Dan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan
A+ | Jakarta
- Guna meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes
Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja
sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor
NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman
Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.
PKS
ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan
Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)
Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Kamis (10/11/2022).
Kabareskrim
mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan
sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,”
tuturnya.
Dalam
kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman
bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi
wartawan.
Dengan
kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan
kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
“Kami
berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika
mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya
diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan
direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Sesuai
kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait
pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini
untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya
jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila
hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan
karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan
hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan
Pers.
Sebaliknya,
jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk
kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU
Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara
proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
0 Komentar