Dari pemeriksaan empat warga yang hendak menyeberang ke Malaysia, kedatangan sekitar 100 orang, hingga lima pegawai Bea Cukai dibawa sebagai jaminan adat. Perselisihan di PLBN Aruk membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan adat dapat berjalan tanpa mengambil alih kewenangan negara?


Oleh: Mahar Prastowo - Non Litigation Paralegal 



Ada yang mahal di perbatasan Aruk. Bukan barang impor. Bukan pula ongkos menyeberang ke Malaysia.

Kali ini yang menjadi pembicaraan adalah harga sebuah perdamaian: Rp655 juta.

Angka itu muncul dalam catatan mediasi di Aula Rangkaya, lantai lima Kantor Bupati Bengkayang, Selasa, 3 November 2026. Sebuah perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai PLBN Aruk akhirnya dibawa ke meja mediasi. Lima pegawai Bea Cukai sebelumnya dibawa masyarakat dari kawasan perbatasan menuju Kabupaten Bengkayang.

Di meja mediasi itu hadir Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, dua kapolres, dua dandim, pejabat Bea Cukai, pengurus adat, tokoh masyarakat, serta warga yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan.

Penyelesaiannya kemudian diarahkan melalui hukum adat Dayak Palayo.

Ada tempayan berukir naga. Ada bala nyawa 12 tail. Ada pemotongan babi. Ada beras. Ada denda adat Rp500 juta.

Namun, sebelum angka dan simbol adat itu dibicarakan, ada sebuah kronologi yang perlu dibaca dengan saksama.

Sebab, persoalan Aruk tidak muncul tiba-tiba.


Empat orang hendak ke Malaysia

Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Empat warga negara Indonesia tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Tujuan mereka menyeberang ke Malaysia.

Mereka melewati pemeriksaan imigrasi. Setelah itu, mereka diarahkan menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.

Di sinilah persoalan mulai muncul.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, satu orang bernama Michael menjalani pemeriksaan. Tidak ditemukan barang terlarang dalam pemeriksaan tersebut.

Tetapi tiga orang lainnya menolak diperiksa dan memprotes petugas.

Keempatnya kemudian membatalkan perjalanan ke Malaysia. Mereka meninggalkan kawasan PLBN Aruk.

Sampai tahap ini, sebenarnya masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pengaduan atau komunikasi antara warga dan petugas.

Pemeriksaan barang bawaan merupakan bagian dari kewenangan kepabeanan. Warga yang melintasi perbatasan dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan.

Namun, kewenangan itu bukan berarti petugas bebas memperlakukan orang sesuka hati. Demikian pula warga tidak dapat menganggap bahwa menolak pemeriksaan selalu membenarkan tindakan mereka.

Yang perlu diketahui adalah apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, bagaimana komunikasi berlangsung, dan apa yang menyebabkan tiga orang menolak diperiksa.

Tidak ditemukan barang terlarang pada pemeriksaan terhadap satu orang juga tidak otomatis menghapus kewenangan Bea Cukai untuk memeriksa orang lainnya.

Tetapi cara petugas menjalankan kewenangan itu tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.


Pukul 17.00, suasana mulai berubah

Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah orang yang disebut berasal dari kelompok Michael mulai berdatangan ke kawasan PLBN Aruk.

Situasi mulai berkembang.

Aparat kepolisian, personel Brimob, dan TNI AD disiagakan di sekitar kawasan perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, ketegangan meningkat. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang tiba di lokasi.

Mereka kemudian memasuki Wisma Nusantara dan menyisir sejumlah area untuk mencari petugas Bea Cukai yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

Petugas yang dicari tidak ditemukan.

Situasi semakin memanas.

Sekitar pukul 19.45 WIB, lima pegawai Bea Cukai yang masih berada di lokasi dibawa menuju Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kelimanya dibawa sebagai jaminan sekaligus untuk menjalani proses adat.

Mereka adalah Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.

Sementara itu, personel Polres Sambas yang dipimpin langsung Kapolres Sambas tiba di PLBN Aruk setelah massa meninggalkan lokasi.

Jarak dari Polres Sambas menuju PLBN Aruk sekitar 90 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam.

Keterangan mengenai kedatangan polisi setelah massa pergi menjadi bagian penting dari evaluasi pengamanan kawasan perbatasan. Perlu diketahui pula bagaimana koordinasi pengamanan berlangsung sejak situasi mulai meningkat.

Ada pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan: bagaimana lima pegawai itu diperlakukan selama dibawa menuju Bengkayang? Apakah mereka bebas berkomunikasi dengan keluarga dan institusinya? Apakah ada ancaman atau kekerasan? Siapa yang mengambil keputusan membawa mereka?

Pertanyaan itu bukan untuk menyudutkan masyarakat. Ini untuk memastikan bahwa alasan adat tidak menghapus hak seseorang atas kebebasan dan keselamatan.


Harga diri di tanah adat

Dalam masyarakat Dayak, adat bukan sekadar upacara. Ia merupakan tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, masyarakat, alam, dan kehidupan bersama.

Adat juga menjadi cara masyarakat menjaga keseimbangan ketika terjadi perselisihan.

Dalam catatan mediasi, muncul istilah pelanggaran adat kesopanan.

Kesopanan dalam kehidupan adat bukan hanya soal berbicara halus atau menggunakan bahasa yang santun. Ia juga menyangkut bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, menjaga kehormatan sesama, dan menempatkan diri di tengah masyarakat.

Mikael, salah satu warga yang mengaku mengalami pemeriksaan kasar, menyampaikan keberatan dalam forum mediasi.

Ia mengaku dipiting petugas Bea Cukai. Ia merasa diperlakukan seperti teroris, padahal menurut keterangannya, tujuan perjalanannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Malaysia dengan membawa dokumen rekam medis.

Ia juga mempertanyakan mengapa rombongannya harus menjalani pemeriksaan X-ray, sedangkan pengunjung lain menurut pengamatannya dibiarkan lewat.

Istri Mikael turut menyampaikan bahwa suaminya merasa menjadi sasaran operasi.

Semua itu merupakan keterangan pihak warga yang masih harus diuji.

Jika benar petugas melakukan kekerasan tanpa alasan yang sah dan proporsional, tindakan itu dapat menyentuh persoalan etika, disiplin, bahkan pidana.

Tetapi pemeriksaan melalui X-ray sendiri bukan penghinaan. Itu dapat menjadi bagian dari prosedur pengawasan kepabeanan.

Yang harus diperiksa adalah dasar pemeriksaan, perlakuan terhadap warga, dan apakah penggunaan kekuatan fisik memang diperlukan.

Di sisi lain, tindakan membawa lima pegawai juga harus dilihat dengan ukuran yang sama.

Jangan sampai seseorang merasa kehormatannya dilanggar, lalu merasa berhak melanggar kehormatan dan kebebasan orang lain.

Membela harga diri tidak boleh berarti merendahkan martabat manusia lainnya.


Pemeriksaan punya SOP, keberatan punya jalur

Ada satu hal yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam membaca insiden Aruk: pemeriksaan kepabeanan bukan tindakan pribadi seorang petugas. Ia merupakan pelaksanaan kewenangan institusi negara.

Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa orang yang melintasi kawasan perbatasan. Kewenangan itu dijalankan berdasarkan peraturan kepabeanan, ketentuan pelaksana, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karena itu, pemeriksaan terhadap empat warga yang hendak menyeberang ke Malaysia perlu terlebih dahulu dilihat sebagai bagian dari prosedur pengawasan kepabeanan.

Apakah petugas mempunyai dasar melakukan pemeriksaan? Apakah pemeriksaan X-ray memang sesuai prosedur? Apakah warga telah diberikan penjelasan? Apakah ada tindakan fisik yang dilakukan di luar kebutuhan pemeriksaan?

Semua itu harus diperiksa berdasarkan dokumen, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan SOP yang berlaku.

Perlu dibedakan antara tindakan pemeriksaan yang sah dengan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan petugas ketika menjalankan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bawaan bisa saja sah. Tetapi cara petugas melaksanakannya belum tentu benar.

Sebaliknya, warga yang merasa tidak nyaman atau keberatan terhadap pemeriksaan juga tidak otomatis mempunyai hak untuk menghentikan kewenangan pengawasan kepabeanan secara sepihak.

Jika ada keberatan, tersedia mekanisme pengaduan.

Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui unit pengawasan dan pengaduan Bea Cukai, pimpinan kantor terkait, maupun saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, perkara tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan internal.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya mengikuti mekanisme hukum pidana.

Artinya, apabila benar ada petugas yang memiting, melakukan kekerasan, atau bertindak di luar SOP, hal tersebut bukan sesuatu yang boleh ditutup-tutupi atas nama kewenangan institusi.

Tetapi penanganannya juga harus melalui mekanisme yang tepat.

Petugas yang terbukti melanggar dapat dikenai pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggarannya. Jika hanya pelanggaran disiplin, jalurnya disiplin. Jika menyangkut kode etik, jalurnya pemeriksaan etik. Jika memenuhi unsur tindak pidana, jalurnya hukum pidana.

Tidak setiap kesalahan otomatis menjadi tindak pidana. Tetapi tidak pula setiap tindakan petugas dapat dibenarkan hanya karena dilakukan saat bertugas.

Di sinilah pentingnya mekanisme pengaduan. Ia menjadi jembatan antara hak warga untuk memperoleh keadilan dan kewajiban institusi untuk mempertanggungjawabkan tindakan aparatnya.

Warga tidak perlu mengerahkan seratus orang untuk meminta penjelasan. Petugas tidak perlu menghadapi tekanan massa untuk membuktikan bahwa dirinya menjalankan prosedur.

Yang diperlukan adalah bukti dan pemeriksaan yang objektif.


Tempayan bukan sekadar barang

Bagian menarik dari penyelesaian di Bengkayang adalah penggunaan tempayan berukir naga.

Dalam catatan mediasi, tempayan menjadi bagian dari kewajiban adat atas pelanggaran kesopanan dan perkelahian. Ada pula tempayan yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat.

Bagi masyarakat yang tidak mengenal tradisi Dayak, mungkin muncul pertanyaan: mengapa sebuah perselisihan harus diselesaikan dengan tempayan?

Dalam berbagai tradisi masyarakat Dayak, tempayan dapat mempunyai nilai sosial, simbolis, dan adat. Ia bukan semata-mata wadah untuk menyimpan sesuatu. Dalam konteks tertentu, tempayan dapat menjadi perlengkapan ritual, simbol hubungan, penghormatan, atau penanda suatu penyelesaian.

Namun, makna khusus tempayan berukir naga dalam perkara Dayak Palayo harus diterangkan oleh pemangku adat setempat.

Tidak tepat mengambil makna dari komunitas Dayak lain lalu menerapkannya begitu saja kepada Dayak Palayo.

Harus diketahui siapa yang menyerahkan, kepada siapa, untuk tujuan apa, dan apa akibat adatnya.

Apalagi dalam catatan disebutkan tempayan diberikan kepada Bupati Bengkayang, Bupati Sambas, Kapolres Bengkayang, Kapolres Sambas, serta kedua Dandim.

Apakah itu perlengkapan ritual adat? Simbol penghormatan kepada pejabat yang menjadi penengah? Ataukah pemberian pribadi?

Ketiganya berbeda konsekuensi.

Jika merupakan bagian dari ritual adat, status dan penggunaannya harus dijelaskan. Jika merupakan pemberian pribadi kepada pejabat karena jabatannya, ketentuan gratifikasi harus diperhatikan.

Adat harus dihormati. Integritas pejabat juga harus dijaga.


Bala nyawa dan denda Rp500 juta

Dalam catatan mediasi, kewajiban adat disebut mencapai Rp655 juta.

Komponennya antara lain:

- Denda adat Rp500 juta.
- Bala nyawa sebanyak 12 tail, dengan nilai satu tail Rp500 ribu.
- Tempayan berukir naga.
- Pemotongan babi seberat 60 kilogram.
- Pemotongan babi untuk makan bersama seberat 35 kilogram.
- Beras sebanyak 35 kilogram.
- Pemotongan anjing di tempat kejadian.

Istilah bala nyawa perlu mendapat penjelasan khusus dari pemangku adat Dayak Palayo.

Masyarakat awam mungkin mengartikannya sebagai kewajiban adat yang berkaitan dengan pemulihan akibat suatu peristiwa yang menyentuh keselamatan atau martabat manusia. Namun, makna teknisnya tidak boleh dipastikan tanpa keterangan resmi pemangku adat.

Jangan menyamakan istilah itu dengan ganti rugi nyawa, denda pidana, atau uang darah dalam pengertian hukum nasional.

Begitu pula istilah tail. Dalam catatan mediasi, satu tail dinilai Rp500 ribu. Dua belas tail berarti Rp6 juta.

Ada persoalan aritmetika yang perlu dijelaskan.

Denda Rp500 juta ditambah bala nyawa Rp6 juta baru menghasilkan Rp506 juta. Masih ada Rp149 juta yang belum dijabarkan secara terperinci untuk mencapai total Rp655 juta.

Berapa nilai tempayan? Berapa biaya hewan dan kebutuhan ritual? Apakah terdapat komponen lain?

Ini harus dibuka.

Bukan karena kita sedang menghitung harga sebuah tradisi. Bukan pula karena hendak mengukur kehormatan masyarakat adat dengan uang.

Justru karena adat harus dihormati, setiap kewajiban yang lahir dari keputusan adat perlu mempunyai dasar yang terang.

Apakah denda Rp500 juta merupakan ketentuan yang sudah berlaku dalam hukum adat Dayak Palayo? Apakah merupakan hasil musyawarah? Apakah dibebankan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran atau kepada institusi Bea Cukai?

Jika kepada individu, siapa orangnya? Jika kepada institusi, apa dasar kewenangan dan persetujuannya?

Tidak boleh ada orang yang dibebani kewajiban hanya karena ia pegawai sebuah instansi.

Dan tidak boleh pula lembaga adat diposisikan seolah-olah meminta uang tanpa dasar. Pemangku adat harus diberi kesempatan menjelaskan filosofi, sejarah, dan aturan yang mereka pegang.

Transparansi justru merupakan bentuk penghormatan terhadap adat.


Lima Pegawai yang Dibawa Bukan Petugas yang Memeriksa

Dalam kronologi kejadian, terdapat dua kelompok pegawai Bea Cukai yang berbeda. Pemisahan ini penting agar tanggung jawab tidak salah alamat.

Kelompok pertama adalah lima pegawai Bea Cukai yang dibawa oleh sejumlah warga dari PLBN Aruk ke Bengkayang pada Senin malam. Mereka adalah Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.

Kelompok kedua adalah lima petugas yang disebut dalam forum mediasi sebagai pihak yang diduga melakukan pemeriksaan terhadap Mikael dan Marselinus dengan disertai tindakan kekerasan. Nama-nama yang disebut ialah Sule, Eksanta, Wiria, Wani, dan Hilman.

Dengan demikian, kedua kelompok tersebut bukan orang yang sama. Lima pegawai yang dibawa ke Bengkayang tidak boleh serta-merta dianggap sebagai petugas yang melakukan pemeriksaan, apalagi diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.

Pembedaan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut prinsip keadilan dan pertanggungjawaban individual. Seseorang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan keterlibatannya, bukan semata-mata karena berada di lokasi kejadian atau bekerja di institusi yang sama.

Jika memang ada tindakan yang melanggar prosedur, petugas yang terlibat harus diperiksa melalui mekanisme yang semestinya. Sebaliknya, lima pegawai yang dibawa masyarakat juga memiliki hak atas perlindungan hukum dan tidak boleh menanggung konsekuensi atas perbuatan orang lain. Keadilan adat maupun hukum negara semestinya berangkat dari prinsip yang sama: jangan menghukum orang yang keliru.

Pegawai Bea Cukai juga manusia. Mereka mempunyai kehormatan, keluarga, hak atas keselamatan, dan hak untuk tidak dituduh tanpa pembuktian.

Jika mereka memang melakukan kesalahan, proses pemeriksaan harus berjalan. Jika tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan.

Begitu pula masyarakat. Jangan sampai warga yang menyampaikan keberatan justru dianggap musuh aparat.

Mereka berhak mengadu, memperoleh perlindungan, meminta pemeriksaan, dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan.

Keadilan tidak boleh menjadi milik pihak yang berseragam. Tetapi keadilan juga tidak boleh menjadi milik pihak yang memiliki kekuatan massa.


Batas kewenangan adat: menghormati bukan berarti mengambil alih

Ada pertanyaan yang lebih besar dari peristiwa Aruk.

Jika lembaga adat dapat memanggil, mengadili, menjatuhkan denda, bahkan meminta pemindahan pegawai Bea Cukai, apakah berarti lembaga adat mempunyai kewenangan mengintervensi institusi negara?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan hati-hati.

Negara mengakui masyarakat hukum adat. Pengakuan itu bukan basa-basi konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bengkayang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ada pula Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat.

Artinya, keberadaan lembaga adat bukan sesuatu yang berada di luar tata pemerintahan daerah.

Tetapi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak berarti lembaga adat memperoleh kewenangan tanpa batas atas seluruh institusi negara.

Ada wilayah kewenangan yang berbeda.

Lembaga adat mempunyai ruang untuk menjaga tata kehidupan komunitasnya, menyelesaikan perselisihan adat, memulihkan hubungan sosial, dan menjalankan ketentuan adat yang sah serta diakui.

Sementara itu, Bea Cukai merupakan institusi negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengawasan, pemeriksaan, penindakan, pembinaan pegawai, dan mutasi personelnya tunduk pada mekanisme administrasi negara.

Lembaga adat dapat menyampaikan keberatan terhadap perilaku petugas. Lembaga adat dapat meminta klarifikasi, memfasilitasi perdamaian, menyampaikan rekomendasi, bahkan meminta institusi melakukan evaluasi.

Namun, lembaga adat tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk mengambil alih pemeriksaan internal Bea Cukai, menjatuhkan hukuman kepegawaian, atau memerintahkan mutasi pegawai.

Mutasi adalah kewenangan administrasi instansi yang berwenang. Bukan kewenangan lembaga adat.

Begitu pula penentuan apakah seorang petugas melanggar SOP, kode etik, atau disiplin kepegawaian. Itu harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku di institusinya.

Dalam konteks ini, penting membedakan antara rekomendasi adat dan perintah kelembagaan.

Rekomendasi adat merupakan aspirasi yang patut didengar. Perintah mutasi, sanksi disiplin, atau pemberhentian pegawai memerlukan dasar kewenangan administrasi negara.

Jangan sampai penghormatan terhadap adat berubah menjadi pengambilalihan kewenangan institusi negara. Sebaliknya, jangan sampai alasan kewenangan negara digunakan untuk mengabaikan kehormatan masyarakat adat.

Keduanya harus saling menghormati batas.

Adat dapat menyelesaikan sengketa, bukan menjadi pengadilan tanpa batas

Pengakuan hukum terhadap living law dalam KUHP Nasional juga perlu dipahami secara tepat.

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sejumlah persyaratan. PP Nomor 55 Tahun 2025 kemudian mengatur tata cara dan kriteria penetapannya.

Artinya, hukum adat memiliki tempat dalam sistem hukum nasional. Tetapi keberlakuannya tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan umum untuk menghukum siapa saja, termasuk pegawai negara, dengan cara apa pun.

Apabila sengketa menyangkut pelanggaran norma adat, lembaga adat dapat menjalankan mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, jika persoalannya menyangkut dugaan pelanggaran SOP kepabeanan, disiplin pegawai, atau tindakan pidana, terdapat mekanisme hukum negara yang harus dihormati.

Dua jalur tersebut bisa berjalan beriringan sepanjang tidak saling mengambil alih kewenangan dan tidak menghasilkan penghukuman yang bertentangan dengan hukum.

Satu hal lagi yang penting: apakah pegawai Bea Cukai yang berasal dari luar komunitas adat otomatis menjadi subjek seluruh ketentuan adat setempat hanya karena bertugas di wilayah Bengkayang?

Jawabannya tidak dapat disimpulkan hanya dari lokasi kejadian.

Harus diperiksa lebih dahulu siapa subjek hukum adatnya, apa norma yang dilanggar, apakah ada hubungan hukum adat yang relevan, bagaimana kedudukan para pihak, dan apakah kewajiban adat tersebut dapat diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Wilayah tempat seseorang bekerja tidak otomatis menjadikan seluruh tindakan administratif dan kedinasannya berada di bawah kewenangan lembaga adat.

Itulah batas yang harus dijaga.


KUHP baru mengakui hukum yang hidup

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 2 mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Hukum adat tidak serta-merta kehilangan tempat ketika berhadapan dengan hukum pidana nasional.

Namun, pengakuan itu mempunyai batas.

Hukum yang hidup dalam masyarakat harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Artinya, hukum adat dan hukum negara bukan dua sistem yang bebas saling meniadakan.

Jika seseorang diduga melakukan kekerasan, perkara tersebut harus diperiksa menurut hukum negara. Jika ada pelanggaran norma adat yang memang diakui dan berlaku di komunitas setempat, mekanisme adat dapat menjadi bagian dari penyelesaian.

Namun, tidak setiap sanksi adat otomatis menjadi pidana adat yang dapat dipaksakan melalui Pasal 597 KUHP.

Ada perbedaan antara kewajiban adat berdasarkan hukum yang hidup, kesepakatan perdamaian, dan tuntutan pembayaran yang belum mempunyai dasar hukum atau persetujuan yang sah.

Karena itu, denda Rp500 juta dalam kasus Aruk tidak bisa langsung dinyatakan sah atau tidak sah hanya berdasarkan angka dalam catatan mediasi.

Harus diperiksa lebih dahulu sumber norma adatnya, kewenangan lembaga yang memutus, serta bentuk kesepakatan para pihak.

Ada persoalan hukum lain yang juga tidak boleh dilupakan.

Pasal 446 KUHP mengatur perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Jika benar lima pegawai Bea Cukai tidak diperbolehkan meninggalkan tempat secara bebas, unsur pasal tersebut perlu diperiksa.

Namun, keberadaan massa, tindakan membawa seseorang, atau pengamanan sementara tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana. Harus dilihat siapa yang melakukan, bagaimana caranya, berapa lama, dan apakah ada dasar hukum yang membenarkannya.

Demikian juga dugaan kekerasan oleh petugas Bea Cukai. Harus ada pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan bahwa seseorang merasa diperlakukan kasar.

Jangan sampai satu dugaan pelanggaran dipakai untuk menghapus dugaan pelanggaran lainnya.


Perdamaian tidak boleh dibangun dengan ketakutan

Dalam mediasi, Bupati Bengkayang menyampaikan permintaan agar personel Bea Cukai di Sintete dan PLBN Aruk dipindahkan. Pejabat Bea Cukai menyatakan permintaan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.

Permintaan mutasi adalah aspirasi yang dapat disampaikan masyarakat. Tetapi keputusan mutasi merupakan kewenangan instansi yang berwenang.

Jangan sampai mutasi menjadi hukuman tanpa pemeriksaan.

Jika petugas terbukti melanggar, harus ada konsekuensi disiplin, etik, atau hukum sesuai tingkat kesalahannya. Jika tidak terbukti, jangan ada penghukuman kolektif.

Sebaliknya, masyarakat yang membawa lima pegawai juga tidak boleh dianggap kebal hukum hanya karena tindakan itu dibungkus dengan alasan adat.

Penyelesaian secara adat harus berlangsung secara sukarela, dengan pihak-pihak yang terlibat memahami konsekuensi kesepakatan.

Tidak boleh ada paksaan untuk membayar, mengakui kesalahan, atau melepaskan hak hukum.

Perdamaian bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ia harus memulihkan hubungan dan mencegah peristiwa serupa terulang.


Jalan tengah: adat dipulihkan, hukum ditegakkan

Lalu bagaimana sebaiknya perkara Aruk diselesaikan?

Pertama, lembaga adat Dayak Palayo perlu menjelaskan dasar keputusan adat.

Apa yang dimaksud pelanggaran kesopanan? Apa unsur perkelahian yang dimaksud? Apa makna bala nyawa sebanyak 12 tail? Mengapa diperlukan tempayan berukir naga? Bagaimana sejarah penetapan denda Rp500 juta?

Penjelasan itu sebaiknya dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat dibaca masyarakat.

Kedua, kelima pegawai Bea Cukai harus diberi hak untuk didengar. Mereka harus memperoleh kesempatan menjelaskan apakah terlibat dalam pemeriksaan, apakah melakukan tindakan fisik, dan bagaimana mereka mengalami peristiwa ketika dibawa masyarakat.

Jangan hanya memanggil institusi. Periksa individu berdasarkan perbuatannya.

Ketiga, warga yang merasa menjadi korban harus memperoleh keadilan. Mikael dan Marselinus perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pengaduan. Jika terdapat luka atau kekerasan, lakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan hukum.

Jika petugas terbukti melakukan pelanggaran, Bea Cukai harus memberikan pertanggungjawaban yang jelas.

Keempat, dugaan penahanan lima pegawai juga harus diselesaikan. Masyarakat yang terlibat harus diperiksa secara proporsional. Jika terbukti ada perampasan kemerdekaan, intimidasi, atau kekerasan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Penyelesaian adat tidak boleh menjadi tameng bagi perbuatan pidana yang harus diproses menurut hukum negara.

Kelima, seluruh komponen denda dan kewajiban adat harus transparan. Termasuk nilai Rp655 juta, status tempayan, biaya ritual, dan pihak yang bertanggung jawab.

Keenam, buat kesepakatan pencegahan konflik berulang. Bea Cukai perlu mengevaluasi SOP pelayanan, komunikasi petugas dengan masyarakat, mekanisme pengaduan, dan penggunaan kekuatan dalam pemeriksaan.

Tokoh adat juga perlu membangun mekanisme penyampaian keberatan yang tidak melibatkan tindakan penahanan atau intimidasi.

Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada siapa membayar denda dan siapa dipindahkan.


Jangan sampai adat kehilangan kehormatannya

Ada pelajaran penting dari peristiwa ini.

Petugas negara datang ke suatu wilayah untuk menjalankan tugas. Mereka harus dihormati sebagai manusia, tetapi kewenangannya juga harus dibatasi oleh hukum.

Masyarakat adat hidup dengan nilai, sejarah, dan tata aturan yang diwariskan. Mereka harus dihormati, tetapi hak adat juga harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain.

Bagi petugas Bea Cukai, seragam bukan kekebalan dari kritik.

Bagi masyarakat adat, kemarahan bukan kewenangan untuk menghukum orang secara sepihak.

Bagi lembaga adat, keputusan adat bukan sekadar angka denda. Ia membawa nama baik leluhur, kehormatan komunitas, dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, keputusan adat harus dijaga dari kesan pemaksaan, ketidakjelasan, maupun kepentingan yang tidak berkaitan dengan pemulihan hubungan sosial.

Peristiwa Aruk seharusnya menjadi kesempatan untuk memperlihatkan bahwa adat dan hukum negara bisa berjalan bersama.

Masyarakat Dayak Palayo tidak perlu kehilangan adatnya untuk menghormati hukum negara. Sebaliknya, negara juga tidak perlu menghilangkan kewibawaan adat untuk menegakkan hukum.

Keduanya harus saling mengingatkan.

Jika petugas salah, hukum harus bekerja. Jika masyarakat salah, hukum juga harus bekerja. Jika lembaga adat mengambil keputusan, keputusan itu harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tempayan boleh menjadi simbol perdamaian. Bala nyawa boleh menjadi bagian dari tradisi penyelesaian adat. Tetapi jangan sampai keduanya justru menjadi simbol ketidakadilan bagi salah satu pihak.

Di Aruk, yang harus dipulihkan bukan hanya hubungan masyarakat dengan Bea Cukai. Yang harus dipulihkan adalah kepercayaan bahwa siapa pun, warga adat maupun pegawai negara, mempunyai kedudukan yang sama di hadapan keadilan.

Keadilan bukan soal siapa yang paling kuat memaksakan kehendak. Keadilan adalah ketika setiap pihak bersedia tunduk pada batas kewenangannya sendiri.

Dan itulah kehormatan tertinggi sebuah adat: mampu menyelesaikan perselisihan tanpa merendahkan martabat siapa pun.


*

Referensi hukum:
Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019⁠ tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023⁠ tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP⁠.
PP Nomor 55 Tahun 2025⁠ tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana⁠.