Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Sekolah Pergunas Disegel Tanpa IMB, Tiba-tiba Membangun Kembali dan Memblokade Total Rumah Wartawan


A+ | Kemayoran - Pembangunan sekolah swasta Pergunas, dua lantai diatas lahan 334,72 m menutup akses keluar masuk rumah Wiwiek Dwiyati.  Wiwiek terpaksa menjebol tembok pagar disisi kiri rumahnya untuk membuat gang kecil agar bisa keluar masuk.

Pembangunan sekolah Pergunas sempat terhenti dua tahun akibat tidak memiliki IMB dan disegel oleh Dinas Citata Kemayoran pada akhir 2018.

Wiwiek Dwiyati warga yang terdampak langsung dengan pembangunan sekolah Pergunas tampak heran, karena tidak ada langkah konkret dari hasil dua kali mediasi.

“Pembangunan sekolah enggak manusiawi seperti ini kenapa dibiarkan?,” kata Wiwiek yang tinggal di RT 015/ RW 03 Cempaka Baru sejak puluhan tahun lalu.

"Saya heran, pembangunan (sekolah) jalan terus. Padahal saya sudah lapor ke Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) Jakarta Pusat tanggal 3 September 2020. Saya juga bilang enggak pernah dimintai persetujuan atas rencana pembangunan sekolah itu,” kata Wiwiek ditemui di rumahnya, Minggu (06/09/2020) siang.

Menurut istri mendiang wartawan senior Pos Kota, M. Djoko Yuwono itu, pihak sekolah tidak pernah minta persetujuan dan tandatangannya sebagai tetangga, yang menjadi salah satu syarat membuat IMB.



Pemantauan media di lokasi pada Minggu (06/09/2020), pembangunan sekolah berjalan seperti biasanya.

Pada Agustus 2020 Yayasan Pergunas dengan menggandeng Departemen Keuangan akhirnya mendapatkan IMB. Namun, proses penerbitan IMB ini ditengarai hasil rekayasa.

Terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah swasta Perguruan Nasional (Pergunas) di Cempaka Baru, Jakarta Pusat terindikasi hasil rekayasa.

Hal itu dikatakan Sumiarto dari LSM Pelopor yang membidangi masalah agraria.

“Penerbitan IMB oleh Sudin Citata untuk Yayasan Pergunas ada yang aneh jika tidak mau dikatakan rekayasa. Jika benar IMB hasil rekayasa, bangunan itu harus dibongkar atau setidaknya ditinjau ulang,” kata Sumiarto, Senin (07/09/2020).

Keanehan yang dimaksud, antara lain soal pihak yang bermohon IMB adalah Pergunas, tetapi terbitnya atas nama Kementerian Keuangan.

“Jika itu tanah milik Depkeu apakah bisa dibuktikan? Lalu mengapa tanah yang katanya milik Depkeu di atasnya banyak yang sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini kan aneh,” kata Sumiarto.

Menurut Sumiarto dirinya hadir saat mediasi antara warga dengan Yayasan Pergunas yang diinisiasi Camat Kemayoran pada Selasa 1 September 2020 di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang saya dengar, pembangunan sekolah ada dalam KRK (Ketetapan Rencana Kota)-nya. Lho memangnya waktu mau menerbitkan KRK tidak di-floating dulu lahannya?” Hal ini harus diklarifikasi ke Depkeu soal kebenarannya,” kata Sumiarto.

Camat Kemayoran Asep Mulyaman saat melakukan mediasi antara warga dengan pengurus Yayasan Pergunas, Selasa (01/09/2020) menyerahkan kasus viral itu kepada Sudin Citata Pusat.

“Silakan warga melaporkan soal pengawasan bangunan sekolah ke Sudin Citata Pusat supaya ditindaklanjuti,” kata Asep Mulyaman sebelum meninggalkan ruang mediasi.

Forum mediasi dihadiri sejumlah pejabat Wakil Dewan Kota Cempaka Baru, Lurah Cempaka Baru Cheriyadi, Ketua RT/ RW, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang Kecamatan (Citata), Kepala UP PMTSP Kota Adm Jakarta Pusat, dan Ka Unit PTSP Kecamatan.

"Saya sudah ke Dinas Citata Pusat, sesuai arahan pak Camat Kemayoran. Kata orang di bagian peninjauan Sudin Citata mau datang ke sini. Tapi, sampai sekarang enggak ada yang datang. Justru pengerjaan sekolah jalan terus,” ujar Wiwiek yang nyaris putus asa.




Posting Komentar

0 Komentar