Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Sidang Perdana Korban Kasus ATG Rp. 9 Trilyun, Kuasa Hukum Minta Keadilan dan Transparansi




REFORMASI-ID | Malang – Sidang dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading ATG  yang mendudukkan tiga terdakwa digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (6/9/2023). Dengan tiga terdakwa, Wahyu Kenzo, Reymond Enovan, dan Chandra Bayu.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya, Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. 

Terdakwa ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah. 

Chandra Bayu alias Bayu Walker berdasarkan catatan penyidik, pria asal Tulungagung ini diduga berperan sebagai pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo

Sidang yang digelar di ruang Sidang Cakra ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Ada empat Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Herry, Sudi dan Yuniarti Rusdianto.

Dalam dakwaan dengan tuntutan terpisah Jaksa terungkap, perbuatan para Terdakwa dilakukan pada awal tahun 2020 dimana menggunakan skema piramida/skema ponzi, pada saat itu wahyu kenzo minta Bayu Walker untuk membuat aplikasi robot trading, kemudian Papa Jack dan wahyu Kenzo mendirikan perusahaan PT. Sarana Digital Investasi dimana menjual produk di daerah Tomang, Jakbar.

Setelah aplikasi ATG dan lego market selesai dikerjakan maka dijual secara langsung dan tidak ada izin direct selling dan izin terkait, PT. Sarana Digital Investasi dengan ATGnya memberikan janji keuntungan 5%-10% setiap bulannya dengan  cara membeli dimarket place yaitu panthera.com dengan harga bervariasi.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di antaranya, para terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bionda Johan Anggara, SH, MM. penasehat hukum para korban menyatakan dukungan dan kekecewaan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Para korban dalam kasus ini dengan data yang beredar merugi hingga Rp. 9 Trilyun dengan jumlah korban 25 Ribu orang," ujarnya. 

"Sebagian besar para korban saat ini tergabung dalam paguyuban MZA Lawfirm & Partners yang berjumlah 562 Korban dengan kerugian Rp. 80 Milyar meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan para korban dan yang paling penting setelah aset perusahaan dari ATG baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk juga adanya sitaan uang cash supaya dikembalikan kepada korban ke Paguyuban masing-masing," kata kuasa hukum korban tersebut.

Lanjutnya, kami kecewa dengan uraian pada dakwaan dari JPU karena tidak menguraikan atau menyebutkan jumlah korban, total kerugian korban termasuk semua aset-aset yang tersita sehingga kami berharap adanya transparansi dalam kasus ATG ini masih dipertanyakan.

Bionda Johan Anggara, SH, MM. selaku kuasa hukum para korban didampingi Medioni Anggari, SH, MM. dan Johan Murod, SIP, SH, MM. menghadiri sidang perdana.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar