Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Sidang Perkara Video Asusila Ketua DPRD PPU Ditunda Dengan Alasan Saksi Pelapor Sakit




A+ | Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkembangan sidang perkara tindak pidana ITE dengan no perkara: 99/Pit.Sus/2023/PN Jkt Pst. Dengan agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor yakni Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Kamis, 02 Maret 2023.

Sidang dihadiri oleh Saksi Pelapor Syahruddin M Noor dan tiga orang terdakwa atas nama Febryanna Angraini, Rexsi dan Puji.

Sidang dimulai pukul 15.00 WIB, dengan agenda menghadirkan Saksi Pelapor Ketua DPRD PPU. 

Saat dikonfirmasi awak media, M. Zainul Arifin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terlapor menjelaskan, sebelum selesai dimintai keterangan Saksi, Saksi Pelapor mendadak sakit maag asam lambung naik.

Kemudian, lanjutnya, majelis melakukan scor sidang selama 10 menit, hingga batas waktu Saksi Pelapor tidak hadir kembali ke ruangan sidang. 

"Sehingga hakim menunda Persidangan pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kembali keterangan saksi pelapor," ujarnya.

"Karena pada saat dimintai keterangan majelis dan pengacara para terdakwa belum menggunakan haknya untuk bertanya kepada Saksi pelapor," pungkasnya.

Sidang dilakukan secara tertutup dengan alasan perkara asusila.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar