Ketua umum DPP GPSH H.M. Ismail, S.H, M.H |
A+ | Jakarta - DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) setuju bila
hukuman mati ditetapkan bukan saja bagi para kawanan pencuri berdasi
tapi juga untuk pelaku dan otak mafia tanah. Karena perbuatan mafia
mafia tanah ini bukan saja telah meraapas yang bukan miliknya
seperti tanah sehingga membuat pemilik menjadi sengsara, tetapi juga
telah melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat pemilik tanah yang
sah.
"Mafia-mafia tanah ini layak dikenakan hukuman
mati!" tegas Ketua umum DPP GPSH H.M. Ismail, S.H, M.H.
"Karena konspirasi mafia tanah ini telah membelenggu dan menjerat
oknum oknum penegak hukum dan ASN terkait pengesahan legalitas
kepemilikan tanah. Jika pembuat legalitas tanah dan para penegak
hukumnya sudah mengikuti nafsu kawanan para penjarah alias mafia tanah
maka kebingungan dan kemarahan rakyat akan memuncak. Wajar saja jika
pembuat legalitas tanah dan oknum oknum penegak hukum yang terbukti
terlibat mafia tanah divonis hukuman tambahan alias hukuman sampai mati," terangnya.
“Apa jadinya nanti ratusan korban ulah mafia mafia tanah yang telah mengadu ke DPP GPSH jika kami tidak konsekuen dan terus setia membela dan dampingi para korban ini. Seluruh jajaran DPP GPSH sudah saya tekankan untuk tetap pertahankan komitmen bela terus hak hak para korban. Karena diantara para korban ini ada yang telah mati karena ditekan dan diteror kawanan mafia tanah,” tegas H.M. Ismail, S.H, M.H yang didampingi Penasihat DPP GPSH H. Makmur Sodiqin, Sabtu (8/1/2022) di Jakarta.
Sampai saat ini DPP GPSH telah menerima sekitar 161 (seratus enam
puluh satu) pengaduan korban korban mafia tanah. Pengaduan yang masuk
via WhatsApp & E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com
saat ini sebagian sudah selesai diverifikasi dan siap action. Mereka
yang datang mengadu kebanyakan sudah habis habisan dibohongi para kaki
tangan kawanan penjarahan tanah. Mereka rata rata sudah habis
kesabarannya. Mereka sudah jenuh dizalimi. (*)
0 Komentar