A+

6/recent/ticker-posts

Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD, Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus


 

A+ | JAKARTA - Sebagai upaya pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar berperan aktif dalam mencegah penyebaran DBD.

"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," kata Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Arifin menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam Perda tersebut menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan meliputi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan metode 3M Plus: Menguras, Menutup, Mendaur Ulang, serta kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti. Selain itu, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans, dan sosialisasi juga merupakan bagian dari pencegahan ini.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Satpol PP berharap sosialisasi yang dilakukan secara masif ini dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD. Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta akan tetap sehat dan terjaga kebersihannya.

Dalam sosialisasi ini, warga diajak untuk lebih aktif melakukan PSN 3M Plus. Langkah-langkah konkret yang bisa diambil meliputi:

Menguras: Membersihkan tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi, ember, atau drum secara rutin.
Menutup: Menutup rapat tempat-tempat penampungan air agar nyamuk tidak bisa masuk dan berkembang biak.
Mendaur Ulang: Mengelola barang bekas yang bisa menampung air agar tidak menjadi sarang nyamuk.

Plus: Melakukan kegiatan lain seperti menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan kelambu saat tidur, dan memasang kawat anti nyamuk di ventilasi rumah.

Satpol PP juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan program-program pencegahan DBD berjalan dengan baik. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh warga menjadi kunci utama dalam mengendalikan penyebaran penyakit ini.

Dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan angka kejadian DBD di DKI Jakarta dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjamin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 📞📱 MAHAR PRASTOWO

Posting Komentar

0 Komentar