A+

6/recent/ticker-posts

Klarifikasi Ahmadiyah tentang Ahmad Hariadi

Ahmad Hariadi
Berikut merupakan kutipan Klarifikasi tentang sosok Ahmad Hariadi, yang selama ini menjadi salah satu sosok penentang keras ajaran Islam Ahmadiyah. Perlu dimengerti siapa sebenarnya sosok Ahmad Haryadi sebelum menjadi penentang Ahmadiyah, karena sebelumnya dia sendiri merupakan pengikut Ahmadiyah bahkan sebagai salah seorang mubalighnya. Ketika itu, ia pernah tertangkap tangan serumah dengan janda bernama Sundari hingga kemudian dipaksa menikah (nikah hansip). Ia juga pernah menantang para ulama untuk bersumpah mubahalah dengannya yang ia sebarkan melalui dokumen berupa pamflet berjudul Istihkam. Berikut ini kutipan klarifikasi Ahmadiyah, dimuat Sriwijaya Post - Sabtu, 21 Maret 2009 09:48 WIB:

KLARIFIKASI DARI AHMADIYAH

BERKENAAN dengan pemberitaan Sriwijaya Post pada tanggal 14 Maret 2009, tentang Ahmad Hariadi yang mengaku sebagai Ketua II Ahmadiyah, berikut ini kami sampaikan latar belakang Ahmad Hariadi dikeluarkan dari Korps Mualimin Ahmadiyah dan selanjutnya menjadi seorang penyebar fitnah terhadap Ahmadiyah. Mohon Tulisan ini dimuat sebagai Hak Jawab dari Ahmadiyah Indonesia.

Ahmad Hariadi adalah seorang mantan mubaligh Ahmadiyah. Selama ini Hariadi telah berdusta seputar peristiwa keluarnya Hariadi dari Ahmadiyah. 

Dalam catatan dokumentasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Hariadi diberhentikan dari Korsp Mualimin Jemaat Ahmadiyah Indonesia tanggal 16 Agustus 1985 (Surat No. 1503 dan Surat No. 125/SK/85). Latarbelakang diberhentikannya Hariadi adalah karena datangnya surat laporan dari pengurus Jemaat Ahmadiyah Madiun yang melaporkan ke Ketua Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia perihal peristiwa yang mengakibatkan terjadinya perkawinan Hariadi dengan seorang janda muda bernama Sundari pada tanggal 4 Agustus 1984.

Perkawinan ini terjadi karena Hariadi tertangkap tangan bersama Sundari di rumah dinasnya di Rumah Missi Jemaat Ahmadiyah Madiun. Setelah mendapat desakan akhirnya Hariadi bersedia menikahi Sundari, setelah sebelumnya mendapat izin dari istrinya tanggal 29 Juni 1984.

Bukannya sadar terhadap apa yang dilakukan, Hariadi berlaku dusta lagi dengan mengaku pada KUA Kecamatan Geger bahwa dirinya masih perjaka dan menggunakan nama Harsono berprofesi sebagai pedagang. Namun dalam fotokopian surat nikah yang dikirimkan kepada Kantor Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia nama Harsono diganti menjadi Ahmad Hariadi dengan sebelumnya diberi tip x. Sementara itu status nya sebagai perjaka diberi tip X dan diganti menikah dan pekerjaan dagang diganti mubaligh.

Adapun latar belakang Hariadi dipindahtugaskan dari Lombok ke Madiun karena telah melakukan mubahalah dengan seorang ulama bernama Haji Irfan, memang benar. 

Namun dalam pengakuannya yang dimuat dan disebarkan lewat bukunya dan ceramah-ceramahnya, Hariadi banyak menutup fakta yang sebenarnya.

Fakta yang ditutupi adalah seputar proses mubahalah yang Hariadi lakukan. Waktu itu, Ahmad Hariadi di Pancor pada tahun 1981, telah membuat selebaran berjudul Istihkam. Selebaran ini berisi tantangan mubahalah kepada siapa saja yang tidak percaya pada Ahmadiyah

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh pengurus Jemaat Lombok dan hasilnya Ahmad Hariadi ditegur secara keras agar tidak berbuat hal demikian. Teguran itu dilakukan karena apa yang dilakukan oleh Ahmad Hariadi tidak ada perintah atau izin dari Khalifah Ahmadiyah. Selain itu isi mubahalah itu pun tidak sesuai dengan ajaran Al Qur’an Surat Ali Imron ayat 61 dan Sunnah Rasulullah SAW. Bahkan yang lebih salah lagi, Hariadi telah bersedia dipotong leher jika dalam waktu 3 bulan pihak yang dia tantang untuk bermubahalah tidak mengalami apa-apa.

Pada tanggal 14 Juli 1983, tanpa menghiraukan teguran dari Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia Ahmad Hariadi melakukan mubahalah dengan haji Irfan dari Kampung Sawing, Pancor-Lombok, Nusa Tenggara Barat. Perbuatannya ini telah dilaporkan pula kepada Ketua Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia saat itu. 

Bukannya nurut, Ahmad Hariadi malah dengan sombongnya mengatakan bahwa dirinya sudah sangat yakin pada Ahmadiyah, jadi tanpa mengikuti Al Qur’an pun dirinya sanggup mengalahkan do’a Haji Irfan.

Lima hari sebelum waktu mubahalah yang dia tentukan berakhir, Ahmad Hariadi sudah diamankan oleh petugas, karena dia akan diserang massa. Untuk selanjutnya Hariadi diungsikan ke Denpasar Bali dan dibebastugaskan untuk sementara. 

Pada tanggal 17 Nopember 1983 dengan surat No. 05/Mlm/Ps/11/83 dari Denpasar, Ahmad Hariadi menulis surat permohonan maaf pada Raisuttabligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Isi suratnya adalah sebagi berikut : “Saya Ahmad Hariadi mohon maaf atas kekeliruan/kesalahan saya dalam teknis menyampaikan tabligh Jemaat kepada ghair, terutama yang menyangkut masalah mubahalah. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di atas”.

Sebagai jawabannya Ahmad Hariadi dimaafkan atas segala kesalahan yang dia lakukan dan jika dia mengulangi perbuatan buruknya lagi maka Jemaat akan memberikan sanksi tegas yaitu Hariadi dikeluarkan dari Korps Mu’alim. Pernyataan ini tercantum dalam surat No. 4579/24-12-1983 dan selanjutnya Ahmad Hariadi ditugaskan di Madiun Jawa Timur.

Di Madiun inilah Hariadi mengalami kemunduran akhlak yang membuat dirinya dipecat dari Korps Mu’alim Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Dan di kemudian hari hingga sekarang Hariadi telah memilih profesi sebagai penyebar fitnah terhadap Ahmadiyah. 

Bagi pengurus Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia, apa yang telah dilakukan Ahmad Hariadi tidak ada hubungannya dengan Ahmadiyah. Dan semenjak hal itu terjadi segala komunikasi yang berhubungan dengan Ahmad Hariadi telah terputus dan sengaja diputus. 

Sampai saat ini, apa yang disebarkan dan diklaim oleh Ahmad Hariadi hanya dusta dan dusta. Selama Ahmad Hariadi masih menjaga rahasia kehidupannya dimasa dia menjadi Mualim Ahmadiyah, maka selama itu pula dia berdusta.

Data dan dokumentasi yang ada di kantor Pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia tentang Ahmad Hariadi hingga saat ini tersimpan rapi.

Fadhal Ahmad
“sukma wanto”
Staf Penghimpun Dokumentasi Ahmadiyah

Posting Komentar

0 Komentar