Essai Mahar Prastowo*

Ada satu kalimat yang sering terdengar setiap kali kasus “CPNS bodong” meledak: “Kami juga korban.”

Kalimat itu terdengar pilu. Apalagi jika yang berbicara adalah orang tua yang menjual sawah, menggadaikan emas, atau meminjam ke koperasi demi satu cita-cita: anaknya jadi pegawai negeri.

Tetapi hukum tidak bekerja dengan air mata.

Beberapa hari lalu publik membaca kabar dari Kompas.com tentang tawaran ganti rugi Rp 500 juta dalam perkara dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama penyanyi senior Nia Daniaty. Kasus ini membuka lagi luka lama bangsa ini: obsesinya terhadap status PNS—dan kesediaannya membayar jalan pintas.

Di sinilah kita harus jernih. Jika seseorang memberikan uang agar diloloskan menjadi PNS—meskipun akhirnya tertipu—ia tidak otomatis menjadi “korban murni” dalam perspektif hukum.

Mengapa?

Karena memberi suap adalah tindak pidana.


*

Suap Itu Dua Arah, Dua-Duanya Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sangat tegas.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda.

Artinya jelas:
Bukan hanya penerima yang dipenjara. Pemberi pun terancam pidana.

Lalu Pasal 13 UU Tipikor juga menegaskan:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, dipidana.

Hukum tidak membedakan siapa yang memulai.
Hukum melihat perbuatannya.

Jika Anda datang membawa amplop, lalu berkata, “Tolong anak saya diloloskan,” maka secara hukum Anda telah memenuhi unsur delik. Entah uang itu diterima, ditolak, atau ternyata penerimanya penipu sekalipun.

Moralnya mungkin bisa diperdebatkan.
Hukum tidak.


---

Tidak Ada Status “Korban yang Berniat Menyuap”

Di ruang publik, narasi sering dibalik:
“Sistemnya memang seperti itu.”
“Semua orang juga bayar.”
“Kami cuma mengikuti praktik yang ada.”

Kalimat-kalimat itu terdengar akrab. Terlalu akrab.

Padahal logika itu berbahaya. Jika semua orang merasa boleh melanggar karena sistem rusak, maka kerusakan itu akan permanen.

Hukum pidana tidak mengenal pembelaan berupa “niat baik ingin bekerja.”
Karena yang dinilai bukan cita-citanya.
Yang dinilai adalah caranya.

Jika caranya dengan suap, maka ia tetap melawan hukum.

Dalam konteks CPNS bodong, memang ada unsur penipuan. Jika seseorang ditipu tanpa pernah berniat menyogok—itu lain cerita. Tetapi jika dari awal ia sadar bahwa uang itu diberikan untuk “mengamankan kursi ASN”, maka ia telah memasuki wilayah pidana.

Ia tidak bisa sepenuhnya mengklaim diri sebagai pihak yang terdholimi.

*

Budaya Jalan Pintas

Masalah kita bukan sekadar oknum. Masalah kita adalah budaya.

Status PNS masih dianggap simbol keselamatan ekonomi: gaji tetap, pensiun jelas, gengsi sosial tinggi. Obsesi itu membuat sebagian orang kehilangan kesabaran mengikuti proses resmi.

Padahal sistem rekrutmen ASN sekarang sudah berbasis CAT (Computer Assisted Test), transparan, dan diawasi banyak pihak.

Tetapi budaya jalan pintas lebih kuat daripada logika.

Selama masih ada yang mau membayar, akan selalu ada yang menawarkan.
Selama masih ada yang percaya “uang bisa melicinkan”, hukum akan terus bekerja keras mengejar keduanya.


*

Hukum Harus Konsisten

Negara tidak boleh setengah hati. Jika penerima suap dihukum, maka pemberi suap juga harus diproses sesuai undang-undang.

Konsistensi itulah yang akan memutus mata rantai.

Kalau hanya penerima yang dihukum sementara pemberi dianggap “korban kasihan”, maka pesan moralnya rusak. Publik akan belajar bahwa menyogok itu risiko kecil—kalau gagal, tinggal mengaku korban.

Padahal suap adalah bentuk korupsi paling awal. Ia adalah pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar.


*

Integritas Tidak Bisa Dibeli

Menjadi aparatur negara adalah kehormatan. Dan kehormatan tidak bisa dibeli.

Kalau kursi ASN diperoleh dengan amplop, maka sejak hari pertama integritasnya sudah cacat. Ia tidak lagi menjadi pelayan publik, tetapi hasil transaksi.

Maka sederhana pesannya:

Jika Anda datang membawa uang untuk mempengaruhi jabatan publik, jangan berharap hukum memanggil Anda sebagai korban.
Hukum akan memanggil Anda sebagai pelaku.

Dan bangsa ini hanya akan bersih ketika kita berhenti merasa suap itu sekadar “biaya administrasi tak resmi”.

Ia bukan biaya.
Ia kejahatan.





*Penulis adalah Paralegal Non Litigasi (NLP) Posbankum Kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur, Kanwilkum DKI Jakarta 


Artikel telah terbit di KOMPASIANA - platform blog Kompas Gramedia