A+ | BITUNG — Di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah daerah, satu sektor justru tampak luput dari pembenahan serius: pengelolaan keuangan. Indikasinya nyata—hak-hak masyarakat tertunda, infrastruktur dasar terbengkalai, sementara belanja yang dipertanyakan tetap berjalan.
Sejumlah sumber internal pemerintah daerah yang ditemui pekan lalu mengungkap pola lama yang belum berubah. “Kalau bicara penghematan, seharusnya dimulai dari dapur keuangan. Tapi justru itu yang paling sensitif disentuh,” ujar seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ruang Gelap Anggaran
Dokumen yang diperoleh menunjukkan masih adanya alokasi belanja yang tidak sepenuhnya berbasis prioritas publik. Beberapa pos seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga program yang minim dampak langsung terhadap masyarakat tetap dipertahankan.
Padahal, dalam kerangka hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kalau masih ada belanja yang tidak prioritas sementara hak masyarakat tertunda, itu sudah masuk kategori penyimpangan kebijakan, bahkan bisa mengarah pada pelanggaran hukum,” kata seorang akademisi kebijakan publik dari Sulawesi Utara.
Hak Tertunda, Infrastruktur Terbengkalai
Dampak paling nyata dirasakan masyarakat. Sejumlah hak, termasuk pembayaran yang bersumber dari anggaran daerah, mengalami keterlambatan. Di saat yang sama, kondisi jalan rusak dan drainase tersumbat menjadi pemandangan sehari-hari.
Seorang warga di pusat kota mengaku heran dengan kondisi tersebut. “Katanya anggaran terbatas, tapi kegiatan lain tetap jalan. Sementara jalan di depan rumah kami rusak bertahun-tahun tidak diperbaiki,” ujarnya.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktepatan prioritas dalam pengelolaan anggaran. Dalam prinsip penganggaran publik, belanja seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat luas.
Legislasi Tanpa Taring?
Sorotan juga mengarah ke lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah signifikan untuk mendorong audit terbuka atau evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keuangan daerah.
“Kalau pengawasan berjalan efektif, tidak mungkin masalah ini berulang setiap tahun. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kemauan politik,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Ia menambahkan, relasi yang terlalu “akomodatif” antara eksekutif dan legislatif berpotensi melemahkan fungsi kontrol. “Kalau semua nyaman, biasanya ada yang dikorbankan—dan itu publik.”
Indikasi Masalah Sistemik
Pengamat menilai stagnasi reformasi di sektor keuangan menunjukkan adanya persoalan sistemik. Upaya pembenahan birokrasi memang terlihat berjalan, namun tidak diikuti dengan transparansi anggaran yang memadai.
“Reformasi birokrasi tanpa reformasi keuangan itu timpang. Justru di keuangan, potensi penyimpangan paling besar,” kata seorang peneliti tata kelola pemerintahan.
Sorotan AMAK Sulut
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Utara, Dr. Sunny, menilai kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan indikasi kuat lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Kalau sektor keuangan terus dijadikan area ‘steril’ dari evaluasi, maka publik patut curiga. Di situlah biasanya praktik-praktik yang tidak sehat bersembunyi,” ujar Sunny kepada wartawan.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran hak masyarakat tidak bisa terus-menerus dibenarkan dengan alasan krisis anggaran. “Krisis itu seringkali bukan karena tidak ada uang, tapi karena salah kelola. Bahkan dalam banyak kasus, ada kebocoran yang dibiarkan.”
Sunny juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menunggu laporan formal semata. “Kalau indikasi sudah terbuka di ruang publik seperti ini, seharusnya bisa menjadi pintu masuk penyelidikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.”
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur. “Kalau ini terus berlangsung, kita tidak bicara lagi soal kelalaian, tapi bisa masuk kategori korupsi sistemik.”
Mendesak Audit Terbuka
Sejumlah kalangan mendesak dilakukan audit independen terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk membuka data anggaran kepada publik secara transparan.
Tanpa langkah tersebut, krisis anggaran akan terus dijadikan alasan, sementara akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan.
“Kalau ada keberanian membuka semuanya, kita akan tahu di mana masalah sebenarnya. Tapi kalau terus ditutup, publik hanya akan melihat dampaknya—jalan rusak, layanan buruk, dan hak yang tertunda,” ujar sumber tersebut.
Catatan Redaksi:
Ketika pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan publik, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif. Ia berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang terstruktur—diam, tetapi menggerogoti dari dalam.

0 Komentar