Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Pengawasan Pungut Hitung Suara Pilgub 2024: Memastikan Transparansi dan Kejujuran Pemilu



A+ | Makasar, Jakarta – Dalam upaya menjaga integritas demokrasi, pengawasan ketat terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilgub 2024 menjadi prioritas utama. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas pada setiap tahapan untuk memastikan suara rakyat terjaga dan hasil pemilu mencerminkan kehendak masyarakat.

Guna mendapatkan profil para pengawas TPS yang mumpuni Panwascam Makasar Jakarta Timur kembali menggelar Bimtek Penguatan Kapasitas bagi PTPS pada Sabtu 16 Nopember 2024 di aula Kamus C Unsurya, kelurahan Halim Perdanakusuma, dengan menghadirkan narasumber Nurdin, Ketua KPU Jakarta Timur (2013–2018) dan Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta (2018–2023).

Dalam paparannya Nurdin menjelaskan, pelaksanaan pemilu diatur berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selain itu, berbagai regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, dan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 menjadi landasan utama penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2024, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara melibatkan serangkaian prosedur yang mengatur transparansi dalam penanganan kotak suara, formulir hasil penghitungan, dan pelaporan potensi pelanggaran.


Peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

 
PTPS memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur. Tugas utama mereka meliputi:
- Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan administrasi.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS ke tingkat kecamatan.

PTPS juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pengawasan, dugaan pelanggaran pidana, dan menyampaikan dokumen hasil pemungutan suara kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa.

 

Tahapan Pengawasan Masa Tenang


Pada masa tenang (24–26 November 2024), PTPS fokus pada pengawasan larangan kampanye, pemasangan alat peraga, dan praktik politik uang. Pengawas bertugas mendokumentasikan temuan, melaporkan ke Panwaslu setempat, dan memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

 

Hari Pemungutan Suara
 

Pada hari pemungutan suara (27 November 2024), pengawas hadir sejak pukul 06.00 WIB untuk memeriksa kesiapan TPS. Pengawasan meliputi:
- Memastikan perlengkapan TPS lengkap dan tersegel.
- Mencatat kehadiran saksi dan pemantau.
- Memastikan proses pemungutan suara, termasuk penanganan pemilih pindahan (DPTb), pemilih tambahan (DPK), dan pemilih disabilitas sesuai prosedur.



Penghitungan Suara


Pengawasan berlanjut hingga tahap penghitungan suara yang dimulai pukul 13.00. PTPS bertugas memastikan:
- KPPS memperlihatkan kotak suara kosong sebelum penghitungan dimulai.
- Surat suara yang sah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan memenuhi kriteria validitas.
- Penulisan dan penggandaan formulir hasil penghitungan (C.Hasil KWK) dilakukan dengan benar dan transparan.


Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran


Jika ditemukan pelanggaran, PTPS memberikan saran perbaikan dan melaporkan kejadian menggunakan formulir Model A. Dokumentasi berupa foto atau video menjadi bukti pendukung laporan.

 

Prinsip Transparansi


Seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Masyarakat, saksi, dan media diberi akses untuk menyaksikan langsung jalannya proses pemilu, menegaskan komitmen terhadap keadilan dan demokrasi.


 Profil Narasumber


Salah satu figur yang berperan dalam mendorong pengawasan pemilu yang transparan adalah Nurdin, S.PdI., M.Sos., seorang ahli yang telah lama berkecimpung di dunia penyelenggaraan pemilu. Lahir di Jambi pada 11 Juli 1982, Nurdin mengawali kariernya di tingkat kelurahan sebagai anggota PPS Kelurahan Tengah, Kramat Jati, pada Pemilu 2007 dan 2009.

Pendidikan dan pengalaman menjadi fondasi kontribusinya di berbagai tingkatan pemilu. Ia menyelesaikan S1 di bidang Pendidikan Agama Islam di Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta, serta S2 di bidang Ilmu Politik di Universitas Nasional Jakarta. Perjalanan kariernya mencakup posisi sebagai:
- Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta (2018–2023)
- Ketua KPU Jakarta Timur (2013–2018)
- Anggota PPK Kecamatan Kramat Jati pada Pemilu 2012.

Dedikasi Nurdin mencerminkan komitmen pada keadilan dan integritas pemilu, menjadikannya salah satu tokoh kunci dalam memastikan suara rakyat benar-benar dihormati.


Bersama tokoh-tokoh seperti Nurdin yang berpengalaman, dan para pengawas TPS, pengawasan yang transparan dan profesional memastikan Pilgub 2024 berjalan dengan baik, menjunjung tinggi integritas pemilu, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Bersama rakyat, awasi pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan pemilu.”

 

Galeri Bimtek Ke-2 Sesi Pertama

 












Posting Komentar

0 Komentar