Oleh: Mahar Prastowo

Ia sudah pensiun.
Sebelas tahun lalu.

Namun pagi-pagi ini, namanya kembali dipanggil di ruang sidang.
Bukan sebagai saksi sejarah.
Melainkan sebagai terdakwa.

Namanya Hari Karyuliarto.

Ia mantan Direktur Gas Pertamina.
Pensiun: November 2014.

Yang dipersoalkan jaksa: pembelian dan penjualan LNG tahun 2020-2021.
Saat pandemi.
Saat dunia berhenti.
Saat ia sudah lama tak punya meja, tak punya stempel, tak punya kewenangan.

Di situlah perkara ini mulai terasa ganjil.

Sebuah Tanda Tangan, Tahun 2014
Pada 2014, Hari Karyuliarto menandatangani sebuah perjanjian LNG.
Bukan sendiri.
Bukan sepihak.

Itu keputusan kolektif Direksi (Board of Directors).
Semua direksi tanda tangan.

Tidak ada transaksi.
Tidak ada uang keluar.
Tidak ada LNG berpindah tangan.

Hanya perjanjian.

Setahun kemudian_ 2015_perjanjian itu direvisi dan diganti.
Artinya, yang 2014 tidak lagi berlaku.

Lalu waktu berjalan.
2019.
2020.
2021.
2022.

Pertamina membeli LNG.
Pertamina menjual LNG.
Uang keluar.
Uang masuk.

Kerugian negara_menurut Komisi Pemberantasan Korupsi_terjadi 2020-2021.

Di mana Hari Karyuliarto saat itu?
Pensiun.
Sudah enam tahun.


Lalu Mengapa Ia yang Duduk di Kursi Terdakwa?

Inilah pertanyaan yang tidak dijawab oleh dakwaan, tetapi justru menjadi pusat kegaduhan perkara.

Jaksa menyebut:
Ada perjanjian.
Ada kebijakan.
Ada kerugian.

Tetapi waktu tidak disambungkan secara jujur.

Dalam hukum pidana, waktu adalah segalanya.
Tanpa tempus delicti yang tepat, kejahatan berubah menjadi rekayasa logika.



Tidak Ada Uang, Tidak Ada Rampasan

Ada satu fakta sunyi yang luput dari sorotan publik.

Tidak satu rupiah pun:
Disita dari Hari Karyuliarto
Direkeningkan
Dirampas negara

Pasal 18 UU Tipikor tidak diterapkan.

Tidak ada: 
Aliran dana
Aset mencurigakan
Kekayaan tak wajar

Padahal, korupsi_kata undang-undang_selalu tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jika tidak ada yang diperkaya,
maka apa yang sebenarnya sedang diadili?

Administrasi yang Dipaksa Menjadi Pidana

Jaksa menguraikan perkara ini seperti laporan audit:
Prosedur
Perjanjian
Tata kelola

Masalahnya:
hukum pidana bukan ruang untuk kesalahan administrasi.

Sejak UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, negara menegaskan satu garis tebal:
Kesalahan administrasi diselesaikan secara administrasi.
Bukan dengan penjara.

Pidana baru masuk jika ada:
Niat jahat
Penyalahgunaan wewenang
Permufakatan
Suap
Manipulasi

Dalam dakwaan ini_semuanya nihil.

Rantai Sebab-Akibat yang Terputus

Perkara ini seperti menuduh orang menanam pohon mangga,
lalu dipenjara karena buahnya jatuh sepuluh tahun kemudian,
saat kebun sudah berpindah tangan.

Perjanjian 2014:
Tidak dieksekusi
Tidak melahirkan transaksi
Sudah diganti 2015

Transaksi LNG:
Terjadi 2019--2022
Dieksekusi manajemen baru
Di bawah rezim komisaris dan direksi baru

Dalam hukum pidana, ini disebut:
broken chain of causation.
Rantai sebab-akibatnya putus.

Mengapa Ahok dan Nicke Diminta Hadir?

Di sinilah permintaan terdakwa menjadi masuk akal.

Karena yang menjabat saat:
LNG dibeli
LNG dijual
Uang keluar dan masuk
Kerugian dihitung

adalah:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama
Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama

Bukan untuk menuduh.
Bukan untuk menyeret.

Tetapi untuk menjelaskan struktur kewenangan.


Dalam hukum:
Yang berwenang mengeksekusi, itulah yang memikul tanggung jawab kebijakan.


Jika Ini Dibenarkan, Maka Semua Bisa Dipenjara

Hari ini Hari Karyuliarto.
Besok bisa siapa saja.

Setiap direksi BUMN akan hidup dalam bayang-bayang:
Tanda tangan hari ini,
Penjara sepuluh tahun kemudian.

Tanpa niat jahat.
Tanpa uang.
Tanpa jabatan.


Negara yang seperti ini bukan negara hukum.
Ia negara yang menghukum masa lalu dengan kacamata hari ini.


Catatan Akhir

Ini bukan soal membela individu.
Ini soal menjaga batas pidana.

Jika pidana dipakai untuk menutup kegagalan tata kelola,
maka hukum berubah menjadi alat panik, bukan keadilan.

Dan di situlah, diam-diam, republik ini bisa tergelincir.
tanpa suara ledakan,
tanpa korupsi uang,
tetapi dengan korupsi akal sehat.





Artikel ini telah terbit di sini