Essai Mahar Prastowo

Ada satu penyakit lama yang kambuh lagi di era digital:
angka besar selalu lebih cepat dipercaya daripada data yang benar.

Tiga puluh tiga triliun.
Angka itu terdengar "berat". Menggoda. Mengundang kecurigaan.

Maka ketika nama Jusuf Kalla disandingkan dengan angka itu, publik seperti menemukan cerita: besar, dramatis, dan sayangnya tidak selalu akurat.

Padahal, jika kita mau menengok sebentar saja ke dokumen resmi negara, cerita itu berubah total.


LHKPN: Data yang Tidak Bersuara, Tapi Jujur

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan opini.
Ia bukan narasi politik. Ia adalah dokumen resmi yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporan terakhir yang dipublikasikan, harta kekayaan Jusuf Kalla tercatat sekitar Rp900 miliar lebih.
Komposisinya lengkap: tanah, bangunan, surat berharga, kas, hingga aset lainnya.

Namun ada satu hal yang justru paling menarik:

Tidak ada catatan utang.


Ini penting.
Karena dalam logika keuangan sederhana, jika seseorang memiliki utang puluhan triliun, angka sebesar Rp33 triliun, itu tidak mungkin tidak tercatat.

LHKPN bukan tempat menyembunyikan angka sebesar itu.


Narasi yang Terbalik

Lalu dari mana datangnya isu?

Di ruang publik, dari instagram sampai tiktok, beredar klaim bahwa Jusuf Kalla memiliki utang besar ke bank-bank BUMN.

Namun narasi dalam pemberitaan resmi justru menyebut kebalikannya:

bahwa justru ada kewajiban dari pihak BUMN dalam bentuk hak keuntungan kerja sama usaha yang belum dibayarkan kepada pihak usaha Jusuf Kalla.


Ini bukan hal yang aneh dalam dunia bisnis.
Kerja sama proyek, terutama yang melibatkan infrastruktur atau energi, sering menyisakan tagihan, klaim, atau piutang antar pihak.

Yang aneh adalah ketika piutang diubah menjadi utang dalam narasi buzzer ke publik.




Logika Hukum: Jika Ada Penyalahgunaan, Pasti Ada Proses

Di sinilah kita harus kembali ke logika hukum.

Jika benar seorang pejabat publik:

- menyalahgunakan kewenangan,
- menggunakan uang negara secara tidak sah,
- atau terlibat dalam korupsi berskala triliunan,

maka mekanisme negara akan bekerja.

Dan pintu pertama yang akan diketuk adalah:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Faktanya?

Tidak ada catatan bahwa Jusuf Kalla dipanggil sebagai tersangka dalam kasus terkait yang disembur-semburkan.
Tidak ada proses hukum yang mengarah ke tuduhan tersebut.


Dalam hukum, ini sederhana:
tanpa proses, tidak ada perkara.



Bahaya Era Konten: Cepat Viral, Lambat Verifikasi

Kita hidup di zaman di mana:

- satu potongan video bisa mengalahkan satu dokumen resmi,
- satu caption bisa mengalahkan satu laporan negara.

Padahal, menyebarkan informasi yang tidak benar, terutama yang merugikan nama seseorang, bisa masuk ke ranah pidana.
Baik melalui UU ITE maupun ketentuan hukum lainnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Di titik ini, masalahnya bukan lagi Jusuf Kalla.

Masalahnya adalah kita semua:
apakah kita ingin menjadi masyarakat yang percaya data, atau sekadar mengonsumsi sensasi.



Penutup: Antara Angka dan Akal Sehat

Tiga puluh tiga triliun itu angka besar.
Tapi akal sehat harus lebih besar.

Jika ada utang sebesar itu, pasti ada jejaknya.
Jika ada pelanggaran, pasti ada proses hukumnya.
Jika tidak ada keduanya, maka yang tersisa hanyalah satu:

isu.

Dan seperti banyak isu lain di negeri ini,
ia hidup bukan karena kebenaran,
tetapi karena terlalu banyak orang yang membagikannya tanpa berpikir.


Catatan Edukasi
- Selalu cek data resmi seperti LHKPN sebelum percaya isu keuangan pejabat.
- Penyebaran informasi tidak benar berpotensi terkena sanksi pidana.

[mp]


Artikel ini telah tayang di Kompasiana (platfom blog kompas cyber media)