Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran adalah Bentuk Kecurangan Pemilu dan Harus Ditindak Tegas
![]() |
Dok. Media Indonesia pada artikel yang telah terhapus |
Dugaan
kuat Pemasangan Baliho Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh Polisi
karena ada instruksi dari atasan menambah panjang masalah baru dalam
Pemilu dan Demokrasi kita. Informasi dari beberapa sumber media masa
yang menyebutkan Pemasangan Baliho Prabowo - Gibran yang diduga kuat
dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023)
membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses
Pemilu.
Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum,
tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan
menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD
1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis
dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho.
Pemasangan Baliho oleh Polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.
Kami
memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan
bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya
untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, Baliho dari
lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di
beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Lebih parah lagi,
intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di
Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90
tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Kami memandang kondisi ini
membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena
kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan
kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024. Pemilu yang
tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah
tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena
kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya
dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.
Kami menilai
seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan
menjaga Konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak apalagi diperalat
untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai Pemilu
dan Konstitusi itu sendiri.
Kami mendesak kepada Bawaslu,
Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho
Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang - undang dan
tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Kepada masyarakat
sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam
Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari
semakin mengalami kemunduran.
Jakarta, 12 November 2022
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis
Narahubung:
1. Julius Ibrani (Ketua PBHI)
2. Ghufron Mabruri (Direktur IMPARSIAL)
3. M Islah (Deputi WALHI)
4. Wahyudi Jafar (Direktur ELSAM)
5. Agus S. (ICW)
6. Ikhsan Yosarie (SETARA Institute)
Anggota Koalisi:
(PBHI
Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto,
SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International
Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI,
Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub,
DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit
Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM
Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani
(LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak
Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi
Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat
Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi
Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco
Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI.)
1 Komentar
Hidup PDI
BalasHapus