A+ | Prabumulih -
Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Prabumulih Alfina Armando, S.H, M.H,
mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Muttaqin Kelurahan
Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan pada Selasa (10/01/2023) guna
memberikan penyuluhan tentang ancaman dan kejahatan seksua kepada para
santri milenial dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII ) Kota
Prabumulih.
Alfina Armando mengungkapkan program ini sebenarnya
program dari Kejaksaan Agung, yaitu "Jaksa Masuk Pesantren" untuk
menyosialisasikan hukum.
Alfina Armando dalam kegiatan ini menyampaikan materi penyuluhan tentang ancaman dan pelecehan seksual.
Dikatakan Alfina Armando, penyuluhan ini penting mengingat ancaman dan pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.
"Tindakan
pelecehan dan kekerasan seksual yang dikutuk semua pihak ini tidak
hanya terjadi di zona-zona rawan saja melainkan juga kerap terjadi di
lembaga pendidikan termasuk di pesantren yang seharusnya sarat dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban," ujar Alfina Armando.
Ia mengimbau korban yang telah mengalami pelecehan seksual untuk melapor ke pihak berwajib.
Ketua
yayasan Ponpes Sabilul Muttaqin Aldrin, M.Pd., menyambut baik kehadiran
Kejari Prabumulih dalam program Jaksa Masuk Pesantren.
“Seandainya
bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren maka kami sendirilah yang
akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di
pondok pesantren kami," ujar Aldrin.
“Anggota masyarakat kena
hukuman, karena tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka ia akan menjauhi
karena ada akibatnya jika melanggar aturan hukum termasuk masalah
pelecehan seksual,” ucap Aldrin.
Dalam kegiatan penyuluhan yang
bertema "Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Ponpes Sabilul Muttaqin melibatkan
warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai peserta.
Suhermanto,
salah satu peserta mengatakan kegiatan ini sangat positif, ia juga
menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyuluh dari kejari
Prabumulih yang sudah memberikan banyak materi tentang ancaman seksual
dan pelecehan seksual kepada para peserta.
"Semoga apa yang sudah disampaikan bisa menjadi ilmu pengetahuan bagi para peserta yang hadir," ucapnya.
Turut
hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra
Karya, S.H, M.H., ketua Yayasan Ponpes Sabilul Muttaqin kelurahan
Sukaraja Aldrin, S.Ag.,
M.Pd., ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Prabumulih
H. Suhermanto, S.E., M.Si., Dewan Penasehat Daerah (Wanhatda) LDII
Prabumulih H. Agus Chawari, para pengurus harian Dewan Pimpinan
Daerah ( DPD ) LDII Kota Prabumulih, Bhabinkamtibmas Sukaraja Aipda
Saidin, S.E., Babinsa Sukaraja Serka Sugimun, serta alumni Ponpes
Sabilul
Muttaqin dan Warga LDII setempat.
Berbagai Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Komnas
Perempuan menyebut telah menerima 1.759 laporan kasus sepanjang periode
Januari-November 2022, dan sebagian locus delicti atau tempat
kejadiannya di lembaga pendidikan baik formal maupun nonforma hingga
tempat umum.
Beberapa kasus pelecehan yang membuat geger dan
terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren, pelakunya justru adalah
guru pengajar hingga petinggi di Pondok Pesantren tersebut.
Sebagai
contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren di
Lumajang Jawa Timur yang mana sosok penting di ponpes mencabuli 3
santriwatinya. Hingga kemudian para wali santri dibantu warga pun
menggereduk Ponpes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang,
Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).
Kemudian kasus
pemerkosaan santriwati di Beji Timur, Depok yang dilakukan 3 pengajar
dan 1 kakak kelas terhadap 11 santriwati di bawah umur.
Tiga
kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak juga terjadi di
lingkungan pondok pesantren Provinsi Lampung dalam beberapa waktu
belakangan yaitu di Kabupaten Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan
Lampung Selatan. Salah satu modusnya, santriwati diimingi-imingi
mendapat berkah jika bersetubuh dengan pelaku.
Dalam kejadian
pelecehan dan kekerasan seksual ini, kerap diselesaikan secara damai
tanpa proses peradilan. Sedangkan menurut UU No. 12 tahun 2022 tentang
tindak pidana kekerasan seksual, bahwa perkara tindak pidana kekerasan
seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Kementerian
Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73
Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan
pendidikan pada Kementerian Agama.
Laporan Icen Fitrisno, Aldrin
0 Komentar