A+

6/recent/ticker-posts

Kejari Jayapura Sita Buku "Tenggelamnya Rumpun Melanesia"


Buku "Tenggelamnya Rumpun Melanesia, Pertarungan Politik di Papua Barat" disita oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/12) dari toko buku Gramedia, Jayapura.


[JAYAPURA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, menyita 60 buku dengan judul Tenggelamnya Rumpun Melanesia, Pertarungan Politik di Papua Barat dari toko buku Gramedia, Jayapura.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Rudi Hartono SH kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (14/12) mengatakan, buku yang ditulis Sendius Wonda SH, MSi disita berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung No 123/A/ EA/11/ 2007 tentang Larangan Barang Cetakan yang Dapat Menyesatkan dan Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Buku setebal 244 halaman diberi pengantar oleh Socratez Sofyan Yoman ini diterbitkan oleh Penerbit Deiyai yang beralamatkan di Jayapura.

"Barang cetakan yang dianggap menyesatkan dan mengganggu ketenteraman serta memecah belah sesama masyarakat di Papua. Oleh sebab itu, kami melakukan penyitaan," ujarnya.

Penyitaan bukan hanya dilakukan di Jayapura saja, tetapi di seluruh Indonesia. Untuk tahap pertama, Kejaksaan Negeri baru menyita di toko buku Gramedia, dan mulai hari Senin depan pihaknya akan melakukan penyitaan di seluruh wilayah kerja Kejari Jayapura, seperti di Kabupaten dan Kota Jayapura, Keerom, dan Sarmi," ungkapnya.

Ketakutan Jakarta

Pangamat Papua yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muridan S Widjojo kepada SP menilai, pelarangan ini melanggar kebebasan seseorang.

"Pada dasarnya pelarangan buku itu beredar, melanggar kebebasan berekspresi. Karena setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapatnya, cara dia memandang di provinsinya maupun pada tingkat nasional. Itu hal yang perlu dilindungi dulu. Itu prinsip dasar kalau kita melihat Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Kalau melihat isinya, ini adalah cara berpikir khas aktivis Papua yang ditandai dengan satu hal bahwa ada semacam culture of terror. "Saya kira pemikiran ini harus dihargai, kalau memang tidak setuju kita bisa counter dengan membikin diskusi atau bikinlah buku baru yang mau mengkritik buku ini," ujarnya.

Dikatakan, seharusnya dengan adanya buku ini diberikan apresiasi sehingga di masyarakat Papua tradisi menulis dapat berkembang pesat. "Ini yang harus dihargai pemerintah pusat," katanya.

Di mana orang gunung yang selama ini tidak tahu tulis menulis, sekarang justru mereka rajin menulis. Ini adalah satu pertumbuhan intelektual yang menggembirakan," ujarnya.

Pelarangan ini melanggar UUD 1945. "Ini adalah ketakutan berlebihan pemerintah di Jakarta sekaligus ototarian Orde Baru yang masih tersisa di Kejaksaan," ujarnya. [ROB/M-11]

SP/robert isidorus
Last modified: 15/12/07

Posting Komentar

1 Komentar

  1. I’ve recently started a blog, the information you provide on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.

    BalasHapus