Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Tahun Politik, Kabag Tapem Jakarta Timur Tegaskan ASN dan RT/RW Harus Netral

Kabag Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nuke DP


A+ | Jakarta Timur - Serap Aspirasi Dewan Kota Jakarta Timur di kelurahan Kebon Pala, kecamatan Makasar Jakarta Timur pada Selasa 20 Juni 2023 dihadiri oleh lima dari 10 anggota Dewan Kota (Dekot) yaitu Yudhistira Tasli (Dewan Kota asal Kecamatan Makasar), Harry Susanto (Dewan Kota asal Kecamatan Duren Sawit), Wisnu Rahardjo (Dewan Kota asal Kecamatan Matraman),  Danny Taufiq (Dewan Kota asal Kecamatan Pasarebo), dan  Saiful Haq (Dewan Kota asal Kecamatan Ciracas).


Dalam kegiatan serap aspirasi ini juga dihadiri Nuke Destri P selaku Kabag Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Wakil Camat kecamatan Makasar  Mahfudz serta lurah kelurahan Kebon Pala  Faisal Rizal selaku tuan rumah.

 
Wakil Camat Makasar Mahfudz menjawab sejumlah pertanyaan terkait pembangunan


Para undangan terdiri dari ketua RW, LMK, perwakilan unsur RT, PKK, Jumantik, FKDM.


Sejumlah permasalahan terkait usulan yang belum terealisasi kembali ditampung untuk didorong oleh dewan kota ke para pengampu kebijakan di masing-masing sektoral.


Memasuki tahun politik, Kabag Tapem mengingatkan ASN dan perangkat wilayah agar netral dan tidak berpolitik praktis.


Menanggapi adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) yang turun ke wilayah, dijelaskan Nuke dan Yudhistira, bahwa anggota dewan baik itu DPR RI, DPRD, Dewan Kota adalah dalam rangka tugas sebagai anggota dewan. Sehingga perangkat wilayah dapat memberikan fasilitas tempat.


Yudhistira Tasli, wakil ketua Dewan Kota Jakarta Timur


Biasanya anggota DPR RI turun ke wilayah dalam rangka reses atau serap aspirasi dan sosialiasi peraturan perundang-undangan. Begitu juga anggota DPRD yang turun ke konstituen menyerap aspirasi di daerah pemilihannya, atau sosialisasi peraturan daerah (sosperda).


Yang tidak boleh adalah memfasilitasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ataupun calon anggota legislatif (caleg) yang sedang sosialisasi atau kampanye. Ada tahapan yang telah ditentukan oleh KPU kapan waktunya sosialisasi atau kampanye.


"Begitu juga amanat Pergub Nomor 22 yang menjadi dasar pemilihan RT dan RW, karena itu saya mengingatkan untuk jaga netralitas, dengan tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik," tegas Nuke.


Sebagaimana diketahui selain asas netralitas bagi perangkat kewilayahan seperti RT, RW, LMK, FKDM yang termuat dalam pergub, pada saat pelantikan juga ada pakta integritas yang merupakan komitmen para pihak tersebut.


"Asas netralitas ini mengacu kepada Pergub 22 tentang RT RW dan pakta integritas ketika perangkat wilayah dilantik," kata Yudhistira Tasli.


Ketua Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Makasar, Suci Ramadhani mengapresiasi Kabag Tapem dan Dewan Kota yang mengingatkan kepada jajaran ASN dan perangkat kewilayahan agar menjaga netralitasnya.




 

 

Posting Komentar

0 Komentar