Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Gagal Tata 1000 Pertambangan Tanpa Izin



A+ | Jakarta, 18 Januari 2022 - Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang seperti Batubara, Timah, Bauksit, Nikel, Tembaga, maupun Emas, terdapat fakta bahwa Indonesia juga tempat yang ramai dengan kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang masih dikenal sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Namun Luhut gagal revitalisasi kegiatan pertambangan rakyat yang sebagian telah berusia ratusan tahun tersebut dianggap merugikan negara karena statusnya yang tanpa izin, tidak membayar royalti, menyebabkan keresahan sosial dan merusak lingkungan. Jumlah mereka mencapai lebih dari 1.000 lokasi di berbagai daerah di Indonesia, dan kegiatan mereka menjadi gantungan hidup bagi sekitar 2 juta warga Indonesia.

Hasil-hasil pertambangan di Indonesia yang sebagian (besar) kemudian diekspor tersebut diproduksi di pertambangan-pertambangan modern berskala besar seperti Freeport Indonesia (tembaga) di Papua, Vale (nikel) di Sulawesi Selatan, PT Aneka Tambang (bauksit; dulu di pulau Bintan-Kepulauan Riau, dan sekarang di Kalimantan Barat), PT Timah (timah) di Bangka Belitung, PT Kaltim Prima Coal atau Adaro (batubara) di Kalimantan Timur, dst. Sebagian dari mereka adalah perusahaan multinasional yang menanamkan modalnya tidak hanya di Indonesia, namun juga di belahan lain dunia. (Sumber: Hanan Nugroho, Bappenas 2020).

Dugaan Keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko yang maritim dan investasi yang membawahi Kementerian Pertambangan dan Energi dimana Perusahan miliknya PT. Toba Sejahtera ikut berinvestasi dalam pengelolaan Blok Wabu Papua jika benar cenderung subjektif dan menyalahi aturan hukum dan moral. (Sumber: Walhi dan Kontras 2021).







Natalius Pigai: Aktivis HAM, Peneliti, Penyelidik, Statistisi, Teknokrat & Birokrat 18 Tahun.

Posting Komentar

0 Komentar