Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Bisakah KPU dan Bawaslu Lepas dari Nepotisme dan Kooptasi Organisasi Massa dan Mahasiswa?


 
A+ | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah dua lembaga penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, tantangan terbesar yang mereka hadapi adalah menjamin independensi dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kooptasi dari organisasi massa dan kemahasiswaan. Pertanyaannya, bisakah kedua lembaga ini benar-benar bebas dari pengaruh-pengaruh tersebut, dan bagaimana mekanisme ideal untuk perekrutan di setiap jenjangnya?


Kemandirian KPU dan Bawaslu

Untuk mewujudkan KPU dan Bawaslu yang bebas dari KKN dan kooptasi, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh:

1. Perekrutan Transparan dan Akuntabel: Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini melibatkan pengawasan publik dan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Penggunaan teknologi informasi untuk publikasi proses seleksi dapat membantu mengurangi potensi KKN.

2. Penetapan Kriteria yang Ketat: Calon anggota KPU dan Bawaslu harus memenuhi kriteria yang ketat, termasuk integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang bersih dari kasus KKN. Tes psikologi dan wawancara mendalam harus menjadi bagian dari proses seleksi.

3. Pembentukan Tim Seleksi Independen: Tim seleksi harus terdiri dari individu-individu yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak terafiliasi dengan organisasi politik atau massa. Keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional independen dapat memperkuat integritas proses seleksi.

Mekanisme Ideal Perekrutan

1. KPU Pusat hingga KPUD: Proses seleksi untuk anggota KPU Pusat hingga KPUD sebaiknya melibatkan beberapa tahap:
   - Pengumuman dan Pendaftaran: Dilakukan secara terbuka melalui berbagai media.
   - Verifikasi Administratif: Memastikan calon memenuhi syarat administratif.
   - Uji Kompetensi dan Integritas: Tes tertulis, wawancara, dan tes psikologi.
   - Uji Publik: Calon-calon yang lolos uji kompetensi diumumkan untuk mendapat masukan dari masyarakat.
   - Penetapan oleh DPR: DPR menetapkan anggota berdasarkan hasil seleksi dan masukan publik.

2. PPK hingga PPS: Seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan oleh KPUD dengan pengawasan dari Bawaslu.
   - Pengumuman dan Pendaftaran: Terbuka untuk umum.
   - Tes Tertulis dan Wawancara: Untuk menilai pengetahuan dan integritas calon.
   - Pengawasan Publik: Calon yang lolos diumumkan untuk mendapat masukan dari masyarakat setempat.
   - Penetapan oleh KPUD: Berdasarkan hasil seleksi dan masukan masyarakat.

3. Bawaslu Pusat hingga Panwascam dan PKD: Proses seleksi mirip dengan KPU, tetapi dengan penekanan lebih pada pengawasan.
   - Pengumuman dan Pendaftaran: Terbuka dan transparan.
   - Verifikasi Administratif: Mengecek kelengkapan dokumen dan syarat.
   - Uji Kompetensi dan Integritas: Melalui tes tertulis, wawancara, dan tes psikologi.
   - Uji Publik: Untuk mengakomodasi masukan masyarakat.
   - Penetapan oleh DPR dan Bawaslu Pusat/Provinsi: Berdasarkan hasil seleksi.


Menghindari Kooptasi Organisasi Massa dan Mahasiswa

1. Penguatan Regulasi: Regulasi yang jelas dan tegas tentang larangan keterlibatan organisasi politik, massa, dan mahasiswa dalam proses seleksi dan kinerja KPU dan Bawaslu.
   
2. Pengawasan Eksternal: Melibatkan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk mengawasi proses seleksi dan kinerja anggota KPU dan Bawaslu.

3. Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kapasitas dan integritas anggota melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan mengenai etika, hukum pemilu, dan manajemen pemilu yang baik.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan KPU dan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang benar-benar independen dan bebas dari pengaruh KKN serta kooptasi organisasi massa dan mahasiswa, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar