A+ | Jurnalisme warga atau citizen journalism semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.
Beberapa
kasus menunjukkan eksistensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis
profesional pada platform media seperti media cetak maupun media
elektronik, termasuk media online.
Dengan
pesatnya bekembangan citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers
terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga, akan menyikapinya
dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism
yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.
“Citizen
Journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan
perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya
jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada
Jumat (12/8/2022).
Sementara
itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono
Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam
membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers.
Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.
“Karena
dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar
diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang
berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.
Dikatakan,
kompetensi dan profesionalisme wartawan, juga akan menciptakan iklim
demokrasi yang lebih sehat.
"Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya
diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah
publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat," jelasnya.
Dalam pertemuan audiensi SMSI - Dewan Pers itu dijelaskan soal layanan
verifikasi media, selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga
memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui
media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana
yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.
Dalam audensi ini delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir
(Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali
Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno
Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin dan ML Luis Lengkong dari
SMSI DKI Jakarta.
Sedangkan
dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers
yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan.
Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat,
Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.
Firdaus selaku ketua umum SMSI mengungkapkan dengan banyaknya anggota
SMSI saat ini, yang mana telah mencapai 2000-an perusahaan penerbir media dan portal media online di seluruh
Indonesia, ia pastikan akan dikawal untuk melakukan pendaftaran verifikasi media.
"Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI,
seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin
perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai
dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan profesional,” ujar
Firdaus.
Untuk
kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kats Firdaus, SMSI siap membantu
untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan
Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport atau pendampingan pelaksanaan
verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
“Ini
langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang
menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media
online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk
kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.
Sebelum pertemuan berakhir, Azyumardi Azra mengingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat
ini, agar memberikan proteksi dan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.
"Supaya mereka tetap tumbuh dan
diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar
negeri seperti YouTube, Facebook, Twitter dan lainnya, juga pesat di
negeri ini,” ucap Azyumardi Azra.
Media online diakui ketua Dewan Pers memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini.
Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik
juga sangat luas.
Mengacu
kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus
dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik,
hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan
oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
SMSI dikatakan ketua Dewan Pers, perlu ikut mengawal media online menjadi profesional, baik di tataran
redaksi maupun perusahaan.
Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa
yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi,
memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi
perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang
menjadikan kerjanya semakin profesional.
Kemudian,
media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat
seperti itu diperlukan media online, karena memang fokus bidangnya
adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan
data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan,
pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional
berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib
berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama,
alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua,
dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers
berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik
yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi
kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan,
kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Selain
itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi
(pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib
menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
0 Komentar