A+ | Jakarta, 27 Juni 2024 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 menandai momen bersejarah bagi Indonesia dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil, bebas dari politik uang, serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, di balik ambisi besar ini, terdapat serangkaian tantangan yang perlu diatasi oleh penyelenggara pemilu, stakeholders, dan pemerintah.
Andi Aswin Manggabarani, S.STP, Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan paparan mengenai Tantangan Penyelenggara dan Problematika Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dalam forum Kesbangpol Jakarta Timur pada tanggal 27 Juni 2024, dihadapan berbagai pihak terkait, termasuk KPU beserta jajaran dari tingkat kota hingga PPK dan PPS, Bawaslu Kota hingga Panwascam dan PKD, serta instansi terkait lainnya.
Keunikan dan Tantangan
Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan 545 daerah di Indonesia, mencakup 37 gubernur, 415 kabupaten, dan 93 kota, diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Keputusan untuk mengadakan pilkada serentak sejalan dengan upaya untuk mencapai keselarasan masa jabatan pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada tahun 2024, partisipasi aktif masyarakat di TPS menjadi fokus utama. Masyarakat diharapkan dapat menghindari politik uang dan memilih berdasarkan kesadaran terhadap pembangunan daerah. KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki peran krusial dalam memastikan proses ini berjalan lancar, netral, dan berintegritas.
Kerawanan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Kerawanan yang dihadapi dalam Pilkada Serentak 2024 sangat beragam, termasuk potensi konflik sosial, politik uang, kampanye hitam, hingga tantangan logistik dan teknis lainnya. Pengamanan TNI/Polri di daerah yang melaksanakan pilkada menjadi kunci untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung, mengingat kompleksitas geografis dan dinamika sosial masyarakat setempat.
Tahun 2024 menandai peningkatan jumlah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ditugaskan sebagai petugas ketertiban di TPS, seiring dengan upaya memastikan keamanan selama pemungutan suara. Koordinasi antar lembaga dan stakeholder juga menjadi fokus untuk mengatasi berbagai tantangan teknis dan logistik yang mungkin muncul.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan dukungan yang signifikan, termasuk alokasi anggaran, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan koordinasi antar-OPD terkait. Meskipun demikian, perlu diperhatikan penanganan terhadap kantor KPU dan Bawaslu di daerah yang rusak atau terbatas, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Netralitas ASN dan Pengawasan Media: Tantangan dalam Era Digital
Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus, mengingat pengaruhnya terhadap integritas proses pemilihan. Peningkatan pemberitaan akurat dan penanganan informasi hoax oleh media juga menjadi krusial untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipercaya dan tidak memicu ketegangan sosial.
Pada akhirnya, Pilkada Serentak 2024 tidak hanya merupakan proses pemilihan kepala daerah terbesar dalam sejarah Indonesia, tetapi juga ujian bagi kematangan demokrasi bangsa. Dengan mengatasi tantangan seperti politik uang, keamanan, dan logistik, Indonesia menunjukkan komitmen untuk melaksanakan pemilu yang adil dan transparan. Sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.
0 Komentar