Elektronik Israel dari 1998 hingga 2001.
Di beberapa negara, kehadiran Amdocs sempat diboikot lantaran dianggap sebagai kaki tangan Pemerintah Israel. Di Irlandia, misalnya, beberapa politikus mengirim petisi agar Eircom selaku perusahaan "halo-halo" nasional negeri itu menolak proposal yang diajukan konsorsium pimpinan IBM, lantaran konsorsium tersebut membawa serta Amdocs untuk menangani billing system.
"Konsorsium yang menggandeng Amdocs kami persilakan mundur dari kontrak dengan Eircom. Sebab perusahaan itu penyokong kebijakan pertahanan Israel, yang membunuh 1.400 orang Palestina dalam invasinya ke Jalur Gaza," ungkap Kevin Squire, juru bicara Kampanye Solidaritas Palestina-Irlandia (IPSC) dan Gerakan Anti-Perang Irlandia (IAWM), seperti tertulis di www.swp.je.
Akankah perusahaan Israel itu melenggang kangkung ke jantung Telkomsel? Kecurigaan itu ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring. "Kami sudah meminta klarifikasi dari Telkomsel dan Kedutaan Besar Amerika, ternyata Amdocs terdaftar di New York Stock Exchange dan berkantor di Missiouri," kata Tifatul kepada Birny Birdieni dari Gatra. Karena itu, Tifatul mempersilakan Amdocs terus mengikuti tender di Telkomsel.
Sebelumnya, Tifatul melarang keterlibatan perusahaan yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, termasuk Israel. Namun, belakangan, Tifatul malah membuka jalan bagi Amdocs untuk melenggang ke kandang Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia. Meski demikian, Tifatul berjanji, jika ada yang mencurigakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi terkait status kenegaraan Amdocs.
Dikatakan Tifatul, Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Karena itu, Indonesia tidak memiliki hubungan dagang dengan Israel dan tidak ada kantor perdagangan Israel di Indonesia. "Tapi, kalau berdomisili di Amerika Serikat, meski sahamnya dimiliki orang Israel, sulit ditolak kehadirannya di sini," ujar mantan Presiden PKS itu. Jadi, selamat datang Israel!
Gempa kecil melanda PT Telkomsel, beberapa pekan terakhir. Pemicunya adalah tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel, yang diduga kuat bakal dimenangkan perusahaan Israel. Tender senilai Rp 1,2 trilyun itu memantik masalah lantaran dianggap tidak transparan dalam pelaksanaannya. Salah satu yang disoal adalah perlakuan tidak adil kepada peserta tender. Dalam pelaksanaan prove of concept (POC) untuk peserta tender, misalnya, waktunya sengaja dibuat sangat ketat. Hal ini dianggap menguntungkan dua vendor, yaitu Convergyst dan Amdocs.
Convergyst adalah perusahaan asal Israel yang selama ini berpengalaman menangani tagihan existing, sehingga dianggap telah menyiapkan segala sesuatunya. Sedangkan Amdocs, yang juga disinyalir sebagai perusahaan Israel, diberi kesempatan enam bulan sebelumnya untuk POC.
Tender yang dilakukan Telkomsel pun sengaja di-split untuk dua vendor, masing-masing akan menangani online charging system (OCS) dan system control point (SCP). "Padahal, sistem yang ideal apabila OCS dan SCP berasal dari satu vendor untuk mendapatkan performa lebih bagus dengan harga murah," ujar anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi. Sebelumnya, billing system PT Telkomsel ditangani kongsi Nokia-Siemens hingga berakhir kontraknya pada tahun ini.
Heru mengingatkan, operator telekomunikasi yang dituding melakukan kecurangan dalam proses tender itu harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Meski itu urusan dapur operator, kami perlu mengingatkan karena tender yang curang bisa menjadi objek pemeriksaan KPPU," katanya.
Tender besar yang digelar operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Heru menambahkan, sebaiknya dipaparkan secara terbuka demi menghindari tudingan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) serta persaingan usaha tidak sehat. "Langkah pemerintah pakai e-auction (tender elektronik --Red.) bisa ditiru. Panitia bagusnya tanda tangan pakta integritas," ungkap Heru.
Namun indikasi ketidaktransparanan tersebut dibantah oleh Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno. "Itu hanya pernyataan dari peserta yang sudah merasa kalah dalam tender," katanya. Menurut Sarwoto, sebentar lagi pemenang tender akan diumumkan. Dan biasanya, kata Sarwoto, pihak yang kalah tender sengaja memancing di air keruh.
Keikutsertaan perusahaan Israel, terutama Amdocs, dalam tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel itu sempat memantik polemik. Maklum, Amdocs dianggap sebagai kaki tangan Pemerintah Israel yang dicurigai untuk kepentingan spionase. "Dengan menguasai billing system, berarti Amdocs telah menggenggam jantung perusahaan seluler terbesar di Indonesia itu," ujar seorang pakar informasi dan telekomunikasi yang tidak bersedia disebut namanya.
Secara historis, Amdocs adalah perusahaan yang didirikan di Israel oleh Aurec Group, sebuah korporasi bisnis milik milyarder Yahudi, Morris Kahn. Ia termasuk 10 besar orang terkaya di Israel. Perusahaan itu menyediakan perangkat lunak (software) dan jasa untuk penagihan, customer relationship management (CRM), sistem pendukung operasi (OSS), serta penyedia berbagai perangkat telekomunikasi dan informasi lainnya. Perusahaan ini juga menawarkan outsourcing layanan pelanggan dan operasi pusat data.
Pada saat ini, Amdocs bermarkas di Chesterfield, Missouri, Amerika Serikat. Perusahaan itu memiliki lebih dari 17.000 karyawan, tapi hampir setengah dari jumlah itu berbasis di Israel.
Amdocs juga tercatat di New York Stock Exchange dan beroperasi di lebih dari 50 negara. Amdocs pun memiliki divisi konsultan, yang disebut Divisi Consulting Amdocs, dengan kantor-kantor di seluruh dunia.
Selain proyek-proyek bisnis, Amdocs mendirikan pula berbagai organisasi nirlaba. Salah satunya bernama ALEA-Amdocs Employees Lema'an Hakehila, sebuah organisasi yang, katanya, bertujuan membantu masyarakat. Eyal Ben Amram, wakil presiden dan koordinator proyek Amdocs, mengatakan, "Kami memutuskan untuk fokus pada pendidikan bagi pemuda dan anak-anak bermasalah sebagai cara terbaik untuk mempengaruhi perubahan jangka panjang dalam masyarakat."
Indikasi bahwa Amdocs adalah perusahaan Israel yang memangku kepentingan negara zionis itu terlihat pada jajaran direksi. Terungkap di situs www.reuter.com, beberapa direktur Amdocs tercatat pernah menduduki pos penting di Pemerintah Israel.
Contohnya, Nehemia Lemelbaum, yang menjadi dewan direksi Amdocs sejak Desember 2001 --merangkap Senior Vice President Amdocs Management Limited dari 1985 hingga Januari 2005-- adalah staf di Kementerian Komunikasi Israel dengan tanggung jawab untuk teknologi komputer di area business data processing. Pada saat ini, Nehemia menjadi anggota eksekutif komite teknologi dan inovasi.
Ayal Shiran, yang menjabat sebagai Senior Vice President dan Head of Customer Service Business Group Amdocs Limited sejak 2008, adalah jebolan Angkatan Udara Israel. Ia bertanggung jawab atas proyek pengembangan sistem komputer untuk jet tempur F-15 dan pengembangan perangkat lunak untuk F-15 di Boeing.
Sedangkan Zohar Zisapel yang menduduki kursi dewan direksi Amdocs sejak Juli 2008 dan kini menjadi kepala komite inovasi dan teknologi pernah mengenyam karier di Departemen Pertahanan Israel dari 1978 hingga 1982. Ia juga menjadi Ketua Asosiasi Industri Elektronik Israel dari 1998 hingga 2001.
Di beberapa negara, kehadiran Amdocs sempat diboikot lantaran dianggap sebagai kaki tangan Pemerintah Israel. Di Irlandia, misalnya, beberapa politikus mengirim petisi agar Eircom selaku perusahaan "halo-halo" nasional negeri itu menolak proposal yang diajukan konsorsium pimpinan IBM, lantaran konsorsium tersebut membawa serta Amdocs untuk menangani billing system.
"Konsorsium yang menggandeng Amdocs kami persilakan mundur dari kontrak dengan Eircom. Sebab perusahaan itu penyokong kebijakan pertahanan Israel, yang membunuh 1.400 orang Palestina dalam invasinya ke Jalur Gaza," ungkap Kevin Squire, juru bicara Kampanye Solidaritas Palestina-Irlandia (IPSC) dan Gerakan Anti-Perang Irlandia (IAWM), seperti tertulis di www.swp.je.
Akankah perusahaan Israel itu melenggang kangkung ke jantung Telkomsel? Kecurigaan itu ditepis Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring. "Kami sudah meminta klarifikasi dari Telkomsel dan Kedutaan Besar Amerika, ternyata Amdocs terdaftar di New York Stock Exchange dan berkantor di Missiouri," kata Tifatul kepada Birny Birdieni dari Gatra. Karena itu, Tifatul mempersilakan Amdocs terus mengikuti tender di Telkomsel.
Sebelumnya, Tifatul melarang keterlibatan perusahaan yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, termasuk Israel. Namun, belakangan, Tifatul malah membuka jalan bagi Amdocs untuk melenggang ke kandang Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia. Meski demikian, Tifatul berjanji, jika ada yang mencurigakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi terkait status kenegaraan Amdocs.
Dikatakan Tifatul, Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Karena itu, Indonesia tidak memiliki hubungan dagang dengan Israel dan tidak ada kantor perdagangan Israel di Indonesia. "Tapi, kalau berdomisili di Amerika Serikat, meski sahamnya dimiliki orang Israel, sulit ditolak kehadirannya di sini," ujar mantan Presiden PKS itu. Jadi, selamat datang Israel!
27 Januari, 2010
UPACARA MERTI DESA SAPARAN & KIRAB RITUAL SESAJI SENDHANG DUKUH GRINTINGAN, SELO, BOYOLALI
rilis budaya**Dalam rangka memperingati hari besar 15 Sapar dalam kalender Jawa, bertepatan dengan hari Senin dan Selasa tanggal 1 – 2 Februari 2010, masyarakat dukuh Grintingan, desa Lencoh, Selo, Boyolali akan mengadakan upacara slametan merti desa & kirab ritual sesaji sendhang.
Pada Senin 1 Februari 2010, prosesi akan diawali pukul 10.00 WIB dengan kenduri sesaji gunungan sego golong yang diikuti oleh seluruh penduduk setempat.
Hari berikutnya (Selasa, 2/2) tepat pada pukul 12.00 WIB, rangkaian prosesi akan dilanjutkan kirab mubeng desa untuk memulai rangkaian upacara ritual sesajen sendhang di mata air Tuk Salam dan Tulangan di kaki Gunung Merbabu. Kirab akan diikuti para tokoh dan tetua dukuh serta para penduduk dengan berpakaian lengkap sesuai bentuk seluruh kesenian rakyat setempat yaitu kesenian Tanen, Janung (Jaran Gunung) dan kesenian Pring Gunung Kawedhar. Di mata air keramat tersebut diadakan prosesi ritual berupa penanaman pohon keramat dan pentas ritual. Selanjutnya rangkaian upacara akan ditutup dengan pentas kesenian khas dukuh Grintingan, yaitu kesenian Tanen.
Selain menampilkan kesenian Tanen, akan ditampilkan pula bentuk-bentuk kesenian setempat lainnya seperti kesenian Janung dan buto Grasak serta akan tampil sebagai pentas perdana kesenian Pring Gunung Kawedhar. Pentas puncak upacara juga akan dimeriahkan pentas apresiasi seni baik musik, tari, teater maupun wayang kontemporer dari mahasiswa/i ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta, serta komunitas-komunitas seni dari Magelang, Salatiga, Malang, Surakarta dan Ponorogo (dalam konfirmasi).
Prosesi akan dihadiri Muspida, jajaran institusi terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Boyolali, Muspika dan para pejabat sipil lingkungan setempat serta jajaran pengajar/dosen Fakultas Seni Pertunjukan ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta.
Selain sebagai salah satu bentuk upacara hari besar dalam kepercayaan masyarakat setempat, pentas upacara merti desa Saparan ini juga dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur dan doa akan kehidupan yang lebih baik di hari-hari selanjutnya. Dibalik prosesi dan ekspresi seni yang ditampilkan, sesungguhnya tersimpan nilai-nilai kearifan lokal sebagai masyarakat agraris akan usaha konservasi alam. Peristiwa ini juga bisa menjadi agenda tahunan demi menghidupkan kegiatan pariwisata daerah setempat, tidak hanya wisata alam, akan tetapi juga wisata budaya.
Contact person:
Subagiyo Hari Utomo(0815 7868 6660)
Email: sawunggunung@gmail.com, dulcinea@dublin.com
Pada Senin 1 Februari 2010, prosesi akan diawali pukul 10.00 WIB dengan kenduri sesaji gunungan sego golong yang diikuti oleh seluruh penduduk setempat.
Hari berikutnya (Selasa, 2/2) tepat pada pukul 12.00 WIB, rangkaian prosesi akan dilanjutkan kirab mubeng desa untuk memulai rangkaian upacara ritual sesajen sendhang di mata air Tuk Salam dan Tulangan di kaki Gunung Merbabu. Kirab akan diikuti para tokoh dan tetua dukuh serta para penduduk dengan berpakaian lengkap sesuai bentuk seluruh kesenian rakyat setempat yaitu kesenian Tanen, Janung (Jaran Gunung) dan kesenian Pring Gunung Kawedhar. Di mata air keramat tersebut diadakan prosesi ritual berupa penanaman pohon keramat dan pentas ritual. Selanjutnya rangkaian upacara akan ditutup dengan pentas kesenian khas dukuh Grintingan, yaitu kesenian Tanen.
Selain menampilkan kesenian Tanen, akan ditampilkan pula bentuk-bentuk kesenian setempat lainnya seperti kesenian Janung dan buto Grasak serta akan tampil sebagai pentas perdana kesenian Pring Gunung Kawedhar. Pentas puncak upacara juga akan dimeriahkan pentas apresiasi seni baik musik, tari, teater maupun wayang kontemporer dari mahasiswa/i ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta, serta komunitas-komunitas seni dari Magelang, Salatiga, Malang, Surakarta dan Ponorogo (dalam konfirmasi).
Prosesi akan dihadiri Muspida, jajaran institusi terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Boyolali, Muspika dan para pejabat sipil lingkungan setempat serta jajaran pengajar/dosen Fakultas Seni Pertunjukan ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta.
Selain sebagai salah satu bentuk upacara hari besar dalam kepercayaan masyarakat setempat, pentas upacara merti desa Saparan ini juga dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur dan doa akan kehidupan yang lebih baik di hari-hari selanjutnya. Dibalik prosesi dan ekspresi seni yang ditampilkan, sesungguhnya tersimpan nilai-nilai kearifan lokal sebagai masyarakat agraris akan usaha konservasi alam. Peristiwa ini juga bisa menjadi agenda tahunan demi menghidupkan kegiatan pariwisata daerah setempat, tidak hanya wisata alam, akan tetapi juga wisata budaya.
Contact person:
Subagiyo Hari Utomo(0815 7868 6660)
Email: sawunggunung@gmail.com, dulcinea@dublin.com
25 Januari, 2010
Setelah Haiti, Amerika Incar Iran dengan HAARP
* Fars - Angkatan Laut Rusia dalam sebuah laporan menyebut gempa bumi yang terjadi di Haiti akibat uji coba senjata HAARP (High Frequency Active Auroral Reasearch Program) oleh militer Amerika dan menyebut target berikut dari ujicoba ini adalah menghancurkan Iran dan menggulingkan pemerintah saat ini melalui gempa bumi.
HAARP mengembangkan senjata ekologi yang digunakan dengan cara mengirimkan energi luar biasa ke lapisan ionospher, memancing reaksi energi yang sangat dari seluruh molekul lapisan bagian lapisan atmospher tersebut. Fenomena ini akan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan cuaca seperti kekeringan, hujan salju, hujan lebat, cuaca dingin, tsunami, badai, gempa, dan lain-lain.
Situs Walternet dalam sebuah laporan berjudul "Apakah Amerika punya peran dalam terjadinya gempa bumi Haiti?" menulis, berdasarkan pernyataan surat kabar Russia Today, Hugo Cavez, Presiden Venezuela menuding Amerika bertanggung jawab atas terjadinya rententan gempa bumi terakhir di Laut Karibia, termasuk gempa bumi di Haiti.
Berdasarkan tayangan televisi Vive TV Venezuela, pernyataan militer Rusia ini segera menyadarkan banyak orang dan menyusul laporan ini negara-negara seperti Venezuela, Bolivia dan Nikaragua langsung meminta diadakannya sidang darurat Dewan Keamanan PBB sebagai lembaga yang harus membahas tuduhan agresi militer Amerika terhadap Haiti.
Televisi Vive Tv dalam laporannya mengatakan, laporan Angkatan Laut Rusia menunjukkan betapa mereka telah melakukankajian mendalam atas aktivitas Angkatan Laut Amerika di Laut Karibia sejak tahun 2008. Amerika tahun 2008 menyatakan kecenderungannya untuk meremajakan Armada Keempat Amerika yang sudah tidak aktif ladi sejak tahun 1995. Setahun kemudian Rusia menjawab kecenderungan Amerika dengan mulai melakukan latihan dan aktivitas Angkatan Lautnya di sekitar Kapal Induk Nuklir Pierre Le Grand yang tidak beroperasi lagi sejak berakhirnya Perang Dingin.
Sejak berakhirnya dekade 70-an, Amerika telah meningkatkan risetnya terkait senjata HAARP. Dan sejak itu mereka memanfaatkan generator retakan dan getaran, plasma dan resonansi (gelombang suara) untuk menciptakan bomb dengan gelombang getaran yang kuat.
Laporan ini kemudian membandingkan dua uji coba yang dilakukan Angkatan Laut Amerika pekan lalu yang pertamanya mengakibatkan gempa 5,6 SR di sekitar kota Eureka di California yang tidak menimbulkan korban jiwa, sementara uji coba kedua menciptakan gempa bumi di Haiti yang sedikitnya menelan 140 ribu korban.
Sebagaimana yang ditunjukkan oleh laporan ini, Angkatan Laut Amerika kemungkinan besar mengetahui dampak luas kerusakan akibat gempa bumi di Haiti. Oleh karenanya, Angkatan Laut Amerika langsung mengutus Letnan Jendral Ken Keen, Panglima Militer Amerika di Haiti mengirim pasukannya ke sana untuk mengontrol pintu masuk dan mengawasi segala aktivitas dan upaya penyelamatan di negara ini.
Terkait target terakhir dari uji coba ini, Angkatan Laut Rusia menyatakan, tujuan akhir uji coba ini adalah menghancurkan Iran dan menggulingkan pemerintah saat ini dengan menciptakan gempa bumi.
Masih dari laporan ini, proyek HAARP juga akan memberikan Amerika kemampuan untuk menciptakan perubahan luar biasa terhadap kondisi iklim guna munculnya banjir, kekeringan dan angin topan.
Sesuai dengan laporan ini, ada informasi bahwa gempa bumi 7,8 SR yang terjadi tanggal 12 Mei 2008 di Sichuan, Cina punya kesamaan dengan dampak yang terjadi akibat gelombang elektromagnetis HAARP.
Televisi Vive TV di bagian akhir laporannya menjelaskan, pasca terjadinya gempa bumi Haiti, Departemen Pertahanan Amerika (Pentagon) menyatakan, USNS Comfort, kapal rumah sakit langsung dikirim ke Haiti. Setelah itu, Michel Mullen, Panglima Staf Gabungan Militer Amerika menyatakan, militer Amerika siap memberikan bantuan darurat kepada korban gempa bumi Haiti.
Berdasarkan laporan Angkatan Laut Rusia, Amerika mengirim 10 ribu personil militer ke Haiti pasca gempa bumi dengan tujuan mengontrol negara yang telah hancur itu. (www.indonesianradio.ir)
HAARP mengembangkan senjata ekologi yang digunakan dengan cara mengirimkan energi luar biasa ke lapisan ionospher, memancing reaksi energi yang sangat dari seluruh molekul lapisan bagian lapisan atmospher tersebut. Fenomena ini akan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan cuaca seperti kekeringan, hujan salju, hujan lebat, cuaca dingin, tsunami, badai, gempa, dan lain-lain.
Situs Walternet dalam sebuah laporan berjudul "Apakah Amerika punya peran dalam terjadinya gempa bumi Haiti?" menulis, berdasarkan pernyataan surat kabar Russia Today, Hugo Cavez, Presiden Venezuela menuding Amerika bertanggung jawab atas terjadinya rententan gempa bumi terakhir di Laut Karibia, termasuk gempa bumi di Haiti.
Berdasarkan tayangan televisi Vive TV Venezuela, pernyataan militer Rusia ini segera menyadarkan banyak orang dan menyusul laporan ini negara-negara seperti Venezuela, Bolivia dan Nikaragua langsung meminta diadakannya sidang darurat Dewan Keamanan PBB sebagai lembaga yang harus membahas tuduhan agresi militer Amerika terhadap Haiti.
Televisi Vive Tv dalam laporannya mengatakan, laporan Angkatan Laut Rusia menunjukkan betapa mereka telah melakukankajian mendalam atas aktivitas Angkatan Laut Amerika di Laut Karibia sejak tahun 2008. Amerika tahun 2008 menyatakan kecenderungannya untuk meremajakan Armada Keempat Amerika yang sudah tidak aktif ladi sejak tahun 1995. Setahun kemudian Rusia menjawab kecenderungan Amerika dengan mulai melakukan latihan dan aktivitas Angkatan Lautnya di sekitar Kapal Induk Nuklir Pierre Le Grand yang tidak beroperasi lagi sejak berakhirnya Perang Dingin.
Sejak berakhirnya dekade 70-an, Amerika telah meningkatkan risetnya terkait senjata HAARP. Dan sejak itu mereka memanfaatkan generator retakan dan getaran, plasma dan resonansi (gelombang suara) untuk menciptakan bomb dengan gelombang getaran yang kuat.
Laporan ini kemudian membandingkan dua uji coba yang dilakukan Angkatan Laut Amerika pekan lalu yang pertamanya mengakibatkan gempa 5,6 SR di sekitar kota Eureka di California yang tidak menimbulkan korban jiwa, sementara uji coba kedua menciptakan gempa bumi di Haiti yang sedikitnya menelan 140 ribu korban.
Sebagaimana yang ditunjukkan oleh laporan ini, Angkatan Laut Amerika kemungkinan besar mengetahui dampak luas kerusakan akibat gempa bumi di Haiti. Oleh karenanya, Angkatan Laut Amerika langsung mengutus Letnan Jendral Ken Keen, Panglima Militer Amerika di Haiti mengirim pasukannya ke sana untuk mengontrol pintu masuk dan mengawasi segala aktivitas dan upaya penyelamatan di negara ini.
Terkait target terakhir dari uji coba ini, Angkatan Laut Rusia menyatakan, tujuan akhir uji coba ini adalah menghancurkan Iran dan menggulingkan pemerintah saat ini dengan menciptakan gempa bumi.
Masih dari laporan ini, proyek HAARP juga akan memberikan Amerika kemampuan untuk menciptakan perubahan luar biasa terhadap kondisi iklim guna munculnya banjir, kekeringan dan angin topan.
Sesuai dengan laporan ini, ada informasi bahwa gempa bumi 7,8 SR yang terjadi tanggal 12 Mei 2008 di Sichuan, Cina punya kesamaan dengan dampak yang terjadi akibat gelombang elektromagnetis HAARP.
Televisi Vive TV di bagian akhir laporannya menjelaskan, pasca terjadinya gempa bumi Haiti, Departemen Pertahanan Amerika (Pentagon) menyatakan, USNS Comfort, kapal rumah sakit langsung dikirim ke Haiti. Setelah itu, Michel Mullen, Panglima Staf Gabungan Militer Amerika menyatakan, militer Amerika siap memberikan bantuan darurat kepada korban gempa bumi Haiti.
Berdasarkan laporan Angkatan Laut Rusia, Amerika mengirim 10 ribu personil militer ke Haiti pasca gempa bumi dengan tujuan mengontrol negara yang telah hancur itu. (www.indonesianradio.ir)
24 Januari, 2010
Ternyata Jupe Waria Operasi Plastik di Panama!!!
Banyak cara dilakukan orang untuk mendapat popularitas, apapun caranya. Dalam hingar bingar gemerlap dunia entertainment, operasi plastik lazim dilakukan, mulai dari bagian wajah, dada, betis atau bahkan full body semacam mendiang Michael Jackson.
Tapi bagaimana kisah menarik tentang Jupe ini???
Berawal dari seorang anak pengusaha kaya yang memiliki kelainan orientasi seksual ingin mengubah diri jadi seorang wanita, oleh seorang dokter yang sebelumnya melakukan permak full body terhadap jupe dan banyak pelanggan seluruh dunia, dimulailah sesi wawancara dan presentasi reputasi atau portofolio sang dokter serta katalog para selebritas yang pernah dipermaknya.
Bersambung ...
Tapi bagaimana kisah menarik tentang Jupe ini???
Berawal dari seorang anak pengusaha kaya yang memiliki kelainan orientasi seksual ingin mengubah diri jadi seorang wanita, oleh seorang dokter yang sebelumnya melakukan permak full body terhadap jupe dan banyak pelanggan seluruh dunia, dimulailah sesi wawancara dan presentasi reputasi atau portofolio sang dokter serta katalog para selebritas yang pernah dipermaknya.
Bersambung ...
10 Januari, 2010
Parlementaria: Cekcok Gayus "Bang Sat" vs Ruhut "Setan"
Berikut ini petikan cekcok politisi Parlemen Gayus Lumbuun alias "Bang Sat" dari PDIP dengan Ruhut Sitompul, "Setan" Demokrat.
Ruhut : Anda sebagai pimpinan harus tegas, jangan molor-molor gini. (Dengan logat khas Bataknya).
Gayus: Ada waktunya Anda menyampaikan pendapat internal dan eksternal, yang ini cukup.
Ruhut: Oke, tapi kalau begitu pimpinan, kita konsekuen, sampai jam empat pagi pun oke. Aku sampai seminggu di sini juga siap. Buktinya, aku duduk terus. Jangan nanti Anda tanya terus nanti Anda keluar. Saya gak setuju.
Gayus : Anda minta saya keluar?
Ruhut : Enggak. Saudara jangan marah-marah. Kemarin Anda sudah marahi saya terus keluar.
Gayus : Memangnya Anda melihat saya keluar?
Ruhut : Oke, jangan marah-marah, sebentar, aduh marah-maraaah, kamu ini profesor. Aku ini nggak profesor, tapi nggak marah-marah.
Gayus: Anda jangan kurang ajar nyebut profesor.
Ruhut : Saya nggak ngomong kurang ajar. Terima kasih boosss...
Gayus : Jangan kurang ajar kau.
Ruhut : Kau yang jangan kurang ajar. Kenapa, nggak senang? Kau lempar palu ke aku. (menantang)
Gayus: Sudah... sudah... harusnya Pansus menegur Ruhut supaya dikembalikan ke fraksinya karena selalu bikin gaduh...
Ruhut : Apa urusannya. Kau PDIP, aku Demokrat... Aku hanya ingin fair, PDIP sudah banyak (waktunya)... Fraksi lain hanya 20 menit, mentang-mentang... terima kasih.
Gayus : Hak pimpinan sangat penuh untuk mengatur. Anda jangan mengacaukan rapat ini.
Ruhut : Di sini sama kita pimpinan. Terima kasiiiih... profesoooor.
Gayus : Sudah... kamu sudah...
Ruhut : Ya sudah, jangan ngoceh lagi...
Gayus : Saya tanya, sudah belum?... Yang mimpin saya, bukan Anda.
Ruhut : Sesama anggota pansus, kita berdiri sama tinggi.
Gayus : Siapa bilang tinggi aku sama kau (ruangan riuh karena tawa keras).
Ruhut : Idrus Marham, tolong ambil alih dulu nih... Wakil Saudara ini sudah mulai aneh-aneh.
Gayus : Diam kau.
Ruhut : Jangan bilang diam.
Gayus : Satu kalimat. Diam kau!
Ruhut : Kau yang diam, bangsat!!! (suasana makin riuh).
Gayus : Hei, Anda menyebut kata-kata kotor untuk pimpinan.
Ruhut : Heh, Anda apa dari tadi nggak kotor? Anda gak boleh begitu.
Gayus : Diam kau.
Anggota pansus lain mencoba terus melerai: Sudah... sudah... sudah...
Achsanul Qosasi yang duduk di sebelah kanan Ruhut mencoba mematikan mikrofon di depan Ruhut. Namun, tangannya terus dicegah, sebelum akhirnya mikrofon di depan Ruhut benar-benar bisa dimatikan.
Di kursi pimpinan, wakil ketua Pansus dari FPD Yahya Sacawirya juga berdiri. Dia mengacungkan tangan, seperti tanda time out, agar keributan dihentikan.
Ketua Pansus Idrus Marham yang juga duduk di kursi pimpinan hanya geleng-geleng kepala. Sementara, tiga mantan pejabat BI yang diperiksa terdiam di kursi saksi.
Tanya jawab pun kembali dilanjutkan. Andi Rahmat dari Fraksi PKS yang mendapat giliran bertanya mulai mengajukan pertanyaan. Di ujung ruangan, Ruhut masih mengomel-ngomel.
Gayus pun kembali menimpali.
Gayus : Suara dari mana tadi?
Ruhut : Suara dari langit.
Gayus : Kalau begitu suara setan itu... (Tawa hadirin pun kembali meledak).
'Wah, bener nih yang dibilang Gus Dur, anggota DPR ini kayak anak TK,' celetuk salah seorang pengunjung yang duduk di balkon bersama wartawan. (net)
Ruhut : Anda sebagai pimpinan harus tegas, jangan molor-molor gini. (Dengan logat khas Bataknya).
Gayus: Ada waktunya Anda menyampaikan pendapat internal dan eksternal, yang ini cukup.
Ruhut: Oke, tapi kalau begitu pimpinan, kita konsekuen, sampai jam empat pagi pun oke. Aku sampai seminggu di sini juga siap. Buktinya, aku duduk terus. Jangan nanti Anda tanya terus nanti Anda keluar. Saya gak setuju.
Gayus : Anda minta saya keluar?
Ruhut : Enggak. Saudara jangan marah-marah. Kemarin Anda sudah marahi saya terus keluar.
Gayus : Memangnya Anda melihat saya keluar?
Ruhut : Oke, jangan marah-marah, sebentar, aduh marah-maraaah, kamu ini profesor. Aku ini nggak profesor, tapi nggak marah-marah.
Gayus: Anda jangan kurang ajar nyebut profesor.
Ruhut : Saya nggak ngomong kurang ajar. Terima kasih boosss...
Gayus : Jangan kurang ajar kau.
Ruhut : Kau yang jangan kurang ajar. Kenapa, nggak senang? Kau lempar palu ke aku. (menantang)
Gayus: Sudah... sudah... harusnya Pansus menegur Ruhut supaya dikembalikan ke fraksinya karena selalu bikin gaduh...
Ruhut : Apa urusannya. Kau PDIP, aku Demokrat... Aku hanya ingin fair, PDIP sudah banyak (waktunya)... Fraksi lain hanya 20 menit, mentang-mentang... terima kasih.
Gayus : Hak pimpinan sangat penuh untuk mengatur. Anda jangan mengacaukan rapat ini.
Ruhut : Di sini sama kita pimpinan. Terima kasiiiih... profesoooor.
Gayus : Sudah... kamu sudah...
Ruhut : Ya sudah, jangan ngoceh lagi...
Gayus : Saya tanya, sudah belum?... Yang mimpin saya, bukan Anda.
Ruhut : Sesama anggota pansus, kita berdiri sama tinggi.
Gayus : Siapa bilang tinggi aku sama kau (ruangan riuh karena tawa keras).
Ruhut : Idrus Marham, tolong ambil alih dulu nih... Wakil Saudara ini sudah mulai aneh-aneh.
Gayus : Diam kau.
Ruhut : Jangan bilang diam.
Gayus : Satu kalimat. Diam kau!
Ruhut : Kau yang diam, bangsat!!! (suasana makin riuh).
Gayus : Hei, Anda menyebut kata-kata kotor untuk pimpinan.
Ruhut : Heh, Anda apa dari tadi nggak kotor? Anda gak boleh begitu.
Gayus : Diam kau.
Anggota pansus lain mencoba terus melerai: Sudah... sudah... sudah...
Achsanul Qosasi yang duduk di sebelah kanan Ruhut mencoba mematikan mikrofon di depan Ruhut. Namun, tangannya terus dicegah, sebelum akhirnya mikrofon di depan Ruhut benar-benar bisa dimatikan.
Di kursi pimpinan, wakil ketua Pansus dari FPD Yahya Sacawirya juga berdiri. Dia mengacungkan tangan, seperti tanda time out, agar keributan dihentikan.
Ketua Pansus Idrus Marham yang juga duduk di kursi pimpinan hanya geleng-geleng kepala. Sementara, tiga mantan pejabat BI yang diperiksa terdiam di kursi saksi.
Tanya jawab pun kembali dilanjutkan. Andi Rahmat dari Fraksi PKS yang mendapat giliran bertanya mulai mengajukan pertanyaan. Di ujung ruangan, Ruhut masih mengomel-ngomel.
Gayus pun kembali menimpali.
Gayus : Suara dari mana tadi?
Ruhut : Suara dari langit.
Gayus : Kalau begitu suara setan itu... (Tawa hadirin pun kembali meledak).
'Wah, bener nih yang dibilang Gus Dur, anggota DPR ini kayak anak TK,' celetuk salah seorang pengunjung yang duduk di balkon bersama wartawan. (net)
08 Januari, 2010
Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin:Presiden Melanggar Undang-Undang dan TAP MPR
SIARAN PERS
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
No: 01/SP/P2D/I/2010
Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin:
Presiden Melanggar Undang-Undang dan TAP MPR
Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 39 butir (4) UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya, padahal jabatan wakil menteri adalah jabatan politis (political appointee)
Bahkan lebih tinggi dari itu, pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 dan pasal 5 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Itulah dasar dari prinsip pemerintahan sipil yang kita anut sejak reformasi. Jiwa ³the supremacy of civilian values² inilah yang mengikat politik demokrasi kita sekarang ini.
Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin jelas merupakan prajurit TNI aktif. Bahkan. pada saat dilantik secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia memakai seragam sebagai anggota TNI, lengkap dengan atribut kepangkatan militer.
Posisi Wakil Menteri merupakan jabatan sipil dan bersifat politis. Jabatan Wakil Menteri diangkat oleh presiden ketika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus (Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara). Jabatan Wakil Menteri Pertahanan bukan merupakan jabatan karier, karena keberadaan jabatan tersebut tidak bersifat permanen dan merupakan political appointee presiden.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menilai bahwa:
Pertama, keputusan presiden yang mengangkat Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin telah bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, tindakan presiden telah melanggar undang-undang.
Kedua, keputusan presiden tersebut telah bertentangan dengan TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR tersebut adalah manifestasi jiwa
reformasi yang menghendaki supremasi sipil. Jadi nampak bahwa, Presiden tidak peka terhadap semangat demokratisasi yang hendak dibangun dalam era reformasi sekarang.
Ketiga, keputusan presiden mengangkat Syafrie Syamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan yang nyatanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami aturan
(perundang-undangan).
Pada akhirnya, pengangkatan itu sekaligus menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami prinsip ³supremasi sipil² dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jakarta, 7 Januari 2010
Robertus Robet
Sekjen
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
No: 01/SP/P2D/I/2010
Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin:
Presiden Melanggar Undang-Undang dan TAP MPR
Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 39 butir (4) UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya, padahal jabatan wakil menteri adalah jabatan politis (political appointee)
Bahkan lebih tinggi dari itu, pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 dan pasal 5 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Itulah dasar dari prinsip pemerintahan sipil yang kita anut sejak reformasi. Jiwa ³the supremacy of civilian values² inilah yang mengikat politik demokrasi kita sekarang ini.
Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin jelas merupakan prajurit TNI aktif. Bahkan. pada saat dilantik secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia memakai seragam sebagai anggota TNI, lengkap dengan atribut kepangkatan militer.
Posisi Wakil Menteri merupakan jabatan sipil dan bersifat politis. Jabatan Wakil Menteri diangkat oleh presiden ketika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus (Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara). Jabatan Wakil Menteri Pertahanan bukan merupakan jabatan karier, karena keberadaan jabatan tersebut tidak bersifat permanen dan merupakan political appointee presiden.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menilai bahwa:
Pertama, keputusan presiden yang mengangkat Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin telah bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, tindakan presiden telah melanggar undang-undang.
Kedua, keputusan presiden tersebut telah bertentangan dengan TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR tersebut adalah manifestasi jiwa
reformasi yang menghendaki supremasi sipil. Jadi nampak bahwa, Presiden tidak peka terhadap semangat demokratisasi yang hendak dibangun dalam era reformasi sekarang.
Ketiga, keputusan presiden mengangkat Syafrie Syamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan yang nyatanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami aturan
(perundang-undangan).
Pada akhirnya, pengangkatan itu sekaligus menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami prinsip ³supremasi sipil² dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jakarta, 7 Januari 2010
Robertus Robet
Sekjen
05 Januari, 2010
LOWONGAN PENULIS
ɯoɔ˙ןıɐɯƃ@oʍoʇsɐɹd˙ɹɐɥɐɯ :ǝʞ ןıɐɯǝ ɯıɹıʞ ˙ɐʇuıɯıp ƃuɐʎ ıɾɐƃ uɐʞɯnʇuɐɔ ˙ıɹɐɥ ɹǝd uɐsıןnʇ ısʞnpoɹdɯǝɯ uɐndɯɐɯǝʞ ɐʇɹǝs 'uɐsıןnʇ ɥoʇuoɔ uɐp ʌɔ ɯıɹıʞ ˙ɐpuɐ uɐʞɥnʇnqɯǝɯ ƃuɐpǝs ıɯɐʞ ¿ɐɔɐq ʞɐʎɐן sıןnuǝɯ ɐsıq uɐp ɟıʇɐǝɹʞ ɐsɐɹǝɯ nɐʇɐ ɹǝƃƃoןq 'sıןnuǝd ƃuɐɹoǝs ɐpuɐ
ANDA SEORANG PENULIS, BLOGGER ATAU MERASA KREATIF DAN BISA MENULIS LAYAK BACA? KAMI SEDANG MEMBUTUHKAN ANDA. KIRIM CV DAN CONTOH TULISAN, SERTA KEMAMPUAN MEMPRODUKSI TULISAN PER HARI. CANTUMKAN GAJI YANG DIMINTA. KIRIM EMAIL KE: mahar.prastowo@gmail.com
Paling lambat 8 Januari 2010
Mahar Prastowo
0815 8579 2280
ANDA SEORANG PENULIS, BLOGGER ATAU MERASA KREATIF DAN BISA MENULIS LAYAK BACA? KAMI SEDANG MEMBUTUHKAN ANDA. KIRIM CV DAN CONTOH TULISAN, SERTA KEMAMPUAN MEMPRODUKSI TULISAN PER HARI. CANTUMKAN GAJI YANG DIMINTA. KIRIM EMAIL KE: mahar.prastowo@gmail.com
Paling lambat 8 Januari 2010
Mahar Prastowo
0815 8579 2280
NKRI wajib berterimakasih pada Freeport yg rela berikan 1% hasil tambang emasnya!!!
Hanya mendapat bagian 1% dari setiap aktifitas penambangan emas oleh Freeport di Timika, Indonesia dapat membangun selama 40 tahun. Karena itu, Freeport layak mendapatkan penghargaan setimpal. Masyarakat sebaiknya juga tidak bergabung dengan GRUP ANTI FREEPORT di FACEBOOK http://www.facebook.com/group.php?gid=232169248375&ref=mf yang punya agenda mengusir Freeport dari Papua. Kalau tidak ada freeport, bagaimana dengan nasib para pejabat korup negeri ini? Bagaimana jadinya kalau Papua kelola sendiri kawasan tembagapura, bisa-bisa Indonesia jadi negara kuat yang akan membuat setiap warganegaranya bisa menepuk dada didepan bangsa-bangsa lain.
02 Januari, 2010
2010: Momentum Silaturrahim dan Mengenali Kerabat
2010 is TUWEN TITEN YEAR MOVEMENT
Sakderengipun panjenengan sami maos serat kawula ing ngandhap, kawula nyuwun sagunging sih pangaksami amargi nyerat kanthi basa jawa ngoko ingkang kirang trapsila dene panjenengan sedaya para priyayi ingkang kedah kawula entuti eh ajeni.
Luwih saka sewu SMS utawa layang cekak kudu tak busek saka telpon cangking amarga ana tulisane your inbox is full, erase all? cara jawane kira-kira grobokmu wis kebak, busek kabeh?
Aku milih erase all kanthi mejet yes [nggih] ing telpon cangking, kira-kira sakuntara wektu, kabeh layang cekak mau wis entek resik lan telpun cangkingku krasa luwih kepenak dipejet-pejet kanggo sms-kirimkiriman layang cekak lan twitteran utawa mbacot-mbacotan nyarumuwus.
Wingi bengi aku melu ndamu slompret tanggap yuswa [ulang tahun] lan tahun anyar rongewu sepuluh kang sinebut kanthi cara inggris: TUWENTITEN.
Tuwen Titen iku sakjane basa jawa. kira-kira artine mangkene.
Tuwen iku saka tembung tuwi kang nduweni arti niliki kang wong arab nyebut silaturrahim, lan Titen nduwe arti bisa mangerteni utawa bisa niteni. Dadi, tahun 2010 utawa Twentiten iki duwe panemu lan nggawa pesen dadi taun kanggo silaturrahim kareben saben wong utamane bocah nom-noman bisa niteni sapa bae sedulure kang wis padha sumebar ing nuswantara kang endah edi peni lan uga nduweni para punggawa njelehi iki.
Sakderengipun panjenengan sami maos serat kawula ing ngandhap, kawula nyuwun sagunging sih pangaksami amargi nyerat kanthi basa jawa ngoko ingkang kirang trapsila dene panjenengan sedaya para priyayi ingkang kedah kawula entuti eh ajeni.
Luwih saka sewu SMS utawa layang cekak kudu tak busek saka telpon cangking amarga ana tulisane your inbox is full, erase all? cara jawane kira-kira grobokmu wis kebak, busek kabeh?
Aku milih erase all kanthi mejet yes [nggih] ing telpon cangking, kira-kira sakuntara wektu, kabeh layang cekak mau wis entek resik lan telpun cangkingku krasa luwih kepenak dipejet-pejet kanggo sms-kirimkiriman layang cekak lan twitteran utawa mbacot-mbacotan nyarumuwus.
Wingi bengi aku melu ndamu slompret tanggap yuswa [ulang tahun] lan tahun anyar rongewu sepuluh kang sinebut kanthi cara inggris: TUWENTITEN.
Tuwen Titen iku sakjane basa jawa. kira-kira artine mangkene.
Tuwen iku saka tembung tuwi kang nduweni arti niliki kang wong arab nyebut silaturrahim, lan Titen nduwe arti bisa mangerteni utawa bisa niteni. Dadi, tahun 2010 utawa Twentiten iki duwe panemu lan nggawa pesen dadi taun kanggo silaturrahim kareben saben wong utamane bocah nom-noman bisa niteni sapa bae sedulure kang wis padha sumebar ing nuswantara kang endah edi peni lan uga nduweni para punggawa njelehi iki.
23 Desember, 2009
Dipromosikan Menteri Pelancongan, "Sup Babi" Halal khas Malaysia
Pemerintah Malaysia tengah mendukung kampanye mempopulerkan sebuah sup, yang diklaim sebagai salah satu ciri khas Negeri Jiran itu. Namun, kalangan ulama Islam menuntut pemerintah agar sup itu tidak memakai nama "Bak Kut Teh," karena berkonotasi mengandung daging babi.
Dalam suatu pameran kuliner yang mempromosikan makanan tradisional akhir pekan lalu, Kementrian Pariwisata Malaysia memperkenalkan hidangan baru: Bak Kut Teh versi halal. Maksudnya, tulang dan daging yang menjadi bahan utama sup itu bukan berasal dari babi, melainkan ayam, ikan, dan sayur.
Namun, maksud baik pemerintah itu mendapat kritik dari kalangan ulama Malaysia. Mereka keberatan bila hidangan itu tetap dinamai "Bak Kut Teh" walaupun memakai tambahan kata "halal."
Pasalnya, di kalangan masyarakat etnis China, Bak Kut Teh identik dengan sup daging dan tulang iga babi. Jadi, walaupun daging babi diganti dengan daging ayam atau ikan, hidangan halal itu bisa menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.
"Ini akan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata Ma'mor Osman, sekretaris jenderal Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia. "Bahkan [hidangan baru] itu bisa mengakibatkan umat Muslim merasa tidak apa-apa makan daging babi," lanjut Osman kepada kantor berita Associated Press.
Itulah sebabnya, Asosasi berencana mengajukan protes kepada Kementrian Pariwisata agar sup halal dicarikan nama lain. Bahkan, Departemen Pembangunan Islam - lembaga pemerintah yang mengurusi kebijakan-kebijakan Islam di Malaysia - tidak akan menerbitkan sertifikat halal bila Kementrian tetap menamakan sup itu "Bak Kut Teh."
Menurut deputi direktur Departemen Pembangunan Islam, Lokman Abdul Rahman, pihaknya khawatir bahwa umat Muslim akan mengambil pandangan yang salah sup itu tetap dinamai demikian.
Sebenarnya, makanan itu tidak saja populer di Malaysia, namun juga di China, Taiwan, Singapura dan Indonesia. Hidangan yang cocok menjadi lauk untuk nasi dan mi itu konon diperkenalkan di Malaysia (Malaya) pada abad ke-19 oleh para pekerja asal China, baik dari Canton (Hong Kong), Chaoshan, dan Fujian.(AP)
Dalam suatu pameran kuliner yang mempromosikan makanan tradisional akhir pekan lalu, Kementrian Pariwisata Malaysia memperkenalkan hidangan baru: Bak Kut Teh versi halal. Maksudnya, tulang dan daging yang menjadi bahan utama sup itu bukan berasal dari babi, melainkan ayam, ikan, dan sayur.
Namun, maksud baik pemerintah itu mendapat kritik dari kalangan ulama Malaysia. Mereka keberatan bila hidangan itu tetap dinamai "Bak Kut Teh" walaupun memakai tambahan kata "halal."
Pasalnya, di kalangan masyarakat etnis China, Bak Kut Teh identik dengan sup daging dan tulang iga babi. Jadi, walaupun daging babi diganti dengan daging ayam atau ikan, hidangan halal itu bisa menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.
"Ini akan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata Ma'mor Osman, sekretaris jenderal Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia. "Bahkan [hidangan baru] itu bisa mengakibatkan umat Muslim merasa tidak apa-apa makan daging babi," lanjut Osman kepada kantor berita Associated Press.
Itulah sebabnya, Asosasi berencana mengajukan protes kepada Kementrian Pariwisata agar sup halal dicarikan nama lain. Bahkan, Departemen Pembangunan Islam - lembaga pemerintah yang mengurusi kebijakan-kebijakan Islam di Malaysia - tidak akan menerbitkan sertifikat halal bila Kementrian tetap menamakan sup itu "Bak Kut Teh."
Menurut deputi direktur Departemen Pembangunan Islam, Lokman Abdul Rahman, pihaknya khawatir bahwa umat Muslim akan mengambil pandangan yang salah sup itu tetap dinamai demikian.
Sebenarnya, makanan itu tidak saja populer di Malaysia, namun juga di China, Taiwan, Singapura dan Indonesia. Hidangan yang cocok menjadi lauk untuk nasi dan mi itu konon diperkenalkan di Malaysia (Malaya) pada abad ke-19 oleh para pekerja asal China, baik dari Canton (Hong Kong), Chaoshan, dan Fujian.(AP)
19 Desember, 2009
Amanat Soekarno dalam Kebangkitan Ra'jat Bela Negara
“Apakah jang dinamakan ‘bangsa’?; Ernest Renan berkata ‘bangsa adalah satu djiwa’; Memang benar begitu! Marilah kita kembali kepada djiwa kita sendiri! Djangan kita mendjadi satu bangsa tiruan! Djiwa Indonesia adalah djiwa gotong-rojong, djiwa persaudaraan, djiwa kekeluargaan; Kita telah merumuskan djiwa jang demikian itu dengan apa jang dinamakan Pantja Sila. Hanja Pantja Sila lah jang sesuai dengan djiwa Indonesia; Marilah kita setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Proklamasi jang bernafas Pantja Sila!” [Soekarno, Ambon, 10 Nopember 1958, dokumentasi Kebangkitan Rakyat Bela Negara].
Menkominfo soal dampak hukum hina orang di saluran elektronik
"Masyarakat sedang terkaget-kaget dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, oleh sebab itu kita harus mendalami ini bahwa menghina orang di hadapan publik, atau menghina orang melalui saluran elektronik itu akan berdampak hukum. Itu yang perlu kita cermati." [MenKomInfo RI-KIB II, Ir. H. Tifatul Sembiring, Ritz Carlton-Kuningan, 16/12/2009]
18 Desember, 2009
Pandangan Al Quran terhadap Nabi Isa a.s
QS. Annisa' [171]
O, People of the book, commit no execces in your religion: Nor saya of Allah aught but the truth. Christ Jesus the son of Mary was [no more than] a messenger of Allah, and His word, which he bestowed on Mary, and a spirit proceeding from him: so believe in Allah and His messengers. Say no "Trinity": desist: it will be better for you: for Allah is one Allah: glory be to Him: [far exalted is He] above having a son. To Him belong all things in the heavens and on earth. And enough is Allah as a Disposer of affairs.
=
=
Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu[383], dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya[384] yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya[385]. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.
[383]. Maksudnya: janganlah kamu mengatakan Nabi Isa a.s. itu Allah, sebagai yang dikatakan oleh orang-orang Nasrani.
O, People of the book, commit no execces in your religion: Nor saya of Allah aught but the truth. Christ Jesus the son of Mary was [no more than] a messenger of Allah, and His word, which he bestowed on Mary, and a spirit proceeding from him: so believe in Allah and His messengers. Say no "Trinity": desist: it will be better for you: for Allah is one Allah: glory be to Him: [far exalted is He] above having a son. To Him belong all things in the heavens and on earth. And enough is Allah as a Disposer of affairs.
=
=
Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu[383], dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya[384] yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya[385]. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.
[383]. Maksudnya: janganlah kamu mengatakan Nabi Isa a.s. itu Allah, sebagai yang dikatakan oleh orang-orang Nasrani.
Puasa Asyura Puasa Paganism-Penyembah Berhala
Pertanyaan [via SMS ke 0815 8579 2280] dari Yunita AS [19 thn] pada 17-12-2009, 20:30 wib:
"Om, tgl 1 muharram puasa blh kan? trus ad fadilah2ny g?...kt temenq kok bsa menghapus dosa 50thun ki. bner g?
Jawaban:
Tasu'a ialah hari yang ke-9 dari bulan Muharram, sedang 'Asyura’ adalah hari yang ke-10 dari bulan tersebut.
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Adalah kaum Quraisy berpuasa ‘Asyura’ pada masa jahiliyah dan Rasulullah SAW juga berpuasa. Maka setelah berhijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa ‘Asyura’ dan memerintahkan kepada para shahabat untuk berpuasa pada hari itu. Maka setelah diwajibkan puasa di bulan Ramadlan, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang ingin berpuasa ‘Asyura’ silakan berpuasa, dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya silakan tidak berpuasa”. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Darimiy]
Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hari ini adalah hari 'Asyura’ tetapi tidak diwajibkan atas kamu puasa hari ini, sedang aku berpuasa. Oleh sebab itu, barangsiapa ingin berpuasa silakan berpuasa, dan barangsiapa ingin tidak
berpuasa, silakan tidak berpuasa". [HR. Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Ketika Rasulullah SAW berpuasa ‘Asyura’ (hari ke sepuluh) dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu, para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah suatu hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashara”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, insya Allah kami akan berpuasa Taasi’a (hari ke sembilan). Ibnu ‘Abbas berkata, “Ternyata belum sampai tahun berikutnya beliau telah wafat”. [HR.
Muslim dan Abu Dawud]
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kalau aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku berpuasa hari ke-9 (bulan Muharram)". [HR. Muslim]
"Om, tgl 1 muharram puasa blh kan? trus ad fadilah2ny g?...kt temenq kok bsa menghapus dosa 50thun ki. bner g?
Jawaban:
Tasu'a ialah hari yang ke-9 dari bulan Muharram, sedang 'Asyura’ adalah hari yang ke-10 dari bulan tersebut.
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Adalah kaum Quraisy berpuasa ‘Asyura’ pada masa jahiliyah dan Rasulullah SAW juga berpuasa. Maka setelah berhijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa ‘Asyura’ dan memerintahkan kepada para shahabat untuk berpuasa pada hari itu. Maka setelah diwajibkan puasa di bulan Ramadlan, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa yang ingin berpuasa ‘Asyura’ silakan berpuasa, dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya silakan tidak berpuasa”. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Darimiy]
Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hari ini adalah hari 'Asyura’ tetapi tidak diwajibkan atas kamu puasa hari ini, sedang aku berpuasa. Oleh sebab itu, barangsiapa ingin berpuasa silakan berpuasa, dan barangsiapa ingin tidak
berpuasa, silakan tidak berpuasa". [HR. Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Ketika Rasulullah SAW berpuasa ‘Asyura’ (hari ke sepuluh) dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu, para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah suatu hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashara”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, insya Allah kami akan berpuasa Taasi’a (hari ke sembilan). Ibnu ‘Abbas berkata, “Ternyata belum sampai tahun berikutnya beliau telah wafat”. [HR.
Muslim dan Abu Dawud]
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kalau aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku berpuasa hari ke-9 (bulan Muharram)". [HR. Muslim]
Warna Warni Kasih Bunda
-Rangkaian apresiasi kepada Bunda dalam rangka memperingati Hari Ibu-
Jadwal Kegiatan
Pembukaan oleh Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal : 17 Desember 2009
Waktu : 14.00-17.00 WIB
Tempat : Grand Indonesia Lt. 1, East Mall
Bunda & keluarga bisa menikmati pameran karya seni lukis, lelang lukisan, pengalaman dan lomba melukis, berbagi cerita sambil menambah wawasan lewat seri talkshow inspiratif, sekaligus memanjakan diri dengan deretan program unik yang disiapkan:
17 Desember 2009
Pukul: 14.00 - 17.00 WIB
• Konperensi Pers “Warna Warni Kasih Bunda”
Pembicara: PT Unilever Indonesia Tbk., Rumah Lukisku & Rumah Belajar, Grand Indonesia dan Yayasan Nanda Dian Nusantara
17 - 27 Desember 2009
Pukul 10.00 - 21.00 WIB
• Pameran Lukisan
• Pengalaman melukis untuk umum
• Lomba melukis
• Permainan seru dan menarik di booth Unilever
18 Desember 2009
Pukul 14.00 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Etiket Baik Tunjang Gaya Hidup Modern”, persembahan SariWangi Gold Selection
Pembicara: John Robert Powers
Pembawa Acara: Sari Nila
19 Desember 2009
Pukul 14.00 - 15.30 WIB
• Talkshow: “Tips Nanny 911, Bantu Ibu Moo Jadi Sahabat Si Kecil”, persembahan Wall’s Moo
Pembicara: Dra. Diennaryati Tjokrosuprihatono M.Psi
Pembawa Acara: Becky Tumewu
20 Desember 2009
Pukul 14.30 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Pancarkan Citra Cantikmu”, persembahan Citra
Pembicara: Roslina Verauli
Pembawa Acara: Mitha Hapsari
Pukul 19.00 – 21.00 WIB
• Lelang Lukisan oleh Sidharta Auctioneer,
Sebagai rasa syukur atas tampil prestasi dan keinginan untuk membantu sesama, sebagian hasil keuntungan dari penjualan akan di lelang dan disumbangkan ke Yayasan Nanda Dian Nusantara
26 Desember 2009
Pukul 14.00 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Hidup Sehat ala Bunda Aktif”, persembahan Buavita
Pembicara: Dr. Fiastuti Witjaksono, M.S SpGK
Pembawa Acara: Ersa Mayori
27 Desember 2009
• Penutupan
Jadwal Kegiatan
Pembukaan oleh Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal : 17 Desember 2009
Waktu : 14.00-17.00 WIB
Tempat : Grand Indonesia Lt. 1, East Mall
Bunda & keluarga bisa menikmati pameran karya seni lukis, lelang lukisan, pengalaman dan lomba melukis, berbagi cerita sambil menambah wawasan lewat seri talkshow inspiratif, sekaligus memanjakan diri dengan deretan program unik yang disiapkan:
17 Desember 2009
Pukul: 14.00 - 17.00 WIB
• Konperensi Pers “Warna Warni Kasih Bunda”
Pembicara: PT Unilever Indonesia Tbk., Rumah Lukisku & Rumah Belajar, Grand Indonesia dan Yayasan Nanda Dian Nusantara
17 - 27 Desember 2009
Pukul 10.00 - 21.00 WIB
• Pameran Lukisan
• Pengalaman melukis untuk umum
• Lomba melukis
• Permainan seru dan menarik di booth Unilever
18 Desember 2009
Pukul 14.00 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Etiket Baik Tunjang Gaya Hidup Modern”, persembahan SariWangi Gold Selection
Pembicara: John Robert Powers
Pembawa Acara: Sari Nila
19 Desember 2009
Pukul 14.00 - 15.30 WIB
• Talkshow: “Tips Nanny 911, Bantu Ibu Moo Jadi Sahabat Si Kecil”, persembahan Wall’s Moo
Pembicara: Dra. Diennaryati Tjokrosuprihatono M.Psi
Pembawa Acara: Becky Tumewu
20 Desember 2009
Pukul 14.30 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Pancarkan Citra Cantikmu”, persembahan Citra
Pembicara: Roslina Verauli
Pembawa Acara: Mitha Hapsari
Pukul 19.00 – 21.00 WIB
• Lelang Lukisan oleh Sidharta Auctioneer,
Sebagai rasa syukur atas tampil prestasi dan keinginan untuk membantu sesama, sebagian hasil keuntungan dari penjualan akan di lelang dan disumbangkan ke Yayasan Nanda Dian Nusantara
26 Desember 2009
Pukul 14.00 - 16.00 WIB
• Talkshow: “Hidup Sehat ala Bunda Aktif”, persembahan Buavita
Pembicara: Dr. Fiastuti Witjaksono, M.S SpGK
Pembawa Acara: Ersa Mayori
27 Desember 2009
• Penutupan
16 Desember, 2009
KAWAT: PANGKODAP TPN/OPM Wil C , Gen. Kelly Kwalik Tewas Ditembak Densus 88
KAWAT:
Pang.Kodap TPN/OPM Wil C, Maijen KELLY KWALIK NBP: 1476, pd hr kms, 16/12/2009, tewas olh pasgab TNI-Polri [SATPOR PT Freeport], jam 03.00 WIT.
DTRSKN KPD:
Sayap Militer Komando Daerah Pertahanan [KODAP] Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-TPN/OPM.PB:
Markas Pertahanan Daerah Perwomi Biak
Panglima: Gen. GABRIEL MELKIZEDEK AWOM, NBO: 04 (Kabor Koru Konsup)
Markas Kodap I,
Panglima: General RICHARD H. YOWENI NBP: 7100002.
Markas Kodap X,
Panglima: Mayor General ABUMBAKARAK WENDA NBP: J.00576.
Markas Kodap VI TPN/OPM. PB Sorong,
Panglima: M. MANDABATJAN NBP: 7107755.
Markas Kodap IV TPM/OPM. PB Kasuari Manokwari,
Panglima: Kol. PERWIS MANGGAPROW NMP: 10762.
Markas Kodap I TPN/OPM.PB MAMTA,
Panglima: REHABIAM NIAN.
Markas Kodap II TPN/OPM. Wamena,
Panglima: Mayjen. OBIUR KOGOYA NBP: C.
Markas Kodap IX TPN/OPM.PB Yawaro Yapen Waropen,
Panglima: Kol. CHARLES IMBIRI NBP: 7106241.
Markas Pertahanan Kodap V Merauke,
Panglima: Col. BONIFASIUS YIREN, NBP:0276.
KODAP IV Nabire/Paniai TPN/OPM,
Panglima: FRED SADISOU.
Pang.Kodap TPN/OPM Wil C, Maijen KELLY KWALIK NBP: 1476, pd hr kms, 16/12/2009, tewas olh pasgab TNI-Polri [SATPOR PT Freeport], jam 03.00 WIT.
DTRSKN KPD:
Sayap Militer Komando Daerah Pertahanan [KODAP] Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-TPN/OPM.PB:
Markas Pertahanan Daerah Perwomi Biak
Panglima: Gen. GABRIEL MELKIZEDEK AWOM, NBO: 04 (Kabor Koru Konsup)
Markas Kodap I,
Panglima: General RICHARD H. YOWENI NBP: 7100002.
Markas Kodap X,
Panglima: Mayor General ABUMBAKARAK WENDA NBP: J.00576.
Markas Kodap VI TPN/OPM. PB Sorong,
Panglima: M. MANDABATJAN NBP: 7107755.
Markas Kodap IV TPM/OPM. PB Kasuari Manokwari,
Panglima: Kol. PERWIS MANGGAPROW NMP: 10762.
Markas Kodap I TPN/OPM.PB MAMTA,
Panglima: REHABIAM NIAN.
Markas Kodap II TPN/OPM. Wamena,
Panglima: Mayjen. OBIUR KOGOYA NBP: C.
Markas Kodap IX TPN/OPM.PB Yawaro Yapen Waropen,
Panglima: Kol. CHARLES IMBIRI NBP: 7106241.
Markas Pertahanan Kodap V Merauke,
Panglima: Col. BONIFASIUS YIREN, NBP:0276.
KODAP IV Nabire/Paniai TPN/OPM,
Panglima: FRED SADISOU.
15 Desember, 2009
Amanat Komite Peukeumah Atjéh Mardèhka Dèmokratik
Sweden 4 Desembér2009/ 16 Zulhijjah 1430
57 thôn njang ka ulikôt, Neugara2 anggèëta PBB geuduëk pakat dan geutjok saboh keusimpôlan njang butôi dan adé that teuntang Hak2 Asasi Manusia (HAM): Hak bansa2 untôk peuteunteë nasib droë nakeuh sjarat njang paléng peunténg untôk peuseuleusoë peukara hak2 asasi manusia" (Resolusi PBB 637-A, 18 Dec. 1952).
Kru Seumangat! Deungon rahmat Po Teuh Allah, alhamdulillah geutanjoë ka keumah tameulangkah keunoë uroë njoë tadjak peu-ingat uroë lahé Atjeh Meurdéhka njang keu-33 di Stockholm, Sweden. Seulaweuët dan saleuëm hana teuwo tjhit geutanjoë kirém keu pang ulèë geutanjoë Nabi Muhammad S.A.W. Pang ulèë nibak bandum nabi2.
Bansa Atjèh njang that kamoe peumulia,
33 thôn ka umu Atjèh Meurdéhka! Njoë saboh masa njang panjáng that, meunjo ta ukô deungon umu geutanjoë bansa Atjèh uroënjoë njang rata2 tjhit 50 thôn sagai. Teutapi dalam seudjarah peurdjuangan kemerdéhkaan saboh2 bansa, 33 thon njan nakeuh saboh masa njang paneuk that, lagèë peurdjuangan2 bansa Palestina, bansa Chechenia, bansa Kurdi, bansa Moro di Philipina, bansa Pattani di Thailand dll lom njang ka meuplôh dan malah meurutôh thôn geuemuprang geupeutheun nanggroë dan agama geuh.
Endatu geutanjoë pih hana kureuëng tjhit bak geupeutheun agama dan kemeurdehkaan geuh: prang deungon Portugéh bak abad keu 16, prang 100 thôn deungon Beulanda, deungon djeupang antara thôn 42-45 dan deungon indonesia sampé uroënjoë.
Pakon ureueng2 djameun, khususdjih éndatu geutanjoë keumah geumeuprang dumnan tréb?
Njang phôn that nakeuh kareuna Lillahi Taàla: peutheun agama dan nanggroë geu-anggap saboh buët wadjéb, saboh peurintah po teuh Allah dan meunjo hana geupubuët akan meudèesja geuh. Njang keudua, kareuna buët njan bunoë peurintah Allah, maka éndatu geutanjoë njan hana geuharap sapeuë di dônja njoë. Bahthat pih mungkén geuteupeuë han meunang, tapi teutap geupubuët tjhit deungon harapan aneuk tjutjo geuh ukeuë akan djirasa keumeungan njan.
Njang keulhèë, ureuëng njan leubèh geupiléh maté mulia atawa sjahid daripada hudép hina dan djeuët keu lamiët gob. Njankeuh sabab, maka djih Tuthjik2 geutanjoë hantom geumeunjeurah dan hantom gemeudam’e deungon musôh.
Bida that deungon biëk lamiët uroënjoë. Ban djipeudijeuëng pèng mantong meudua sen, trôk bak beudé pajah djikoh-koh; trôk bak bandéra pusaka njang ka meulabô deungon meuplôh ribèë darah sjuhada, djitém tuka-také dan djitém ubah-ubah kareuna ka trôk peurintah dari Djakarta. Kareuna pèng ngon pangkat, maka djih sapeuë pih hana léna pantang larang bak lamiët2 njan di Atjèh uroënjoë.
Bansa Atjèh njang that kamoe gaséh,
Uroënjoë geutanjoë tameuduëk disinoë tadjak ingat keulai peuë njang ka teudjadi ateuëh geutanjoë Bansa Atjéh seulama 33 thôn njoë. Geutanjoë peureulèë ta-ingat keulai pueë njang ka djipeulaku uléh sidadu Indonesia di Kem Rantjông, Lhokseumawè, bak masa DOM, dalam Operasi Jaring Merah. Meribèë bansa geutanjoë njang hana salah ka djipoh maté: djikoh takuë, djisië-sië, djiélanja, djiséksa dan djipeu kap bak asèë.
Geutanjoë handjeuët teuwo teuh peuë njang kalheuëh teudjadi di Rumoh Geudông, wilajah Pidie, disinan meureutôh-rutô h ureuëng binoë Atjèh: Njak-njak dan adék2 geutanjoë njang mantong muda that njang djiélanja, djipeu-ajéb, djipeulhôn dikeuë ramè, djiperkosa dan le njang djitimbak maté bak masa njan, bak thôn 1989-1998.
Dalam seudjarah Atjèh, mungkén geutanjoë na tom ta deungo teuntang pembunuhan massal di Kuta Rèh, Takengon, uléh pasukan Marsoesé Beulanda bak thôn 1904, 1005 thôn njang ka ulikôt, disinan sekitar 148 droë masjarakat sipil ka djitimbak maté. Sigo treuk nakeuh njang teudjadi di Pulôt Tjot Jeumpa, Kutaradja, thôn 1955, masa Prang DI, leubèh 100 droë ureuëng gampông njan djipeubaréh dan djitimbak maté bandum.
Teutapi dalam masa Atjèh Meurdéhka dan dalam masa sithôn, paléng kureuëng na peuët go teudjadi peumbunuhan2 massal: di Blang Kandang, Wilajah Pasè; di Idi Tjut, Atjèh Timu; Simpang KKA, di Dewantara, Wilajah Pasè; di Beutông Ateuëh, Atjèh Barat, dan di teumpat2 laén lom njang han keumah taseubôt disinoë, njang disinan meuribèë djawong bansa Atjèh njang hana salah ka meulajang. Dan bandum pembunuhan2 massal njoë teudjadi dalam thôn 1999, watèë djipeudjak Operasi Wibawa, sithôn lheuëh djitarek DOM dari Atjèh. Njan gohlom ta kira bak masa DOM, antara thôn 1989 sampé 1998 dan gohlom takira tjhit bak masa darurat militè antara 2003-2004 seugohlom tsunami. Hana kureuëng nibak 3000 bansa Atjèh gadoh njawong dalam masa sithôn njan.
Uroenjoë Atjèh ka aman, hana lé prang. Meunan njang ta deungo! Dan regim Indonesia kalheuëh djipeudjak buët njang paléng laklém ateuëh rhuëng dônja deungon hana hukôman sapeuë pih keu djihnjan.
Meunjo takalon pelanggaran2 HAM di Atjèh seulama DOM, djeuët takheun saboh peuristiwa njang paléng keudjam bak abad njoë, peureuséh lagèë peuë njang djipeulaku lé Serbia ateuëh ureuëng Islam Bosnia atawa saban tjhit lagèë njang ka djipeulaku uléh Nazi Djeurman ateuëh awak Yahudi, di Auchwits. Kadang2 meunjo ta kalon beuleubèh toë lom kasus2 peulanggaran HAM di Atjèh, seu-akan han rôh tapatéh bahwa njan buët manusia.
Tapi njan bandum handjeuët soë meutjeukot lé djinoë djikheun lé biëk lamiët njan. Geutanjoë ka aman, handjeuët meuteuoh lé peukara2 njang ka ulikôt. Soë njang tham njan? Njankeuh padum2 droë biëk lamiët njan njang na di Atjèh njang ka djibri pangkat dan ka djibri pèng batjut untok tôp babah.
Darah dan djawong sjuhada2 Atjèh ka djipubloë, djituka deungon moto double cabin; ka djituka deungon proyèk, deungon pangkat gubernur, bupati, camat dan anggèëta legislatif. Njan keuh awaknjan djinoë njang djak kampanje bèk meutjeukot-tjeukot lé peukara njang ka ulikôt ateuëh alasan "dame".
Meudamè njan bak hakikat djih memang hana salah. Njan tjhit geujuë dalam agama Islam. Meudamè geujuë dalam Islam, tapi muprang pih geujuë tjhit dalam Islam. Buët saléng meuah-peumu' ah geupeugalak dalam Islam, tapi ingat...hukôm qisas pih geujuë peudong tjhit dalam Islam.
Ya Aijjuhal laziina aamanuu (njoë khusus keu ureueng2 meu-iman mantong, njang hana meu-iman hana berlaku ajat njoë, kutiba alaikumul qisas bilqatli...Hana bandum keudjeuhatan geujuë peumeuah dalam Islam, leubèh2 lagèë peue njang ka djipeulaku di Atjèh seulama 33 thôn njoë.
Geutanjoë kon ureuëng galak muprang, adak po teuh Allah neuteupeuë tjhitnjan:Kutiba 'alaikumul kitaal wahuwa kurhun lakum, wa'asaa an takrahuu syaian wahuwa chairun lakum, wa'asa an tuhibbu syaiaan wahuwa syarrun lakum. wallahu ya'lamuu wa antum la ta'lamuun (Albaqara, 191).
Gatanjoë ulôn peuwadjéb muprang bahthatpih njan hana galak teuh. Tapi padjan geujuë muprang padjan hana geubri muprang atawa meudamè:
Waqaatiluu fii sabilillahil laziina yuqaatiluunakum. ....waqtuluuhum haitsu tsaqiftumuuhum. ...wa akhridjuuhum min haitsu akhradjuukum.
Albaqarah, ayat 190-191.
Le hai2 njang djeuët tameudamè ngon musôh, tapi lagèë peukara2 njang principil: lagèë peukara agama, nanggroë dan teumasôk peukara HAM - njan handjeuët sagai2 ta tém sigitu saho. Kon meunurôt hukôm Islam mantong, tapi dalam hukôm antara bansa djeulaih that geu-atô peukara2 prang dan damè. Meureutôh-reutô h thôn johgohlom lahé Persatuan Bansa Bansa (PBB) ka leubèh awai teudong hukôm internasional dan atawa peurdjandjian antara bansa bansa (international conventions) untôk geupeuseuleusoë konflik dan perselisihan antara pihak2 atawa antara neugara deungon neugara.
Sibagoë tjonto nakeuh Peurdjandjian London atawa London Treaty thôn 1824 antara Beulanda dan Inggréh, disinan uléh Inggréh djiseurah sibagian kekeuasaan djih di Pulo Sumatra keu Beulanda. Seudangkan Kekuasan Beulanda ateuëh India teumasôk Singapura djipulang keu Inggréh. Dalam peurdjandjian njan meutuléh tjhit Beulanda seutudju bahwa keumeurdéhkaan Atjèh hana djiganggu. Uléh Beulanda dudoë djilangga djandjinjan dan djipeunjata prang Ateuëh Neugara Atjèh Meurdèhka bak thôn 1873 (49 thôn lheuëhnjan).
Bansa Atjèh njang that kamoe peumulia,
Dalam artikel phôn (1), deklarasi hak2 asasi Manusia, Universal Declaration of Human Rights, meutuléh: Bandum manusia njoë lahé deungon bibeuëh dan deungon hak2 njang saban njang handjeuët meutuka také.
Hak bansa2 untôk peuteuntèë nasib droë nakeuh sjarat njang paléng peunténg untôk peuseulusoë hak2 asasi manusia
Meunjo talhôh masa njang ka ulikôt geutanjoë; masa djinoë njang djipeunan masa damè; dan tatjuba bajang2 masa ukeuë teuh, bansa Atjèh hana mungkén lé keumah geuhudép didalam ranté keuzaliman peundjadjah Indonesia njan. Sabab, seulama hak geutanjoë untôk peuteuntèë nasib droë, lagèë ka meuseubôt dalam Resolusi PBB bunoë, hana dji angkèë, seulama njan keuh hak2 geutanjoë sibagoë manusia djigilho-gilho. Djadi, peurdjuangan bansa untôk peugisa dèëlat Atjèh keulai teutap meusambông sampoë meurdéhka.
Wassalamuàlaikum Warahmatullahi wabara katuh
*
bagi yang bersedia menterjemahkan ke dalam english dan bahasa [EYD] silahkan kirim hasil terjemahan ke writerpreneur@gmail.com, sertakan nomor rekening]
57 thôn njang ka ulikôt, Neugara2 anggèëta PBB geuduëk pakat dan geutjok saboh keusimpôlan njang butôi dan adé that teuntang Hak2 Asasi Manusia (HAM): Hak bansa2 untôk peuteunteë nasib droë nakeuh sjarat njang paléng peunténg untôk peuseuleusoë peukara hak2 asasi manusia" (Resolusi PBB 637-A, 18 Dec. 1952).
Kru Seumangat! Deungon rahmat Po Teuh Allah, alhamdulillah geutanjoë ka keumah tameulangkah keunoë uroë njoë tadjak peu-ingat uroë lahé Atjeh Meurdéhka njang keu-33 di Stockholm, Sweden. Seulaweuët dan saleuëm hana teuwo tjhit geutanjoë kirém keu pang ulèë geutanjoë Nabi Muhammad S.A.W. Pang ulèë nibak bandum nabi2.
Bansa Atjèh njang that kamoe peumulia,
33 thôn ka umu Atjèh Meurdéhka! Njoë saboh masa njang panjáng that, meunjo ta ukô deungon umu geutanjoë bansa Atjèh uroënjoë njang rata2 tjhit 50 thôn sagai. Teutapi dalam seudjarah peurdjuangan kemerdéhkaan saboh2 bansa, 33 thon njan nakeuh saboh masa njang paneuk that, lagèë peurdjuangan2 bansa Palestina, bansa Chechenia, bansa Kurdi, bansa Moro di Philipina, bansa Pattani di Thailand dll lom njang ka meuplôh dan malah meurutôh thôn geuemuprang geupeutheun nanggroë dan agama geuh.
Endatu geutanjoë pih hana kureuëng tjhit bak geupeutheun agama dan kemeurdehkaan geuh: prang deungon Portugéh bak abad keu 16, prang 100 thôn deungon Beulanda, deungon djeupang antara thôn 42-45 dan deungon indonesia sampé uroënjoë.
Pakon ureueng2 djameun, khususdjih éndatu geutanjoë keumah geumeuprang dumnan tréb?
Njang phôn that nakeuh kareuna Lillahi Taàla: peutheun agama dan nanggroë geu-anggap saboh buët wadjéb, saboh peurintah po teuh Allah dan meunjo hana geupubuët akan meudèesja geuh. Njang keudua, kareuna buët njan bunoë peurintah Allah, maka éndatu geutanjoë njan hana geuharap sapeuë di dônja njoë. Bahthat pih mungkén geuteupeuë han meunang, tapi teutap geupubuët tjhit deungon harapan aneuk tjutjo geuh ukeuë akan djirasa keumeungan njan.
Njang keulhèë, ureuëng njan leubèh geupiléh maté mulia atawa sjahid daripada hudép hina dan djeuët keu lamiët gob. Njankeuh sabab, maka djih Tuthjik2 geutanjoë hantom geumeunjeurah dan hantom gemeudam’e deungon musôh.
Bida that deungon biëk lamiët uroënjoë. Ban djipeudijeuëng pèng mantong meudua sen, trôk bak beudé pajah djikoh-koh; trôk bak bandéra pusaka njang ka meulabô deungon meuplôh ribèë darah sjuhada, djitém tuka-také dan djitém ubah-ubah kareuna ka trôk peurintah dari Djakarta. Kareuna pèng ngon pangkat, maka djih sapeuë pih hana léna pantang larang bak lamiët2 njan di Atjèh uroënjoë.
Bansa Atjèh njang that kamoe gaséh,
Uroënjoë geutanjoë tameuduëk disinoë tadjak ingat keulai peuë njang ka teudjadi ateuëh geutanjoë Bansa Atjéh seulama 33 thôn njoë. Geutanjoë peureulèë ta-ingat keulai pueë njang ka djipeulaku uléh sidadu Indonesia di Kem Rantjông, Lhokseumawè, bak masa DOM, dalam Operasi Jaring Merah. Meribèë bansa geutanjoë njang hana salah ka djipoh maté: djikoh takuë, djisië-sië, djiélanja, djiséksa dan djipeu kap bak asèë.
Geutanjoë handjeuët teuwo teuh peuë njang kalheuëh teudjadi di Rumoh Geudông, wilajah Pidie, disinan meureutôh-rutô h ureuëng binoë Atjèh: Njak-njak dan adék2 geutanjoë njang mantong muda that njang djiélanja, djipeu-ajéb, djipeulhôn dikeuë ramè, djiperkosa dan le njang djitimbak maté bak masa njan, bak thôn 1989-1998.
Dalam seudjarah Atjèh, mungkén geutanjoë na tom ta deungo teuntang pembunuhan massal di Kuta Rèh, Takengon, uléh pasukan Marsoesé Beulanda bak thôn 1904, 1005 thôn njang ka ulikôt, disinan sekitar 148 droë masjarakat sipil ka djitimbak maté. Sigo treuk nakeuh njang teudjadi di Pulôt Tjot Jeumpa, Kutaradja, thôn 1955, masa Prang DI, leubèh 100 droë ureuëng gampông njan djipeubaréh dan djitimbak maté bandum.
Teutapi dalam masa Atjèh Meurdéhka dan dalam masa sithôn, paléng kureuëng na peuët go teudjadi peumbunuhan2 massal: di Blang Kandang, Wilajah Pasè; di Idi Tjut, Atjèh Timu; Simpang KKA, di Dewantara, Wilajah Pasè; di Beutông Ateuëh, Atjèh Barat, dan di teumpat2 laén lom njang han keumah taseubôt disinoë, njang disinan meuribèë djawong bansa Atjèh njang hana salah ka meulajang. Dan bandum pembunuhan2 massal njoë teudjadi dalam thôn 1999, watèë djipeudjak Operasi Wibawa, sithôn lheuëh djitarek DOM dari Atjèh. Njan gohlom ta kira bak masa DOM, antara thôn 1989 sampé 1998 dan gohlom takira tjhit bak masa darurat militè antara 2003-2004 seugohlom tsunami. Hana kureuëng nibak 3000 bansa Atjèh gadoh njawong dalam masa sithôn njan.
Uroenjoë Atjèh ka aman, hana lé prang. Meunan njang ta deungo! Dan regim Indonesia kalheuëh djipeudjak buët njang paléng laklém ateuëh rhuëng dônja deungon hana hukôman sapeuë pih keu djihnjan.
Meunjo takalon pelanggaran2 HAM di Atjèh seulama DOM, djeuët takheun saboh peuristiwa njang paléng keudjam bak abad njoë, peureuséh lagèë peuë njang djipeulaku lé Serbia ateuëh ureuëng Islam Bosnia atawa saban tjhit lagèë njang ka djipeulaku uléh Nazi Djeurman ateuëh awak Yahudi, di Auchwits. Kadang2 meunjo ta kalon beuleubèh toë lom kasus2 peulanggaran HAM di Atjèh, seu-akan han rôh tapatéh bahwa njan buët manusia.
Tapi njan bandum handjeuët soë meutjeukot lé djinoë djikheun lé biëk lamiët njan. Geutanjoë ka aman, handjeuët meuteuoh lé peukara2 njang ka ulikôt. Soë njang tham njan? Njankeuh padum2 droë biëk lamiët njan njang na di Atjèh njang ka djibri pangkat dan ka djibri pèng batjut untok tôp babah.
Darah dan djawong sjuhada2 Atjèh ka djipubloë, djituka deungon moto double cabin; ka djituka deungon proyèk, deungon pangkat gubernur, bupati, camat dan anggèëta legislatif. Njan keuh awaknjan djinoë njang djak kampanje bèk meutjeukot-tjeukot lé peukara njang ka ulikôt ateuëh alasan "dame".
Meudamè njan bak hakikat djih memang hana salah. Njan tjhit geujuë dalam agama Islam. Meudamè geujuë dalam Islam, tapi muprang pih geujuë tjhit dalam Islam. Buët saléng meuah-peumu' ah geupeugalak dalam Islam, tapi ingat...hukôm qisas pih geujuë peudong tjhit dalam Islam.
Ya Aijjuhal laziina aamanuu (njoë khusus keu ureueng2 meu-iman mantong, njang hana meu-iman hana berlaku ajat njoë, kutiba alaikumul qisas bilqatli...Hana bandum keudjeuhatan geujuë peumeuah dalam Islam, leubèh2 lagèë peue njang ka djipeulaku di Atjèh seulama 33 thôn njoë.
Geutanjoë kon ureuëng galak muprang, adak po teuh Allah neuteupeuë tjhitnjan:Kutiba 'alaikumul kitaal wahuwa kurhun lakum, wa'asaa an takrahuu syaian wahuwa chairun lakum, wa'asa an tuhibbu syaiaan wahuwa syarrun lakum. wallahu ya'lamuu wa antum la ta'lamuun (Albaqara, 191).
Gatanjoë ulôn peuwadjéb muprang bahthatpih njan hana galak teuh. Tapi padjan geujuë muprang padjan hana geubri muprang atawa meudamè:
Waqaatiluu fii sabilillahil laziina yuqaatiluunakum. ....waqtuluuhum haitsu tsaqiftumuuhum. ...wa akhridjuuhum min haitsu akhradjuukum.
Albaqarah, ayat 190-191.
Le hai2 njang djeuët tameudamè ngon musôh, tapi lagèë peukara2 njang principil: lagèë peukara agama, nanggroë dan teumasôk peukara HAM - njan handjeuët sagai2 ta tém sigitu saho. Kon meunurôt hukôm Islam mantong, tapi dalam hukôm antara bansa djeulaih that geu-atô peukara2 prang dan damè. Meureutôh-reutô h thôn johgohlom lahé Persatuan Bansa Bansa (PBB) ka leubèh awai teudong hukôm internasional dan atawa peurdjandjian antara bansa bansa (international conventions) untôk geupeuseuleusoë konflik dan perselisihan antara pihak2 atawa antara neugara deungon neugara.
Sibagoë tjonto nakeuh Peurdjandjian London atawa London Treaty thôn 1824 antara Beulanda dan Inggréh, disinan uléh Inggréh djiseurah sibagian kekeuasaan djih di Pulo Sumatra keu Beulanda. Seudangkan Kekuasan Beulanda ateuëh India teumasôk Singapura djipulang keu Inggréh. Dalam peurdjandjian njan meutuléh tjhit Beulanda seutudju bahwa keumeurdéhkaan Atjèh hana djiganggu. Uléh Beulanda dudoë djilangga djandjinjan dan djipeunjata prang Ateuëh Neugara Atjèh Meurdèhka bak thôn 1873 (49 thôn lheuëhnjan).
Bansa Atjèh njang that kamoe peumulia,
Dalam artikel phôn (1), deklarasi hak2 asasi Manusia, Universal Declaration of Human Rights, meutuléh: Bandum manusia njoë lahé deungon bibeuëh dan deungon hak2 njang saban njang handjeuët meutuka také.
Hak bansa2 untôk peuteuntèë nasib droë nakeuh sjarat njang paléng peunténg untôk peuseulusoë hak2 asasi manusia
Meunjo talhôh masa njang ka ulikôt geutanjoë; masa djinoë njang djipeunan masa damè; dan tatjuba bajang2 masa ukeuë teuh, bansa Atjèh hana mungkén lé keumah geuhudép didalam ranté keuzaliman peundjadjah Indonesia njan. Sabab, seulama hak geutanjoë untôk peuteuntèë nasib droë, lagèë ka meuseubôt dalam Resolusi PBB bunoë, hana dji angkèë, seulama njan keuh hak2 geutanjoë sibagoë manusia djigilho-gilho. Djadi, peurdjuangan bansa untôk peugisa dèëlat Atjèh keulai teutap meusambông sampoë meurdéhka.
Wassalamuàlaikum Warahmatullahi wabara katuh
*
bagi yang bersedia menterjemahkan ke dalam english dan bahasa [EYD] silahkan kirim hasil terjemahan ke writerpreneur@gmail.com, sertakan nomor rekening]
13 Desember, 2009
She Can! Award 2009, pilih 38 Wanita Indonesia paling Inspiratif
"Ini menjadi harapan kami juga bahwa apa yang kita mulai hari ini merupakan setitik kecil yang bisa menggelinding dan menjadi bola salju yang besar dan bisa memberikan efek untuk keluarganya dan Indonesia," kata Managing Director Tupperware Indonesia, Nining Permana dalam jumpa pers pemilihan 38 wanita Indonesia paling inspiratif.
Terpilihnya ke-38 wanita Indonesia paling inspirasional melalui program Tupperware She Can! Awards 2009 sifatnya bukan lomba meski melalui berbagai penyeleksian, namun lebih kepada pencarian alam terhadap para wanita yang terus berkarya, berkorban, serta memiliki passion.
Ke-38 wanita terinspiratif itu mendapat penghargaan She Can! Awards 2009 di Grand Balroom Kempinski, Jakarta 12 Desember 2009.
Berikut ini 38 wanita Indonesia peraih penghargaan Tupperware She Can! Award 2009:
1. Desainer kebaya Anne Avantie
2. Pustakawan keliling Kiswanti
3. Relawan kesehatan Dessy Suprihartini
4. Direktur RSUD Pandan Arang Dr Hj Umi Haniek
5. Pengusaha songket Ulviah Irzal
6. Pembudidaya herbal Onah Lasmana
7. Pengusaha produk perawatan tubuh Kadek Eka Citrawati
8. Penulis Helvy Tiana Rosa
9. Sineas muda Ani Ema Susanti
10. Seniwati batik Prie Ernalia
11. Mantan pebulutangkis nasional Ivana Lie
12. Pendiri Yayasan Pelita Hati Sri Umati
13. Pengusaha aksesori Elizabeth Wahyu
14. Profesor Pendidikan Anita Lie
15. Pengusaha kripik balado Christine Hakim
16. Pendiri Sekolah Kaum Dhuafa Ade Aisyah
17. Peneliti DNA Forensik Dr Herawati Sudoyo Ph.D
18. Ketua Yayasan Lupus Indonesia Tiara Savitri
19. Penulis biografi Alberthiene Endah
20. Mantan atlet arung jeram Amalia Yunita Korua
21. Kepala Desa Joho Ulastri
22. Penari Nungki Kusumastuti
23. Guru Sekolah Tuna Rungu Pin Sudiraharti
24. Pengusaha kain tenun Sikka Alfonsa Horeng
25. Seniman ketoprak Suyati (Yati Pesek)
26. Bidan Suku Badui Eros Rosati
27. Aktivis Lingkungan Harini Bambang Wahono
28. Penulis sastra Ratna Indraswari Ibrahim
29. Master tata rias pengantin tradisional Tien Soeharto (Almh)
30. Aktivis Perdamaian Hilda Djuraida Robolessy
31. Pakar meditasi dan kesehatan jiwa Luh Ketut Suryani
32. Produser film Mira Lesmana
33. Aktivis sosial Peggy Melati Sukma
34. Guru dan pelestari lingkungan Yulianti (Iyung)
35. Penulis dan motivator Eni Kusumawati
36. Mantan petenis nasional Yayuk Basuki
37. Maestro keroncong Waljinah
38. Perencana keuangan Ligwina Hananto.
Terpilihnya ke-38 wanita Indonesia paling inspirasional melalui program Tupperware She Can! Awards 2009 sifatnya bukan lomba meski melalui berbagai penyeleksian, namun lebih kepada pencarian alam terhadap para wanita yang terus berkarya, berkorban, serta memiliki passion.
Ke-38 wanita terinspiratif itu mendapat penghargaan She Can! Awards 2009 di Grand Balroom Kempinski, Jakarta 12 Desember 2009.
Berikut ini 38 wanita Indonesia peraih penghargaan Tupperware She Can! Award 2009:
1. Desainer kebaya Anne Avantie
2. Pustakawan keliling Kiswanti
3. Relawan kesehatan Dessy Suprihartini
4. Direktur RSUD Pandan Arang Dr Hj Umi Haniek
5. Pengusaha songket Ulviah Irzal
6. Pembudidaya herbal Onah Lasmana
7. Pengusaha produk perawatan tubuh Kadek Eka Citrawati
8. Penulis Helvy Tiana Rosa
9. Sineas muda Ani Ema Susanti
10. Seniwati batik Prie Ernalia
11. Mantan pebulutangkis nasional Ivana Lie
12. Pendiri Yayasan Pelita Hati Sri Umati
13. Pengusaha aksesori Elizabeth Wahyu
14. Profesor Pendidikan Anita Lie
15. Pengusaha kripik balado Christine Hakim
16. Pendiri Sekolah Kaum Dhuafa Ade Aisyah
17. Peneliti DNA Forensik Dr Herawati Sudoyo Ph.D
18. Ketua Yayasan Lupus Indonesia Tiara Savitri
19. Penulis biografi Alberthiene Endah
20. Mantan atlet arung jeram Amalia Yunita Korua
21. Kepala Desa Joho Ulastri
22. Penari Nungki Kusumastuti
23. Guru Sekolah Tuna Rungu Pin Sudiraharti
24. Pengusaha kain tenun Sikka Alfonsa Horeng
25. Seniman ketoprak Suyati (Yati Pesek)
26. Bidan Suku Badui Eros Rosati
27. Aktivis Lingkungan Harini Bambang Wahono
28. Penulis sastra Ratna Indraswari Ibrahim
29. Master tata rias pengantin tradisional Tien Soeharto (Almh)
30. Aktivis Perdamaian Hilda Djuraida Robolessy
31. Pakar meditasi dan kesehatan jiwa Luh Ketut Suryani
32. Produser film Mira Lesmana
33. Aktivis sosial Peggy Melati Sukma
34. Guru dan pelestari lingkungan Yulianti (Iyung)
35. Penulis dan motivator Eni Kusumawati
36. Mantan petenis nasional Yayuk Basuki
37. Maestro keroncong Waljinah
38. Perencana keuangan Ligwina Hananto.
11 Desember, 2009
Barack Obama's Nobel Peace Prize acceptance speech
[December 11, 2009]
Your Majesties, Your Royal Highnesses, Distinguished Members of the Norwegian Nobel Committee, citizens of America, and citizens of the world:
I receive this honor with deep gratitude and great humility. It is an award that speaks to our highest aspirations – that for all the cruelty and hardship of our world, we are not mere prisoners of fate. Our actions matter, and can bend history in the direction of justice.
And yet I would be remiss if I did not acknowledge the considerable controversy that your generous decision has generated. In part, this is because I am at the beginning, and not the end, of my labors on the world stage. Compared to some of the giants of history who have received this prize – Schweitzer and King; Marshall and Mandela – my accomplishments are slight. And then there are the men and women around the world who have been jailed and beaten in the pursuit of justice; those who toil in humanitarian organizations to relieve suffering; the unrecognized millions whose quiet acts of courage and compassion inspire even the most hardened of cynics. I cannot argue with those who find these men and women – some known, some obscure to all but those they help – to be far more deserving of this honor than I.
But perhaps the most profound issue surrounding my receipt of this prize is the fact that I am the Commander-in-Chief of a nation in the midst of two wars. One of these wars is winding down. The other is a conflict that America did not seek; one in which we are joined by forty three other countries – including Norway – in an effort to defend ourselves and all nations from further attacks.
Still, we are at war, and I am responsible for the deployment of thousands of young Americans to battle in a distant land. Some will kill. Some will be killed. And so I come here with an acute sense of the cost of armed conflict – filled with difficult questions about the relationship between war and peace, and our effort to replace one with the other.
These questions are not new. War, in one form or another, appeared with the first man. At the dawn of history, its morality was not questioned; it was simply a fact, like drought or disease – the manner in which tribes and then civilizations sought power and settled their differences.
Over time, as codes of law sought to control violence within groups, so did philosophers, clerics, and statesmen seek to regulate the destructive power of war. The concept of a “just war” emerged, suggesting that war is justified only when it meets certain preconditions: if it is waged as a last resort or in self-defense; if the forced used is proportional, and if, whenever possible, civilians are spared from violence.
For most of history, this concept of just war was rarely observed. The capacity of human beings to think up new ways to kill one another proved inexhaustible, as did our capacity to exempt from mercy those who look different or pray to a different God. Wars between armies gave way to wars between nations – total wars in which the distinction between combatant and civilian became blurred. In the span of thirty years, such carnage would twice engulf this continent. And while it is hard to conceive of a cause more just than the defeat of the Third Reich and the Axis powers, World War II was a conflict in which the total number of civilians who died exceeded the number of soldiers who perished.
In the wake of such destruction, and with the advent of the nuclear age, it became clear to victor and vanquished alike that the world needed institutions to prevent another World War. And so, a quarter century after the United States Senate rejected the League of Nations – an idea for which Woodrow Wilson received this Prize – America led the world in constructing an architecture to keep the peace: a Marshall Plan and a United Nations, mechanisms to govern the waging of war, treaties to protect human rights, prevent genocide, and restrict the most dangerous weapons.
In many ways, these efforts succeeded. Yes, terrible wars have been fought, and atrocities committed. But there has been no Third World War. The Cold War ended with jubilant crowds dismantling a wall. Commerce has stitched much of the world together. Billions have been lifted from poverty. The ideals of liberty, self-determination, equality and the rule of law have haltingly advanced. We are the heirs of the fortitude and foresight of generations past, and it is a legacy for which my own country is rightfully proud.
A decade into a new century, this old architecture is buckling under the weight of new threats. The world may no longer shudder at the prospect of war between two nuclear superpowers, but proliferation may increase the risk of catastrophe. Terrorism has long been a tactic, but modern technology allows a few small men with outsized rage to murder innocents on a horrific scale.
Moreover, wars between nations have increasingly given way to wars within nations. The resurgence of ethnic or sectarian conflicts; the growth of secessionist movements, insurgencies, and failed states; have increasingly trapped civilians in unending chaos. In today’s wars, many more civilians are killed than soldiers; the seeds of future conflict are sewn, economies are wrecked, civil societies torn asunder, refugees amassed, and children scarred.
I do not bring with me today a definitive solution to the problems of war. What I do know is that meeting these challenges will require the same vision, hard work, and persistence of those men and women who acted so boldly decades ago. And it will require us to think in new ways about the notions of just war and the imperatives of a just peace.
We must begin by acknowledging the hard truth that we will not eradicate violent conflict in our lifetimes. There will be times when nations – acting individually or in concert – will find the use of force not only necessary but morally justified.
I make this statement mindful of what Martin Luther King said in this same ceremony years ago – “Violence never brings permanent peace. It solves no social problem: it merely creates new and more complicated ones.” As someone who stands here as a direct consequence of Dr. King’s life’s work, I am living testimony to the moral force of non-violence. I know there is nothing weak –nothing passive – nothing naïve – in the creed and lives of Gandhi and King.
But as a head of state sworn to protect and defend my nation, I cannot be guided by their examples alone. I face the world as it is, and cannot stand idle in the face of threats to the American people. For make no mistake: evil does exist in the world. A non-violent movement could not have halted Hitler’s armies. Negotiations cannot convince al Qaeda’s leaders to lay down their arms. To say that force is sometimes necessary is not a call to cynicism – it is a recognition of history; the imperfections of man and the limits of reason.
I raise this point because in many countries there is a deep ambivalence about military action today, no matter the cause. At times, this is joined by a reflexive suspicion of America, the world’s sole military superpower.
Yet the world must remember that it was not simply international institutions – not just treaties and declarations – that brought stability to a post-World War II world. Whatever mistakes we have made, the plain fact is this: the United States of America has helped underwrite global security for more than six decades with the blood of our citizens and the strength of our arms. The service and sacrifice of our men and women in uniform has promoted peace and prosperity from Germany to Korea, and enabled democracy to take hold in places like the Balkans. We have borne this burden not because we seek to impose our will. We have done so out of enlightened self-interest – because we seek a better future for our children and grandchildren, and we believe that their lives will be better if other peoples’ children and grandchildren can live in freedom and prosperity.
So yes, the instruments of war do have a role to play in preserving the peace. And yet this truth must coexist with another – that no matter how justified, war promises human tragedy. The soldier’s courage and sacrifice is full of glory, expressing devotion to country, to cause and to comrades in arms. But war itself is never glorious, and we must never trumpet it as such.
So part of our challenge is reconciling these two seemingly irreconcilable truths – that war is sometimes necessary, and war is at some level an expression of human feelings. Concretely, we must direct our effort to the task that President Kennedy called for long ago. “Let us focus,” he said, “on a more practical, more attainable peace, based not on a sudden revolution in human nature but on a gradual evolution in human institutions.”
What might this evolution look like? What might these practical steps be?
To begin with, I believe that all nations – strong and weak alike – must adhere to standards that govern the use of force. I – like any head of state – reserve the right to act unilaterally if necessary to defend my nation. Nevertheless, I am convinced that adhering to standards strengthens those who do, and isolates – and weakens – those who don’t.
The world rallied around America after the 9/11 attacks, and continues to support our efforts in Afghanistan, because of the horror of those senseless attacks and the recognized principle of self-defense. Likewise, the world recognized the need to confront Saddam Hussein when he invaded Kuwait – a consensus that sent a clear message to all about the cost of aggression.
Furthermore, America cannot insist that others follow the rules of the road if we refuse to follow them ourselves. For when we don’t, our action can appear arbitrary, and undercut the legitimacy of future intervention – no matter how justified.
This becomes particularly important when the purpose of military action extends beyond self defense or the defense of one nation against an aggressor. More and more, we all confront difficult questions about how to prevent the slaughter of civilians by their own government, or to stop a civil war whose violence and suffering can engulf an entire region.
I believe that force can be justified on humanitarian grounds, as it was in the Balkans, or in other places that have been scarred by war. Inaction tears at our conscience and can lead to more costly intervention later. That is why all responsible nations must embrace the role that militaries with a clear mandate can play to keep the peace.
America’s commitment to global security will never waiver. But in a world in which threats are more diffuse, and missions more complex, America cannot act alone. This is true in Afghanistan. This is true in failed states like Somalia, where terrorism and piracy is joined by famine and human suffering. And sadly, it will continue to be true in unstable regions for years to come.
The leaders and soldiers of NATO countries – and other friends and allies – demonstrate this truth through the capacity and courage they have shown in Afghanistan. But in many countries, there is a disconnect between the efforts of those who serve and the ambivalence of the broader public. I understand why war is not popular. But I also know this: the belief that peace is desirable is rarely enough to achieve it. Peace requires responsibility. Peace entails sacrifice. That is why NATO continues to be indispensable. That is why we must strengthen UN and regional peacekeeping, and not leave the task to a few countries. That is why we honor those who return home from peacekeeping and training abroad to Oslo and Rome; to Ottawa and Sydney; to Dhaka and Kigali – we honor them not as makers of war, but as wagers of peace.
Let me make one final point about the use of force. Even as we make difficult decisions about going to war, we must also think clearly about how we fight it. The Nobel Committee recognized this truth in awarding its first prize for peace to Henry Dunant – the founder of the Red Cross, and a driving force behind the Geneva Conventions.
Where force is necessary, we have a moral and strategic interest in binding ourselves to certain rules of conduct. And even as we confront a vicious adversary that abides by no rules, I believe that the United States of America must remain a standard bearer in the conduct of war. That is what makes us different from those whom we fight. That is a source of our strength. That is why I prohibited torture. That is why I ordered the prison at Guantanamo Bay closed. And that is why I have reaffirmed America’s commitment to abide by the Geneva Conventions. We lose ourselves when we compromise the very ideals that we fight to defend. And we honor those ideals by upholding them not just when it is easy, but when it is hard.
I have spoken to the questions that must weigh on our minds and our hearts as we choose to wage war. But let me turn now to our effort to avoid such tragic choices, and speak of three ways that we can build a just and lasting peace.
First, in dealing with those nations that break rules and laws, I believe that we must develop alternatives to violence that are tough enough to change behavior – for if we want a lasting peace, then the words of the international community must mean something. Those regimes that break the rules must be held accountable. Sanctions must exact a real price. Intransigence must be met with increased pressure – and such pressure exists only when the world stands together as one.
One urgent example is the effort to prevent the spread of nuclear weapons, and to seek a world without them. In the middle of the last century, nations agreed to be bound by a treaty whose bargain is clear: all will have access to peaceful nuclear power; those without nuclear weapons will forsake them; and those with nuclear weapons will work toward disarmament. I am committed to upholding this treaty. It is a centerpiece of my foreign policy. And I am working with President Medvedev to reduce America and Russia’s nuclear stockpiles.
But it is also incumbent upon all of us to insist that nations like Iran and North Korea do not game the system. Those who claim to respect international law cannot avert their eyes when those laws are flouted. Those who care for their own security cannot ignore the danger of an arms race in the Middle East or East Asia. Those who seek peace cannot stand idly by as nations arm themselves for nuclear war.
The same principle applies to those who violate international law by brutalizing their own people. When there is genocide in Darfur; systematic rape in Congo; or repression in Burma – there must be consequences. And the closer we stand together, the less likely we will be faced with the choice between armed intervention and complicity in oppression.
This brings me to a second point – the nature of the peace that we seek. For peace is not merely the absence of visible conflict. Only a just peace based upon the inherent rights and dignity of every individual can truly be lasting.
It was this insight that drove drafters of the Universal Declaration of Human Rights after the Second World War. In the wake of devastation, they recognized that if human rights are not protected, peace is a hollow promise.
And yet all too often, these words are ignored. In some countries, the failure to uphold human rights is excused by the false suggestion that these are Western principles, foreign to local cultures or stages of a nation’s development. And within America, there has long been a tension between those who describe themselves as realists or idealists – a tension that suggests a stark choice between the narrow pursuit of interests or an endless campaign to impose our values.
I reject this choice. I believe that peace is unstable where citizens are denied the right to speak freely or worship as they please; choose their own leaders or assemble without fear. Pent up grievances fester, and the suppression of tribal and religious identity can lead to violence. We also know that the opposite is true. Only when Europe became free did it finally find peace. America has never fought a war against a democracy, and our closest friends are governments that protect the rights of their citizens. No matter how callously defined, neither America’s interests – nor the world’s –are served by the denial of human aspirations.
So even as we respect the unique culture and traditions of different countries, America will always be a voice for those aspirations that are universal. We will bear witness to the quiet dignity of reformers like Aung Sang Suu Kyi; to the bravery of Zimbabweans who cast their ballots in the face of beatings; to the hundreds of thousands who have marched silently through the streets of Iran. It is telling that the leaders of these governments fear the aspirations of their own people more than the power of any other nation. And it is the responsibility of all free people and free nations to make clear to these movements that hope and history are on their side
Let me also say this: the promotion of human rights cannot be about exhortation alone. At times, it must be coupled with painstaking diplomacy. I know that engagement with repressive regimes lacks the satisfying purity of indignation. But I also know that sanctions without outreach – and condemnation without discussion – can carry forward a crippling status quo. No repressive regime can move down a new path unless it has the choice of an open door.
In light of the Cultural Revolution’s horrors, Nixon’s meeting with Mao appeared inexcusable – and yet it surely helped set China on a path where millions of its citizens have been lifted from poverty, and connected to open societies. Pope John Paul’s engagement with Poland created space not just for the Catholic Church, but for labor leaders like Lech Walesa. Ronald Reagan’s efforts on arms control and embrace of perestroika not only improved relations with the Soviet Union, but empowered dissidents throughout Eastern Europe. There is no simple formula here. But we must try as best we can to balance isolation and engagement; pressure and incentives, so that human rights and dignity are advanced over time.
Third, a just peace includes not only civil and political rights – it must encompass economic security and opportunity. For true peace is not just freedom from fear, but freedom from want.
It is undoubtedly true that development rarely takes root without security; it is also true that security does not exist where human beings do not have access to enough food, or clean water, or the medicine they need to survive. It does not exist where children cannot aspire to a decent education or a job that supports a family. The absence of hope can rot a society from within.
And that is why helping farmers feed their own people – or nations educate their children and care for the sick – is not mere charity. It is also why the world must come together to confront climate change. There is little scientific dispute that if we do nothing, we will face more drought, famine and mass displacement that will fuel more conflict for decades. For this reason, it is not merely scientists and activists who call for swift and forceful action – it is military leaders in my country and others who understand that our common security hangs in the balance.
Agreements among nations. Strong institutions. Support for human rights. Investments in development. All of these are vital ingredients in bringing about the evolution that President Kennedy spoke about. And yet, I do not believe that we will have the will, or the staying power, to complete this work without something more – and that is the continued expansion of our moral imagination; an insistence that there is something irreducible that we all share.
As the world grows smaller, you might think it would be easier for human beings to recognize how similar we are; to understand that we all basically want the same things; that we all hope for the chance to live out our lives with some measure of happiness and fulfillment for ourselves and our families.
And yet, given the dizzying pace of globalization, and the cultural leveling of modernity, it should come as no surprise that people fear the loss of what they cherish about their particular identities – their race, their tribe, and perhaps most powerfully their religion. In some places, this fear has led to conflict. At times, it even feels like we are moving backwards. We see it in Middle East, as the conflict between Arabs and Jews seems to harden. We see it in nations that are torn asunder by tribal lines.
Most dangerously, we see it in the way that religion is used to justify the murder of innocents by those who have distorted and defiled the great religion of Islam, and who attacked my country from Afghanistan. These extremists are not the first to kill in the name of God; the cruelties of the Crusades are amply recorded. But they remind us that no Holy War can ever be a just war. For if you truly believe that you are carrying out divine will, then there is no need for restraint – no need to spare the pregnant mother, or the medic, or even a person of one’s own faith. Such a warped view of religion is not just incompatible with the concept of peace, but the purpose of faith – for the one rule that lies at the heart of every major religion is that we do unto others as we would have them do unto us.
Adhering to this law of love has always been the core struggle of human nature. We are fallible. We make mistakes, and fall victim to the temptations of pride, and power, and sometimes evil. Even those of us with the best intentions will at times fail to right the wrongs before us.
But we do not have to think that human nature is perfect for us to still believe that the human condition can be perfected. We do not have to live in an idealized world to still reach for those ideals that will make it a better place. The non-violence practiced by men like Gandhi and King may not have been practical or possible in every circumstance, but the love that they preached – their faith in human progress – must always be the North Star that guides us on our journey.
For if we lose that faith – if we dismiss it as silly or naïve; if we divorce it from the decisions that we make on issues of war and peace – then we lose what is best about humanity. We lose our sense of possibility. We lose our moral compass.
Like generations have before us, we must reject that future. As Dr. King said at this occasion so many years ago, “I refuse to accept despair as the final response to the ambiguities of history. I refuse to accept the idea that the ‘isness’ of man’s present nature makes him morally incapable of reaching up for the eternal ‘oughtness’ that forever confronts him.”
So let us reach for the world that ought to be – that spark of the divine that still stirs within each of our souls. Somewhere today, in the here and now, a soldier sees he’s outgunned but stands firm to keep the peace. Somewhere today, in this world, a young protestor awaits the brutality of her government, but has the courage to march on. Somewhere today, a mother facing punishing poverty still takes the time to teach her child, who believes that a cruel world still has a place for his dreams.
Let us live by their example. We can acknowledge that oppression will always be with us, and still strive for justice. We can admit the intractability of depravation, and still strive for dignity. We can understand that there will be war, and still strive for peace. We can do that – for that is the story of human progress; that is the hope of all the world; and at this moment of challenge, that must be our work here on Earth.
Your Majesties, Your Royal Highnesses, Distinguished Members of the Norwegian Nobel Committee, citizens of America, and citizens of the world:
I receive this honor with deep gratitude and great humility. It is an award that speaks to our highest aspirations – that for all the cruelty and hardship of our world, we are not mere prisoners of fate. Our actions matter, and can bend history in the direction of justice.
And yet I would be remiss if I did not acknowledge the considerable controversy that your generous decision has generated. In part, this is because I am at the beginning, and not the end, of my labors on the world stage. Compared to some of the giants of history who have received this prize – Schweitzer and King; Marshall and Mandela – my accomplishments are slight. And then there are the men and women around the world who have been jailed and beaten in the pursuit of justice; those who toil in humanitarian organizations to relieve suffering; the unrecognized millions whose quiet acts of courage and compassion inspire even the most hardened of cynics. I cannot argue with those who find these men and women – some known, some obscure to all but those they help – to be far more deserving of this honor than I.
But perhaps the most profound issue surrounding my receipt of this prize is the fact that I am the Commander-in-Chief of a nation in the midst of two wars. One of these wars is winding down. The other is a conflict that America did not seek; one in which we are joined by forty three other countries – including Norway – in an effort to defend ourselves and all nations from further attacks.
Still, we are at war, and I am responsible for the deployment of thousands of young Americans to battle in a distant land. Some will kill. Some will be killed. And so I come here with an acute sense of the cost of armed conflict – filled with difficult questions about the relationship between war and peace, and our effort to replace one with the other.
These questions are not new. War, in one form or another, appeared with the first man. At the dawn of history, its morality was not questioned; it was simply a fact, like drought or disease – the manner in which tribes and then civilizations sought power and settled their differences.
Over time, as codes of law sought to control violence within groups, so did philosophers, clerics, and statesmen seek to regulate the destructive power of war. The concept of a “just war” emerged, suggesting that war is justified only when it meets certain preconditions: if it is waged as a last resort or in self-defense; if the forced used is proportional, and if, whenever possible, civilians are spared from violence.
For most of history, this concept of just war was rarely observed. The capacity of human beings to think up new ways to kill one another proved inexhaustible, as did our capacity to exempt from mercy those who look different or pray to a different God. Wars between armies gave way to wars between nations – total wars in which the distinction between combatant and civilian became blurred. In the span of thirty years, such carnage would twice engulf this continent. And while it is hard to conceive of a cause more just than the defeat of the Third Reich and the Axis powers, World War II was a conflict in which the total number of civilians who died exceeded the number of soldiers who perished.
In the wake of such destruction, and with the advent of the nuclear age, it became clear to victor and vanquished alike that the world needed institutions to prevent another World War. And so, a quarter century after the United States Senate rejected the League of Nations – an idea for which Woodrow Wilson received this Prize – America led the world in constructing an architecture to keep the peace: a Marshall Plan and a United Nations, mechanisms to govern the waging of war, treaties to protect human rights, prevent genocide, and restrict the most dangerous weapons.
In many ways, these efforts succeeded. Yes, terrible wars have been fought, and atrocities committed. But there has been no Third World War. The Cold War ended with jubilant crowds dismantling a wall. Commerce has stitched much of the world together. Billions have been lifted from poverty. The ideals of liberty, self-determination, equality and the rule of law have haltingly advanced. We are the heirs of the fortitude and foresight of generations past, and it is a legacy for which my own country is rightfully proud.
A decade into a new century, this old architecture is buckling under the weight of new threats. The world may no longer shudder at the prospect of war between two nuclear superpowers, but proliferation may increase the risk of catastrophe. Terrorism has long been a tactic, but modern technology allows a few small men with outsized rage to murder innocents on a horrific scale.
Moreover, wars between nations have increasingly given way to wars within nations. The resurgence of ethnic or sectarian conflicts; the growth of secessionist movements, insurgencies, and failed states; have increasingly trapped civilians in unending chaos. In today’s wars, many more civilians are killed than soldiers; the seeds of future conflict are sewn, economies are wrecked, civil societies torn asunder, refugees amassed, and children scarred.
I do not bring with me today a definitive solution to the problems of war. What I do know is that meeting these challenges will require the same vision, hard work, and persistence of those men and women who acted so boldly decades ago. And it will require us to think in new ways about the notions of just war and the imperatives of a just peace.
We must begin by acknowledging the hard truth that we will not eradicate violent conflict in our lifetimes. There will be times when nations – acting individually or in concert – will find the use of force not only necessary but morally justified.
I make this statement mindful of what Martin Luther King said in this same ceremony years ago – “Violence never brings permanent peace. It solves no social problem: it merely creates new and more complicated ones.” As someone who stands here as a direct consequence of Dr. King’s life’s work, I am living testimony to the moral force of non-violence. I know there is nothing weak –nothing passive – nothing naïve – in the creed and lives of Gandhi and King.
But as a head of state sworn to protect and defend my nation, I cannot be guided by their examples alone. I face the world as it is, and cannot stand idle in the face of threats to the American people. For make no mistake: evil does exist in the world. A non-violent movement could not have halted Hitler’s armies. Negotiations cannot convince al Qaeda’s leaders to lay down their arms. To say that force is sometimes necessary is not a call to cynicism – it is a recognition of history; the imperfections of man and the limits of reason.
I raise this point because in many countries there is a deep ambivalence about military action today, no matter the cause. At times, this is joined by a reflexive suspicion of America, the world’s sole military superpower.
Yet the world must remember that it was not simply international institutions – not just treaties and declarations – that brought stability to a post-World War II world. Whatever mistakes we have made, the plain fact is this: the United States of America has helped underwrite global security for more than six decades with the blood of our citizens and the strength of our arms. The service and sacrifice of our men and women in uniform has promoted peace and prosperity from Germany to Korea, and enabled democracy to take hold in places like the Balkans. We have borne this burden not because we seek to impose our will. We have done so out of enlightened self-interest – because we seek a better future for our children and grandchildren, and we believe that their lives will be better if other peoples’ children and grandchildren can live in freedom and prosperity.
So yes, the instruments of war do have a role to play in preserving the peace. And yet this truth must coexist with another – that no matter how justified, war promises human tragedy. The soldier’s courage and sacrifice is full of glory, expressing devotion to country, to cause and to comrades in arms. But war itself is never glorious, and we must never trumpet it as such.
So part of our challenge is reconciling these two seemingly irreconcilable truths – that war is sometimes necessary, and war is at some level an expression of human feelings. Concretely, we must direct our effort to the task that President Kennedy called for long ago. “Let us focus,” he said, “on a more practical, more attainable peace, based not on a sudden revolution in human nature but on a gradual evolution in human institutions.”
What might this evolution look like? What might these practical steps be?
To begin with, I believe that all nations – strong and weak alike – must adhere to standards that govern the use of force. I – like any head of state – reserve the right to act unilaterally if necessary to defend my nation. Nevertheless, I am convinced that adhering to standards strengthens those who do, and isolates – and weakens – those who don’t.
The world rallied around America after the 9/11 attacks, and continues to support our efforts in Afghanistan, because of the horror of those senseless attacks and the recognized principle of self-defense. Likewise, the world recognized the need to confront Saddam Hussein when he invaded Kuwait – a consensus that sent a clear message to all about the cost of aggression.
Furthermore, America cannot insist that others follow the rules of the road if we refuse to follow them ourselves. For when we don’t, our action can appear arbitrary, and undercut the legitimacy of future intervention – no matter how justified.
This becomes particularly important when the purpose of military action extends beyond self defense or the defense of one nation against an aggressor. More and more, we all confront difficult questions about how to prevent the slaughter of civilians by their own government, or to stop a civil war whose violence and suffering can engulf an entire region.
I believe that force can be justified on humanitarian grounds, as it was in the Balkans, or in other places that have been scarred by war. Inaction tears at our conscience and can lead to more costly intervention later. That is why all responsible nations must embrace the role that militaries with a clear mandate can play to keep the peace.
America’s commitment to global security will never waiver. But in a world in which threats are more diffuse, and missions more complex, America cannot act alone. This is true in Afghanistan. This is true in failed states like Somalia, where terrorism and piracy is joined by famine and human suffering. And sadly, it will continue to be true in unstable regions for years to come.
The leaders and soldiers of NATO countries – and other friends and allies – demonstrate this truth through the capacity and courage they have shown in Afghanistan. But in many countries, there is a disconnect between the efforts of those who serve and the ambivalence of the broader public. I understand why war is not popular. But I also know this: the belief that peace is desirable is rarely enough to achieve it. Peace requires responsibility. Peace entails sacrifice. That is why NATO continues to be indispensable. That is why we must strengthen UN and regional peacekeeping, and not leave the task to a few countries. That is why we honor those who return home from peacekeeping and training abroad to Oslo and Rome; to Ottawa and Sydney; to Dhaka and Kigali – we honor them not as makers of war, but as wagers of peace.
Let me make one final point about the use of force. Even as we make difficult decisions about going to war, we must also think clearly about how we fight it. The Nobel Committee recognized this truth in awarding its first prize for peace to Henry Dunant – the founder of the Red Cross, and a driving force behind the Geneva Conventions.
Where force is necessary, we have a moral and strategic interest in binding ourselves to certain rules of conduct. And even as we confront a vicious adversary that abides by no rules, I believe that the United States of America must remain a standard bearer in the conduct of war. That is what makes us different from those whom we fight. That is a source of our strength. That is why I prohibited torture. That is why I ordered the prison at Guantanamo Bay closed. And that is why I have reaffirmed America’s commitment to abide by the Geneva Conventions. We lose ourselves when we compromise the very ideals that we fight to defend. And we honor those ideals by upholding them not just when it is easy, but when it is hard.
I have spoken to the questions that must weigh on our minds and our hearts as we choose to wage war. But let me turn now to our effort to avoid such tragic choices, and speak of three ways that we can build a just and lasting peace.
First, in dealing with those nations that break rules and laws, I believe that we must develop alternatives to violence that are tough enough to change behavior – for if we want a lasting peace, then the words of the international community must mean something. Those regimes that break the rules must be held accountable. Sanctions must exact a real price. Intransigence must be met with increased pressure – and such pressure exists only when the world stands together as one.
One urgent example is the effort to prevent the spread of nuclear weapons, and to seek a world without them. In the middle of the last century, nations agreed to be bound by a treaty whose bargain is clear: all will have access to peaceful nuclear power; those without nuclear weapons will forsake them; and those with nuclear weapons will work toward disarmament. I am committed to upholding this treaty. It is a centerpiece of my foreign policy. And I am working with President Medvedev to reduce America and Russia’s nuclear stockpiles.
But it is also incumbent upon all of us to insist that nations like Iran and North Korea do not game the system. Those who claim to respect international law cannot avert their eyes when those laws are flouted. Those who care for their own security cannot ignore the danger of an arms race in the Middle East or East Asia. Those who seek peace cannot stand idly by as nations arm themselves for nuclear war.
The same principle applies to those who violate international law by brutalizing their own people. When there is genocide in Darfur; systematic rape in Congo; or repression in Burma – there must be consequences. And the closer we stand together, the less likely we will be faced with the choice between armed intervention and complicity in oppression.
This brings me to a second point – the nature of the peace that we seek. For peace is not merely the absence of visible conflict. Only a just peace based upon the inherent rights and dignity of every individual can truly be lasting.
It was this insight that drove drafters of the Universal Declaration of Human Rights after the Second World War. In the wake of devastation, they recognized that if human rights are not protected, peace is a hollow promise.
And yet all too often, these words are ignored. In some countries, the failure to uphold human rights is excused by the false suggestion that these are Western principles, foreign to local cultures or stages of a nation’s development. And within America, there has long been a tension between those who describe themselves as realists or idealists – a tension that suggests a stark choice between the narrow pursuit of interests or an endless campaign to impose our values.
I reject this choice. I believe that peace is unstable where citizens are denied the right to speak freely or worship as they please; choose their own leaders or assemble without fear. Pent up grievances fester, and the suppression of tribal and religious identity can lead to violence. We also know that the opposite is true. Only when Europe became free did it finally find peace. America has never fought a war against a democracy, and our closest friends are governments that protect the rights of their citizens. No matter how callously defined, neither America’s interests – nor the world’s –are served by the denial of human aspirations.
So even as we respect the unique culture and traditions of different countries, America will always be a voice for those aspirations that are universal. We will bear witness to the quiet dignity of reformers like Aung Sang Suu Kyi; to the bravery of Zimbabweans who cast their ballots in the face of beatings; to the hundreds of thousands who have marched silently through the streets of Iran. It is telling that the leaders of these governments fear the aspirations of their own people more than the power of any other nation. And it is the responsibility of all free people and free nations to make clear to these movements that hope and history are on their side
Let me also say this: the promotion of human rights cannot be about exhortation alone. At times, it must be coupled with painstaking diplomacy. I know that engagement with repressive regimes lacks the satisfying purity of indignation. But I also know that sanctions without outreach – and condemnation without discussion – can carry forward a crippling status quo. No repressive regime can move down a new path unless it has the choice of an open door.
In light of the Cultural Revolution’s horrors, Nixon’s meeting with Mao appeared inexcusable – and yet it surely helped set China on a path where millions of its citizens have been lifted from poverty, and connected to open societies. Pope John Paul’s engagement with Poland created space not just for the Catholic Church, but for labor leaders like Lech Walesa. Ronald Reagan’s efforts on arms control and embrace of perestroika not only improved relations with the Soviet Union, but empowered dissidents throughout Eastern Europe. There is no simple formula here. But we must try as best we can to balance isolation and engagement; pressure and incentives, so that human rights and dignity are advanced over time.
Third, a just peace includes not only civil and political rights – it must encompass economic security and opportunity. For true peace is not just freedom from fear, but freedom from want.
It is undoubtedly true that development rarely takes root without security; it is also true that security does not exist where human beings do not have access to enough food, or clean water, or the medicine they need to survive. It does not exist where children cannot aspire to a decent education or a job that supports a family. The absence of hope can rot a society from within.
And that is why helping farmers feed their own people – or nations educate their children and care for the sick – is not mere charity. It is also why the world must come together to confront climate change. There is little scientific dispute that if we do nothing, we will face more drought, famine and mass displacement that will fuel more conflict for decades. For this reason, it is not merely scientists and activists who call for swift and forceful action – it is military leaders in my country and others who understand that our common security hangs in the balance.
Agreements among nations. Strong institutions. Support for human rights. Investments in development. All of these are vital ingredients in bringing about the evolution that President Kennedy spoke about. And yet, I do not believe that we will have the will, or the staying power, to complete this work without something more – and that is the continued expansion of our moral imagination; an insistence that there is something irreducible that we all share.
As the world grows smaller, you might think it would be easier for human beings to recognize how similar we are; to understand that we all basically want the same things; that we all hope for the chance to live out our lives with some measure of happiness and fulfillment for ourselves and our families.
And yet, given the dizzying pace of globalization, and the cultural leveling of modernity, it should come as no surprise that people fear the loss of what they cherish about their particular identities – their race, their tribe, and perhaps most powerfully their religion. In some places, this fear has led to conflict. At times, it even feels like we are moving backwards. We see it in Middle East, as the conflict between Arabs and Jews seems to harden. We see it in nations that are torn asunder by tribal lines.
Most dangerously, we see it in the way that religion is used to justify the murder of innocents by those who have distorted and defiled the great religion of Islam, and who attacked my country from Afghanistan. These extremists are not the first to kill in the name of God; the cruelties of the Crusades are amply recorded. But they remind us that no Holy War can ever be a just war. For if you truly believe that you are carrying out divine will, then there is no need for restraint – no need to spare the pregnant mother, or the medic, or even a person of one’s own faith. Such a warped view of religion is not just incompatible with the concept of peace, but the purpose of faith – for the one rule that lies at the heart of every major religion is that we do unto others as we would have them do unto us.
Adhering to this law of love has always been the core struggle of human nature. We are fallible. We make mistakes, and fall victim to the temptations of pride, and power, and sometimes evil. Even those of us with the best intentions will at times fail to right the wrongs before us.
But we do not have to think that human nature is perfect for us to still believe that the human condition can be perfected. We do not have to live in an idealized world to still reach for those ideals that will make it a better place. The non-violence practiced by men like Gandhi and King may not have been practical or possible in every circumstance, but the love that they preached – their faith in human progress – must always be the North Star that guides us on our journey.
For if we lose that faith – if we dismiss it as silly or naïve; if we divorce it from the decisions that we make on issues of war and peace – then we lose what is best about humanity. We lose our sense of possibility. We lose our moral compass.
Like generations have before us, we must reject that future. As Dr. King said at this occasion so many years ago, “I refuse to accept despair as the final response to the ambiguities of history. I refuse to accept the idea that the ‘isness’ of man’s present nature makes him morally incapable of reaching up for the eternal ‘oughtness’ that forever confronts him.”
So let us reach for the world that ought to be – that spark of the divine that still stirs within each of our souls. Somewhere today, in the here and now, a soldier sees he’s outgunned but stands firm to keep the peace. Somewhere today, in this world, a young protestor awaits the brutality of her government, but has the courage to march on. Somewhere today, a mother facing punishing poverty still takes the time to teach her child, who believes that a cruel world still has a place for his dreams.
Let us live by their example. We can acknowledge that oppression will always be with us, and still strive for justice. We can admit the intractability of depravation, and still strive for dignity. We can understand that there will be war, and still strive for peace. We can do that – for that is the story of human progress; that is the hope of all the world; and at this moment of challenge, that must be our work here on Earth.
Langgan:
Entri (Atom)




