A+ | Kemayoran
 - Pembangunan sekolah swasta Pergunas, dua lantai diatas lahan 334,72 m
 menutup akses keluar masuk rumah Wiwiek Dwiyati.  Wiwiek terpaksa 
menjebol tembok pagar disisi kiri rumahnya untuk membuat gang kecil agar
 bisa keluar masuk.
Pembangunan
 sekolah Pergunas sempat terhenti dua tahun akibat tidak memiliki IMB 
dan disegel oleh Dinas Citata Kemayoran pada akhir 2018.
Wiwiek Dwiyati warga yang terdampak 
langsung dengan pembangunan sekolah Pergunas tampak heran, karena tidak 
ada langkah konkret dari hasil dua kali mediasi.
“Pembangunan
 sekolah enggak manusiawi seperti ini kenapa dibiarkan?,” kata Wiwiek 
yang tinggal di RT 015/ RW 03 Cempaka Baru sejak puluhan tahun lalu.
"Saya
 heran, pembangunan (sekolah) jalan terus. Padahal saya sudah lapor ke 
Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) Jakarta Pusat 
tanggal 3 September 2020. Saya juga bilang enggak pernah dimintai 
persetujuan atas rencana pembangunan sekolah itu,” kata Wiwiek ditemui 
di rumahnya, Minggu (06/09/2020) siang.
Menurut istri mendiang wartawan senior Pos Kota, M. Djoko Yuwono itu, pihak 
sekolah tidak pernah minta persetujuan dan tandatangannya sebagai 
tetangga, yang menjadi salah satu syarat membuat IMB.
Pemantauan media di lokasi pada Minggu (06/09/2020), pembangunan sekolah berjalan seperti biasanya.
Pada
 Agustus 2020 Yayasan Pergunas dengan menggandeng Departemen Keuangan 
akhirnya mendapatkan IMB. Namun, proses penerbitan IMB ini ditengarai 
hasil rekayasa.
Terbitnya
 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah swasta Perguruan Nasional 
(Pergunas) di Cempaka Baru, Jakarta Pusat terindikasi hasil rekayasa.
Hal itu dikatakan Sumiarto dari LSM Pelopor yang membidangi masalah agraria.
“Penerbitan
 IMB oleh Sudin Citata untuk Yayasan Pergunas ada yang aneh jika tidak 
mau dikatakan rekayasa. Jika benar IMB hasil rekayasa, bangunan itu 
harus dibongkar atau setidaknya ditinjau ulang,” kata Sumiarto, Senin 
(07/09/2020).
Keanehan
 yang dimaksud, antara lain soal pihak yang bermohon IMB adalah 
Pergunas, tetapi terbitnya atas nama Kementerian Keuangan.
“Jika
 itu tanah milik Depkeu apakah bisa dibuktikan? Lalu mengapa tanah yang 
katanya milik Depkeu di atasnya banyak yang sudah punya Sertifikat Hak 
Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini kan aneh,” kata Sumiarto.
Menurut
 Sumiarto dirinya hadir saat mediasi antara warga dengan Yayasan 
Pergunas yang diinisiasi Camat Kemayoran pada Selasa 1 September 2020 di
 Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Yang
 saya dengar, pembangunan sekolah ada dalam KRK (Ketetapan Rencana 
Kota)-nya. Lho memangnya waktu mau menerbitkan KRK tidak di-floating 
dulu lahannya?” Hal ini harus diklarifikasi ke Depkeu soal 
kebenarannya,” kata Sumiarto.
Camat
 Kemayoran Asep Mulyaman saat melakukan mediasi antara warga dengan 
pengurus Yayasan Pergunas, Selasa (01/09/2020) menyerahkan kasus viral 
itu kepada Sudin Citata Pusat.
“Silakan
 warga melaporkan soal pengawasan bangunan sekolah ke Sudin Citata Pusat
 supaya ditindaklanjuti,” kata Asep Mulyaman sebelum meninggalkan ruang 
mediasi.
Forum
 mediasi dihadiri sejumlah pejabat Wakil Dewan Kota Cempaka Baru, Lurah 
Cempaka Baru Cheriyadi, Ketua RT/ RW, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang 
Kecamatan (Citata), Kepala UP PMTSP Kota Adm Jakarta Pusat, dan Ka Unit 
PTSP Kecamatan.
"Saya
 sudah ke Dinas Citata Pusat, sesuai arahan pak Camat Kemayoran. Kata 
orang di bagian peninjauan Sudin Citata mau datang ke sini. Tapi, sampai
 sekarang enggak ada yang datang. Justru pengerjaan sekolah jalan 
terus,” ujar Wiwiek yang nyaris putus asa.


 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar