A+ | Sosial Kemasyarakatan - Dana Operasional (untuk Jakarta) dan Gaji (di luar Jakarta) ketua Rukun Tetangga (RT) untuk 2025 telah ditetapkan di berbagai daerah. Berikut ringkasan besaran dana operasional dan gaji di 13 wilayah:
1. Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan (Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW).
2. Bandung: Rp 300.000 per bulan, dilengkapi BPJS Kesehatan (Program Bupati Bandung).
3. Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan (Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 69/2022).
4. Magelang: Rp 300.000 per bulan (Peraturan Wali Kota Magelang No. 63/2022).
5. Makassar: Rp 500.000–Rp 2.000.000 per bulan, tergantung kinerja (Peraturan Wali Kota Makassar No. 27/2022).
6. Pontianak: Rp 125.000 per bulan (Peraturan Wali Kota Pontianak No. 45/2022).
7. Pekanbaru (Riau): Rp 500.000 per bulan (Sumber: Pemkot Pekanbaru).
8. Padang: Rp 245.000 per bulan (Peraturan Wali Kota Padang No. 15/2015).
9. Palembang: Rp 1.000.000 per bulan mulai 2025, naik dari Rp 600.000 (Keterangan Pj Sekda Palembang).
10. Kebumen: Rp 190.000 per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali mulai Maret 2024 (Pemkab Kebumen).
11. Bekasi: Rp 416.000 per bulan (Keputusan Wali Kota Bekasi No. 149/Kep.16-Tapem/I/2021).
12. Semarang: Rp 1.000.000 per bulan, tetap sejak 2023 (Keterangan Wali Kota Semarang).
13. Probolinggo: Rp 180.000 per bulan (Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 107/2020).
Besaran dana operasional dan gaji ini dapat menjadi gambaran kondisi insentif Ketua RT di Indonesia, meskipun kemungkinan bisa berubah di masa mendatang.
Gaji atau Dana Operasional?
Pada kenyataannya, jumlah nominal di atas untuk di Jakarta bukanlah gaji, melainkan dana operasional. Gaji merupakan salah satu komponen dalam dana operasional.
Biaya operasional adalah biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas, termasuk di dalamnya ada gaji. Jadi harus pintar-pintar atur dana operasional supaya ada sisa buat menggaji diri sendiri.
Biaya operasional lainnya, antara lain meliputi biaya sewa, Biaya utilitas, Tunjangan, Perbaikan, Asuransi, Perjalanan dinas. Biaya operasional ini harus diperhitungkan dengan seksama dan seefisien mungkin supaya setiap pos kebagian. Seperti di RT ada pos anggaran untuk seksi-seksi kepemudaan, kesehatan, lingkungan, sosial dan sebagainya.
Kecuali untuk di daerah yang memang menerima sebagai gaji, masuk dalam nomenklatur peraturan kepala daerah tentang Standar Harga Satuan Jasa.
1 Komentar
Untuk Jakarta tidak ada gaji, tapi operasional, yaitu menunjang semua aktifitas penyelenggaraan Rukun Tetangga, kalau di daerah lain memang lebih kecil, tapi gaji, tidak diperlukan pertanggung jawaban karena memang merupakan hak.
BalasHapus