A+

6/recent/ticker-posts

Tajuk Sindo, dan e-mail 'Curhat" Susno Duadji Pada Senior

TAJUK Harian Sindo

Rivalitas Penegak Hukum

Thursday, 10 September 2009

KEHADIRAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membuat para koruptor dan orang-orang yang berniat melakukan korupsi berpikir dua kali.

Tapi juga mengundang kecemburuan lembaga penegak hukum lain yang juga memiliki kewenangan menyidik kasus korupsi. Undang-Undang No 30/2002 memberi kewenangan penuh kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kewenangan istimewa ini diberikan dengan harapan KPK mampu melaksanakan tugas memberantas tindak pidana korupsi dengan tuntas, independen,dan bebas dari kekuasaan mana pun. Sudahkah harapan untuk menciptakan negara bebas korupsi terpenuhi? Belum.

Tapi di tengah segala kekurangannya,KPK mampu memberi shock therapy bahwa para pejabat, politisi, atau orang-orang kuat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak bisa menghindar dari jerat hukum. Mereka ditetapkan tersangka, ditahan, diadili dan dijatuhi hukuman sesuai kadar kesalahan yang dilakukan.

Kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara yang dimiliki KPK terbukti mampu menutup celah-celah hukum yang biasa dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum dengan pihak-pihak yang beperkara. Inilah mengapa penanganan kasus-kasus yang ditangani KPK lebih transparan,akuntabel dari awal hingga akhir. Namun,ada pihak-pihak yang tidak happy dengan sepak terjang KPK.

Sampai muncul istilah KPK menjadi lembaga superbody yang tidak bisa dikontrol. Kemudian muncullah kasus yang menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang ditangani kepolisian dan kejaksaan serta mulai dilimpahkan ke pengadilan. Status Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sebaiknya tidak dipersepsikan sebagai institusi KPK.

Tapi lebih tepat dilihat Antasari sebagai individu yang terlepas dari KPK sebagai institusi. Namun, yang berkembang selama ini, setiap ada pejabat negara yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi oleh penegak hukum, baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, lebih banyak dilihat dari sudut pandang institusinya, bukan individunya.

Hal ini memunculkan kebingungan dan kerancuan di ruang publik. Terlebih lagi kalau sampai menyulut rivalitas kelembagaan yang semestinya tidak terjadi. Ambil contoh saat KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan SP3 kasus BLBI.

Kalau dilihat dari sudut pandang hukum, jaksa Urip ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.Tapi dari sudut pandang lain, bisa diarahkan bahwa KPK sedang "mengobokobok" Kejaksaan Agung. Demikian pula saat KPK membongkar kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPR, para pejabat BI, mantan menteri, gubernur, bupati, atau pejabat tinggi departemen atau lembaga negara lainnya.

Kalau semua tindakan hukum itu dilihat dari perspektif politik, betapa rancunya persepsi yang terbentuk di masyarakat. Pemberantasan korupsi yang sebenarnya dilakukan atas dasar bukti-bukti hukum menjadi kabur, sehingga sisi politis persoalan tersebut lebih menonjol. Isu paling baru adalah hubungan yang kurang baik antara KPK dan Polri terkait dugaan suap.

Markas Besar Polri memanggil pimpinan KPK karena kasus suap. Di saat yang sama KPK juga mengagendakan penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan salah satu pejabat Polri. Sepintas ada unsur diserang dan menyerang balik antardua institusi penegak hukum ini. Tapi kita berharap bukan atas alasan itu jika Polri ingin menyelidiki kasus suap yang diduga melibatkan pimpinan KPK.

Demikian pula KPK, jika ingin menyelidiki kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Polri juga bukan karena dendam atau serangan balik. Sebagai sesama institusi penegak hukum, dua-duanya harus memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat sebelum memutuskan melakukan penyidikan.

Kredibilitas mereka akan dibuktikan di depan pengadilan kelak. Kita belum tahu siapa yang memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat hingga putusan pengadilan. Tapi alangkah baiknya jika kedua lembaga ini bisa saling mengisi dan bahu membahu dalam pemberantasan korupsi.

Para koruptor sejati akan tertawa ketika para penegak hukum kita terjebak dalam rivalitas yang menguras energi itu.Barangkali itu skenario yang disiapkan para koruptor untuk melemahkan para penegak hukum. Namun tanpa sadar, kita larut dalam skenario itu.(*)


* * *
Jumat, 11 September, 2009, 10:16 PM
Susno_duadji@yahoo.com

Yth Bpk Jacky Mardono Tjokrodirejo
Selaku Guru, Senior, Bapak, Panutan, dan Lurah KBP

Perkenankan pd kesempatan ini melalui Email kami menyampaikan penjelasan terkait dng informasi yg direlease media masa pd minggu ini dng berbagai judul yg pd intinya ADA PERSAINGAN ANTARA POLRI DAN KPK atau SALING BALAS DENDAM ANTARA POLRI DAN KPK, Isu yg muncul Polri menangkap/memeriksa Pimpinan KPK dan KPK akan memeriksa Pejabat Tinggi Polri berinisial SD karena diduga Korupsi dalam penyidikan kasus bank Century.

Jelas sekali bhw Pati Polri berinisial SD adalah saya SUSNO DUADJI, oleh karenanya sbg seorang Perwira Tinggi Polri, seorang Alumni Akabri Kepolisian yg secara langsung adalah anak didik Bapak Jacky Mardono,dan sebagai anggota Polri, secara moral sy harus pertanggung jawabkan dng jawaban penjelasan sbb :

1. Saya masih dan tetap konsisten memegang sumpah Perwira bahwa saya sampai saat ini tidak akan dan tidak pernah melakukan suatu perbuatan yang akan menjatuhkan/merendahkan martabat Perwira Polr melakuka
Kaitanya dng tuduhan SUAP Rp 10 M dlm menangani kasus bank Century ini adala FITNAH yg sungguh menyakitkan. Yg benar adalah dng susah payah Bareskrim melacak unt menemukan dan menyelamatkan asset hasil kejahatan bank century baik di dlm dan luar negeri, hasilnya sungguh menajubkan dari kerugian bank century Rp 6,7 T berhasil ditemakan. Setara Rp 13 Triliun di LN, dan Rp 900an M di DN. Skr sdh dibekukan di bank2 di LN menunggu putusan tetap thd para tersangka unt proses pengembalian ke Indonesia. Trm ksh bantuan bpk IJP B. Permantoro Wkl Ketua PPATK.
Ttg tuduhan kabareskrim campur tangan dlm pencairan rekning nasabah bank century itu BENAR sekali krn kasus bank century ditangani oleh Tim SKB gabungan beberapa instansi terkait termasuk unt meneliti dan melacak rekning dan aliran dana (bi,polri,ppatk,lps,century baru) hasilnya adalah rekning yg diduga kealiran uang haram para pelaku langsung dibekukan dan disita, rekning yg clear langsung bisa beraktivitas. Ada beberapa rek besar yg tidak mampu dibayar oleh century walau sdh diklarifikasi, saya curiga pdhl dana LPS sdh digrujug melebihi perkiraan. Pemilik dana putus asa, marah dan lapor ke Bareskrim, BI, Menku dan LPS. Menejemen Century ketakutan dan minta unt jangan diproses takut bank akan rush karena kehilangan TRUST/kepercayaan. Menejemen Bank menyuruh pemilik rekning minta surat klarifikasi pd kabareskrim sbg syarat pencairan, sy heran pdhl klarifikasi oleh tim gabungan, oh rupanya ini akal2an bank unt tunda wkt bayar. Masih jg tidak cair akhirnya bank minta bareskrim memfasilitasi perundingan kedua pihak, saya setuju asal di kantor bareskrim. Kedua pihak daytang saya terima dng dir 2/eksus ternyata tidak juga dpt dicairkan dng alasan dana belum ada, smp skr belum cair. Hal inilah yg membuat sy tambah curiga dan melalui teman2 sy minta hal ini diangkat ke publik unt dicari apa penyebabnya, ternyata hasilnya baik skl, BPK akan mengaudit semoga jadi kenyataan dan membuahkan hasil positif unt titik awal penyidikan polri ke tahaf berikut.
2. Sejak awal saya jadi kabareskrim sy diberitau kalau tlp saya disadap KPK, dan bukan hanya hp saya saja tapi hp petinggi polri lainya: para direktur bareskrim, Log, lantas, ka/wakapolri. Hal ini saya infokan pd Kapolri, KaBIK dll
3. Awal 2009. Antasari Anhar Ket KPK ditangkap Polri krn pembunuhan.mulai ditiupkan isu Polri mengkerdilkan KPK.
4. Pd rapat staf KPK Abdullah Lukemahua (Penasehat KPK) menyatkan stand Polri lawan KPK 1 : 0 mari kerja keras supaya stand menjadi minimal 1 : 1lalu ditemukan ide membuka hasil penyadapan Polri.terpilihlah
5. Sejak tilpun disadap sy gunakan kesempatan ini unt mepermaikan Pimpinan KPK dengan cara berbicara seolah2 akan terjadi serah terima uang suap pd saya, pancingan dan jebakan dilakukan 3x, sbb :
7. Polda metro sidik kasus penyadapan hp Rani yg terkait antasari. Penyadapan atas perintah wkl ketua kpk Chandera Hamzah dan telah diperiksa penyidik kpk,situasi ini diramaikan dng situasi kasus putih.
8. Sy sngt mencitai KPK krn sec moral dan history sy punya keterikatan dng KPK sbb sy adalah seorang tim perancang UU ttg KPK, saya tdk rela kalau KPK dinodai oleh perbuatan kesewenang2an dan penyalahgunaan wewenang oleh segelintir oknum di KPK.
9. Sejak kepemimpin generasi ke II KPK sy sedih banyak sekali penyalah gunaan wewenang, tebang pilih, menghukum yg kecil membebawskan yg beswar, berlindung di balik pujian dan pembelaan NGO penjilat, cengeng kayak bayi baru dipanggil merengek pd NGO.
10. KPK berhasil membangun citra diri sbg hantu, semu org takut, pikiran waras jadi hilang, even DPR yg galak itu, polisi, gubernur dll takut sama KPK, tak ada yg berani koreksi kesalahan.
11. Logika berpikir public jadi hilang ; penyadapan sebelum penetapan status pemilik tilpun dianggap legal, alat bukti yg didapat sec illegal dianggap legal, tdk puas menjadi penyelidik,penyidik, penuntut, juga menjadikan diri sbg pembuat undang2 ter bukti dng menciptakan alat bukti baru berupa "omong2 di sidang" yg dikemas dlm bahasa asing spy nampak ilmiah "fakta yuridis hasil Persidangan" anehnya sidang orang lain dipakai sbg alat bukti orng lain. KPK unt lidik dan sidik menggunakan hukum acr yg agak berbeda dng hukum acara konvensional dng maksud unt mebatasi agar wewenangnya tdk disalah gunakan ; spti penetapan seseorang sbg terlidik adat syarat tertentu, penetapan unt ditingkatkan sbg tersangka dll,syarat pencekalan, penyidikan tanpa penghentian penyidikan, dll. Nyatanya persyaratan dan prosedur ini dilanggar sendiri.
12. Antasari Anhar Ketua KPK non aktif dari balik jeruji tahanan sec resmi melaporkan kejahatan yg dilakukan pimpinan KPK dan Pejabat KPK yaitu terima suap kasus PT. Masaro dan penyalahgunaan kewenangan spti penentuan tersangka, cabut cekal berfungsi sbg SP3 dll, laporan dan Testimoni diteruskan pd DPR dan publik shg menjadi pertanyaan anggota Dewan pd RDP dng Kapolri..
13. Beberapa contoh kasus besar yg diproses KPK raib tak jelas ujung pangkalnya ditelan oleh kejutan KPK nangkapi anggota DPR atau mantan pejabat. Jarang kita dengar swata yg jadi TSK kecuali Anggoro yg berani melakukan perlawanan krn merasa benar, dia berani ! Pernahkah kita punya catatan ttg kasus ; Sinar Mas Nilai Rp 1,5 T , RNI juga Rp x T, Joko Chandera yg dicabut cekalnya oleh KPK, dll.
14. Sebagai KBP tidakah kita tersinggung berat dng statment NGO bhw Polri dan jaksa tdk mampu tangani korupsi dng baik, itu OMDO alias Omong Doang tanpa data yg sahih, ini fakta autentik thn 2008 KPK dng Rp 397 M menghasilkan P21 sebanyak 30 Perkara, Polisi dng Rp 8 M dng 161 Perkara, Jaksa 180 perkara dengan sekitar Rp 20 M. Masih ditambah lagi dng kewenangan istimewah yg dimiliki KPK. Hayo mana yg hebat ?
15. Masih tergores luka di hati sy melihat Mantan Kapolri Rusdihardjo dizolimi KPK, waktu itu sy msh di luar Polri. Sekarang KPK coba mau menzolimi isteri mantan wk Polri dan seorang pejabat BPK Pensiunan Pati Polri. Sy tau mereka belum dan tidak pantas jadi tersangka, jiwa corp sy bergetar unt tampil dan memberi pesan yg jelas dan tegas pd KPK unt jangan coba memerika Ibu dan bpk KB Polri tsb tanpa seijin Kabareskrim, dan mereka diberi pengamanan para sneper tangguh, bathin sy tentram karena Keluargaku tidak dizolimi lagi. Saya bangga dengan komandan dan seniorku TB1 dan TB2 ternyata BELIAU sngt setia pd KB Polri, aku SALUT dan SALUT.
16. Tidak ada permusuhan atau saingan antara Polri dng KPK apalagi unt lenyap kan KPK krn dari sejarahnya KPK lahir oleh "BiDAN" pintar dan setia namanya POLRI, dan smp saat ini ada 126 Personil terbaik Bareskrim ditugaskan di KPK, tanpa mereka KPK tak ubahnya macan ompong tanpa kuku dan sakit2an.

Pk Jacky dan Warga KBP yg terhormat, saat ini umur saya sudah setengah abad lebih, sdh punya cucu. Tentunya sbg murid Pk Jacky sudah menjadi sumpah setia bhw saya TIDAK ingin membuat beliau MALU. Apapun tindakan yg saya lakukan sudah saya hitung untung ruginya, sudah saya hitung apa dampaknya bagi sypribadi, bagi institusian, bagi KBP dan apa manfaatnya bagi masyarakat.


Pk Jacky yg saya hormati, sdh sy prediksi bhw apabila genderang ini saya tabuh maka sy akan diserang dng membabi buta baik oleh lawan maupun kawan, sy akan dijuhi, dan dituduh apa saja dan semua org langsung percaya dan yakin pd tuduhan yg dikemas dng baik dialamatkan pd saya. Tradisi bangsa kita ; cepat percaya pd berita media, malas berfikir apalagi analisis. Saya tau posisi citra sy saat ini tapi saya tak akan mundur satu inci pun.
Saya akan malu duduk di kursi Kabareskrim kalau tidak nelakukan perubahan, tidak berani memerangi penyelewengan walau siapa dan apapun yg saya hadapi. Sy sdh hitung tdk mungkin sy duduk di kursi Kabareskrim smp 5 thn, ya artinya kalau sy tidak berbuat sekarang lantas kapan lagi ? Gendang itu SUDAH saya tabuh, artinya perang melawan kezoliman dan kesewenang2 an sudah jalan, saya tdk perlu melawan media krn energy media demikian dahsyat, sy akan bersinergy dng energy itu shg nanti waktu jualah yg akan menghapus semua praduga yg salah.
Percayalah waktu berjalan cepat dan tiada seorangpun mampu membendung kebenaran itu.
Sekian !

Hormat saya pada warga KBP dan warga Polri umumnya.

Jakarta, 12 september 09
Susno duadji 1977
Regards,

Susno Duadji

* * *

Sab, 12/9/09, Jacky Mardono Tjokrodiredjo < jackymardono@yahoo.com Ananda Susno Duadji yang saya banggakan. Sejak awal, saya tidak percaya bahwa ananda Susno terkait dengan skandal bank Century. Hanya saya tidak mau tanya langsung kepada ananda Susno, karena khawatir akan ngriwuki konsentrasi ananda Susno. Memang benar, melawan pendapat pers dapat dikatakan tidak ada gunanya. Saya ingat ajaran bapak Djokosoetono sebagai guru pinandito, melawan opini publik yang dibentuk oleh pers, adalah dengan cara mendiamkan, bukan dengan cara mencoba melawannya. Makin dilawan makin terbakar, ibaratnya malah disiram dengan bensin. Luruskan pendapat publik yang salah dengan penjelasan kepada teman-teman. Atas dasar itulah saya lebih senang menulis di milis KB Pendapat seorang teman yang tulus, tidak ternilai harganya. Saya harap ananda Susno tetap tabah dalam menghadapi segala isyu yang menerpa diri ananda. Walau sudah ditinggalkan, butir ke-3 Sapat Marga menurut saya masih valid bagi anggota Polri, yakni: Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan. Ketaqwaan seorang anggota Polri, bukan kepada atasan, tetapi kepada Tuhan YME. Perkap No 1 Tahun 2009, memperkuat ini. Walaupun belum meminta ijin kepada ananda Susno, jawaban saya, saya cc kan kepada milis KBP maupun beberapa teman yang saya anggap perlu untuk mengetahui, apa yang ada dalam sanubari ananda Susno Duadji. Semoga ananda Susno beserta keluarga, maupun jajaran Polri, selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Wassalam, Jacky Mardono.

Posting Komentar

0 Komentar