A+ | RABU, 9 AGUSTUS 1978 Sidang kabinet terbatas bidang Ekuin berlangsung di Bina Graha mulai pukul 10.00 pagi ini dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
Antara lain sidang telah membahas masalah tunjangan hari raya buat
pegawai negeri. Mengenai hal ini sidang memutuskan bahwa tahun ini
Pemerintah tidak akan memberikan tunjangan hari raya untuk pegawai
negeri. Akan tetapi guna membantu meringankan beban mereka, Pemerintah
memutuskan untuk mengajukan pembayaran gaji bulan September, sehingga
dapat dibayarkan pada tanggal 25 Agustus.
Sementara itu, sehubungan dengan terjadinya kenaikan harga bahan makanan, sidang menilai bahwa kenaikan itu tidak perlu dirisaukan, sebab persediaan gula, beras, tepung terigu, dan tekstil masih memadai. Namun demikian, Presiden menginstruksikan para menteri terkait untuk segera mengambil langkah-langkah agar harga barang dapat diturunkan kembali.
Dalam sidang itu antara lain dilaporkan bahwa harga beras naik sebanyak 1% dan minyak goreng naik 5%. Diantara langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah antara lain adalah mengimpor minyak goreng. (AFR)
Sementara itu, sehubungan dengan terjadinya kenaikan harga bahan makanan, sidang menilai bahwa kenaikan itu tidak perlu dirisaukan, sebab persediaan gula, beras, tepung terigu, dan tekstil masih memadai. Namun demikian, Presiden menginstruksikan para menteri terkait untuk segera mengambil langkah-langkah agar harga barang dapat diturunkan kembali.
Dalam sidang itu antara lain dilaporkan bahwa harga beras naik sebanyak 1% dan minyak goreng naik 5%. Diantara langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah antara lain adalah mengimpor minyak goreng. (AFR)
0 Komentar