A+ | Depok, 28 Oktober 2024 — Seorang wanita bernama Cindhy (34) menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi online melalui aplikasi jual beli Carousell. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada 28 Oktober 2024. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/1930/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan.
Peristiwa ini berawal ketika korban tertarik membeli barang yang ditawarkan dengan harga murah di aplikasi tersebut. Setelah melakukan negosiasi, korban diarahkan untuk melanjutkan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan penjual yang menggunakan dua nomor berbeda. Melalui percakapan tersebut, korban diarahkan untuk membeli sejumlah produk, salah satunya adalah jam tangan merek Fossil yang ditawarkan dengan harga yang bervariasi.
Dalam proses transaksi, korban diminta untuk melakukan beberapa kali pembayaran dengan nominal berbeda ke beberapa rekening. Salah satu nomor rekening yang diberikan adalah milik Bank BSI, dan transaksi lainnya ditujukan ke rekening lain. Total dana yang telah dikirimkan oleh korban mencapai Rp11.150.000. Namun, setelah sejumlah dana tersebut ditransfer, korban tidak menerima barang yang dijanjikan dan merasa telah ditipu.
Pasal 378 KUHP: Ancaman Bagi Pelaku Penipuan
Berdasarkan laporan korban, kasus ini termasuk dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperdaya orang lain, dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
Kronologi Penipuan
Setelah tertarik dengan produk yang ditawarkan, korban menghubungi penjual melalui nomor WhatsApp yang diberikan. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban kemudian mentransfer dana ke rekening yang diarahkan oleh pelaku. Namun, setelah uang ditransfer, korban tidak mendapatkan barang yang telah dijanjikan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan harapan agar pelaku bisa segera ditindaklanjuti dan korban bisa mendapatkan haknya kembali.
Polisi Dalami Kasus Penipuan Online
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Polres Metro Depok yang telah menerima laporan dari korban. Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melacak rekening-rekening yang digunakan pelaku dalam aksi penipuannya. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap identitas pelaku dan modus operandi yang digunakan dalam kasus penipuan online ini.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi online, khususnya di aplikasi jual beli. Kepolisian mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dan memastikan penjual memiliki reputasi yang baik.
0 Komentar