A+ | Mitra – Peristiwa meninggalnya pria bernama Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Pantai Lakban Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil diungkap Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra).
Hal itu dibeberkan saat press conference di Mapolres Mitra, pada Kamis (2/05/2024), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Frangky Ruru.
Menurutnya, meninggalnya korban yang diawali dengan penemuan mayat di Pantai Lakban ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
“Polisi bergerak cepat dan menangkap 3 dari 4 pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda masing-masing BK (27), HT dan VT,” ungkapnya.
Terungkap, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, di Pantai Lakban. Saat itu korban bersama rekannya berpapasan dengan rombongan pelaku. Tiba-tiba para pelaku memukul dan menikam korban dan temannya.
“Para pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.
0 Komentar