A+ | Kemayoran
- Pembangunan sekolah swasta Pergunas, dua lantai diatas lahan 334,72 m
menutup akses keluar masuk rumah Wiwiek Dwiyati. Wiwiek terpaksa
menjebol tembok pagar disisi kiri rumahnya untuk membuat gang kecil agar
bisa keluar masuk.
Pembangunan
sekolah Pergunas sempat terhenti dua tahun akibat tidak memiliki IMB
dan disegel oleh Dinas Citata Kemayoran pada akhir 2018.
Wiwiek Dwiyati warga yang terdampak
langsung dengan pembangunan sekolah Pergunas tampak heran, karena tidak
ada langkah konkret dari hasil dua kali mediasi.
“Pembangunan
sekolah enggak manusiawi seperti ini kenapa dibiarkan?,” kata Wiwiek
yang tinggal di RT 015/ RW 03 Cempaka Baru sejak puluhan tahun lalu.
"Saya
heran, pembangunan (sekolah) jalan terus. Padahal saya sudah lapor ke
Sudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) Jakarta Pusat
tanggal 3 September 2020. Saya juga bilang enggak pernah dimintai
persetujuan atas rencana pembangunan sekolah itu,” kata Wiwiek ditemui
di rumahnya, Minggu (06/09/2020) siang.
Menurut istri mendiang wartawan senior Pos Kota, M. Djoko Yuwono itu, pihak
sekolah tidak pernah minta persetujuan dan tandatangannya sebagai
tetangga, yang menjadi salah satu syarat membuat IMB.
Pemantauan media di lokasi pada Minggu (06/09/2020), pembangunan sekolah berjalan seperti biasanya.
Pada
Agustus 2020 Yayasan Pergunas dengan menggandeng Departemen Keuangan
akhirnya mendapatkan IMB. Namun, proses penerbitan IMB ini ditengarai
hasil rekayasa.
Terbitnya
surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah swasta Perguruan Nasional
(Pergunas) di Cempaka Baru, Jakarta Pusat terindikasi hasil rekayasa.
Hal itu dikatakan Sumiarto dari LSM Pelopor yang membidangi masalah agraria.
“Penerbitan
IMB oleh Sudin Citata untuk Yayasan Pergunas ada yang aneh jika tidak
mau dikatakan rekayasa. Jika benar IMB hasil rekayasa, bangunan itu
harus dibongkar atau setidaknya ditinjau ulang,” kata Sumiarto, Senin
(07/09/2020).
Keanehan
yang dimaksud, antara lain soal pihak yang bermohon IMB adalah
Pergunas, tetapi terbitnya atas nama Kementerian Keuangan.
“Jika
itu tanah milik Depkeu apakah bisa dibuktikan? Lalu mengapa tanah yang
katanya milik Depkeu di atasnya banyak yang sudah punya Sertifikat Hak
Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini kan aneh,” kata Sumiarto.
Menurut
Sumiarto dirinya hadir saat mediasi antara warga dengan Yayasan
Pergunas yang diinisiasi Camat Kemayoran pada Selasa 1 September 2020 di
Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Yang
saya dengar, pembangunan sekolah ada dalam KRK (Ketetapan Rencana
Kota)-nya. Lho memangnya waktu mau menerbitkan KRK tidak di-floating
dulu lahannya?” Hal ini harus diklarifikasi ke Depkeu soal
kebenarannya,” kata Sumiarto.
Camat
Kemayoran Asep Mulyaman saat melakukan mediasi antara warga dengan
pengurus Yayasan Pergunas, Selasa (01/09/2020) menyerahkan kasus viral
itu kepada Sudin Citata Pusat.
“Silakan
warga melaporkan soal pengawasan bangunan sekolah ke Sudin Citata Pusat
supaya ditindaklanjuti,” kata Asep Mulyaman sebelum meninggalkan ruang
mediasi.
Forum
mediasi dihadiri sejumlah pejabat Wakil Dewan Kota Cempaka Baru, Lurah
Cempaka Baru Cheriyadi, Ketua RT/ RW, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang
Kecamatan (Citata), Kepala UP PMTSP Kota Adm Jakarta Pusat, dan Ka Unit
PTSP Kecamatan.
"Saya
sudah ke Dinas Citata Pusat, sesuai arahan pak Camat Kemayoran. Kata
orang di bagian peninjauan Sudin Citata mau datang ke sini. Tapi, sampai
sekarang enggak ada yang datang. Justru pengerjaan sekolah jalan
terus,” ujar Wiwiek yang nyaris putus asa.
0 Komentar