A+ | Bitung, 28 Juli 2024 – Dalam operasi rutin yang dilakukan oleh Tim Tarsius pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.40 WITA, sebuah insiden menarik terjadi di Kelurahan Girian Atas. Saat patroli di sekitar pasar Girian, tim menemukan sekelompok anak muda yang mencurigakan di sebuah lorong.
Ketika mendekati kelompok tersebut, salah satu anggotanya terlihat gelisah dan menunjukkan perilaku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa salah satu individu membawa senjata tajam berupa panah wayer yang disembunyikan di dalam celananya.
Menariknya, pelaku yang dikenal dengan inisial DI ini ternyata bukan orang baru bagi Tim Tarsius. Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, pelaku juga pernah ditangkap karena kasus serupa di depan Café Cita Rasa. Dalam pemeriksaan, DI mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan DI dalam kasus penyerangan yang melibatkan kelompok anak muda di Komplek Nabati, yang hingga kini pelakunya masih belum teridentifikasi.
DI beserta barang bukti berupa satu pelontar dan tiga anak panah wayer telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Lokasi Penangkapan: Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Barang Bukti: 1 pelontar, 3 anak panah wayer
Pasal yang Dikenakan: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Kehati-hatian dan kecepatan Tim Tarsius dalam menindaklanjuti kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengungkap kasus penyerangan yang mungkin terkait. (Yadi)
0 Komentar