"Masyarakat sedang terkaget-kaget dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, oleh sebab itu kita harus mendalami ini bahwa menghina orang di hadapan publik, atau menghina orang melalui saluran elektronik itu akan berdampak hukum. Itu yang perlu kita cermati." [MenKomInfo RI-KIB II, Ir. H. Tifatul Sembiring, Ritz Carlton-Kuningan, 16/12/2009]