Dan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan 
A+ | Jakarta
 - Guna meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes 
Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja
 sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor 
NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman 
Dewan Pers-Mabes Polri  yang dilakukan beberapa bulan lalu. 
PKS
 ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan
 Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)
 Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di  Mabes Polri, Jakarta 
Selatan, Kamis (10/11/2022).
Kabareskrim
 mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan 
sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” 
tuturnya. 
Dalam
 kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman
 bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan 
kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi 
wartawan. 
Dengan
 kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan 
kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 
tentang Pers.
“Kami
 berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika 
mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya 
diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan 
direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Sesuai
 kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait
 pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini 
untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya 
jurnalistik/produk pers atau bukan. 
Apabila
 hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan 
karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan 
hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan 
Pers. 
Sebaliknya,
 jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk 
kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU 
Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara 
proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
  
0 Komentar