A+

6/recent/ticker-posts

40 Wartawan Buat Pernyataan yang Diaktenotariskan

OST: Maju ta' gentar membela yang bayar

SEI RAMPAH - Pemkab Sergai (Serdang Bedagai),--pemekaran kabupaten Deliserdang,--ditengarai menghabiskan dana Rp 270.310.000,- untuk wartawan. Sejumlah 40 wartawan pun buat pernyataan yang diaktenotariskan, harus patuh menyukseskan kinerja bupati setempat,--T. Erry Nuradi.Ini meruapakan tindakan kekerasan psikis dan pembodohan wartawan Sergai. Pemasungan 40 wartawan di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, untuk tidak melakukan sosial kontrol (mengeritik) kinerja bupati dan wakilnya Soekirman, merupakakan tragedi kebebasan pers nasional.

Dari berbagai tanggapan yang dikumpulkan hingga Minggu (21/3), tindakan pemasungan wartawan tersebut mengundang reaksi keras Dewan Pers, pemerhati hukum terkait hukum pers, pimpinan organisasi profesi pers, dan KIPPAS (perhati pers).

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, Wina Armada, berdasarkan UU Pers No 40 1999, tidak dibenarkan adanya sensor dan beredel, menghilangkan sebagian atau keseluruhan tulisan pers. “Hal itu tindakan melawan hukum,” kata Wina.

Selain itu mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang dan kode etik, adalah bagian dari menghambat proses demokrasi. “Tindakan membatasi dan menghalangi tugas wartawan, bisa dilaporkan ke polisi oleh wartawan lain, atau organisasi pers, sesuai UU Pers pasal 18 ayat 2,” tegas Wina Armada pula.


Penjara 2 Tahun


Hal itu dibenarkan oleh pemerhati hukum Agung Matauch SH di Jakarta. Tindakan membatasi dan melarang pers nasional menjalankan fungsinya melakukan sosial kontrol adalah pelanggaran yang bisa dikenai pidana. “Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi yang benar merupakan tindak pidana,” kata Agung.


Ancaman pidana berdasarkan itu, tambah Agung, sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999. Utamanya pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sedangkan pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran." Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Mendapat Kaplingan

Jadi tindakan membuat pernyataan 40 wartawan Sergai yang dimotori seorang pengusaha wisata Pantaicermin, AW, untuk tidak membuat berita miring (mengeritik) tentang kinerja Bupati Segai T Erry Nuradi dan wakilnya Soekirman sangat menyakiti hati insan pers. Apalagi ke 40 watawan yang seperti dipasung itu diharuskan mendukung pencalonan T Erry dan Soekirman sebagai pasangan bupati 2010-2015. Artinya pers disiapkan untuk tidak independen, tetapi memihak kepada kepentingan seorang pejabat negara yang ngotot memenangkan Pemilukada Sergai 2010-2015.

Tidak cukup sampai di situ, untuk mengikat perjanjian dan pernyataan 40 wartawan bersama seorang pengusaha AW dicatatkan di Notaris Marsella SH MKN di Sergai Januari 2010, dengan nomor 09/L/NOT/MR/I/2010 yang isinya tidak akan memberitakan miring tentang kinerja T Erry Nuradi dan Soekirman. Tekad dan pernyataan itu ditandatangani wartawan bersama cap jempol sebagai sebuah kesungguhan yang harus dipatuhi.

Sebagai imbalan dari pemasungan 40 wartawan Segai tersebut, dijanjikan setiap wartawan mendapat keuntungan dari kaplingan areal di kawasan wisata Pantaicermin. Menurut informasi dikumpulkan Harian Orbit, ide pemasungan ini ditengarai dimotori AW bekerjasama dengan T Erry.

Menyalahgunakan Kekuasaan


Sebab, sebelum muncul pernyataan 40 wartawan, T Erry dan kinerjanya gencar diberitakan media di Medan atas berbagai penyimpangan dan dugaan korupsinya senilai Rp 8 miliar telah dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Kajian Informasi Pendidikan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) J Anto mengatakan, terkait pers bermitra dengan pejabat negara telah disalahartikan. “Bermitra dalam arti berteman silakan saja. Tetapi bukan pertemanan kemudian sampai memasung dan membungkam pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur UU Pers dan kode etik,” ungkap J Anto.

sosiasi Wartawan Muslim (AWAM) Indonesia Sugeng Satya Dahrama menyebutkan di Jakarta, tindakan pemasungan tugas-tugas jurnalistik bukan hanya pelanggaran UU Pers, tetapi jika benar pihak Bupati Sergai berada di belakang perbuatan itu, telah menyalahgunakan kekuasaannya yang bisa dikenai sanksi.

Harus Dihormati


“Dalam melaksanakan tugasnya menyebarluaskan informasi yang benar, wartawan mendapat perlindungan hukum sesuai UU Pers pasal 8. Usut tuntas kasus pemasungan wartawan tersebut dan lakukan proses hukum siapapun yang terlibat,” sergah Sugeng Satya Dharma.

Apalagi, kata Sugeng, sampai ada pernyataan yang dinotariskan. Hal itu terang-terangan telah melanggar hukum. Segera dilaporkan ke Dewan Pers, dan institusi media di mana wartawan tersebut menjalankan tugas jurnalistik, harus menindak tegas wartawannya yang tidak profesional itu.

Sementara Ketua Aliansi Junalis Independen (AJI) Medan, Rika Yoes menyebutkan, jika benar terjadi bentuk pemasungan terhadap watawan seperti itu, adalah bagian dari tindak kekerasan terhadap wartawan. “Selain tindakan kekerasan psikis, juga upaya pembodohan terhadap jurnalis, dan merusak independensi pers,” katanya.

Ketika disinggung apakah AJI sebagai organisasi pers siap untuk melakukan gugatan atas pelanggaran hukum tersebut. Menurut Rika, pihaknya sedang mempelajari kasusnya. “Jika sudah cukup jelas terbukti pelanggaran pidana, mengapa tidak. Karena kemerdekaan pers harus dihormati oleh siapapun,” katanya.

Agar Tidak Belot


Perlu diketahui, dalam rentang kepemimpinan T Erry Nuradi menjadi Bupati Sergai senantiasa diterpa dugaan berbagai penyimpangan dan korupsi. Untuk menutup pemberitaan miring (sosial kontrol) berbagai media, sejak tahun 2005 hingga 2007 menyediakan dana untuk wartawan mencapai Rp 124.795.000,- dalam satu tahun APBD.

Selain itu berdasarkan sumber informasi di Jakarta, diketahui dana Rp 270.310.000,- yang bersumber dari beberapa mata anggaran dihabiskan untuk layanan pengiriman berita wartawan Rp 124.795.000,- diberikan kepada wartawan dan redaktur yang nama dan medianya tercatat. Biaya kelancaran Wartawan Unit Pemerintahan Kabupatan Sergai sebesar Rp 89.615.000,- dibayarkan secara rutin setiap bulan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, apalagi tidak sesuai dengan peruntukan.

Ketika kiat untuk ‘memelihara’ wartawan Sergai mulai terungkap, kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dilakukanlah cara-cara pemasungan yang dinotariskan agar tidak ada wartawan yang belot. “Ide pemasungan ini seakan-akan datang dari wartawan dan pengusaha AW, tetapi Bupati tahu, karena tidak berusaha melarangnya,” kata sumber itu.

T Erry Nuradi sendiri sangat sulit untuk dikonfirmasi. Begitu juga Kepala bagian Humas Pemkab Sergai, Rahmat Karo-karo, sulit memberi keterangan dan menutup informasi. Kecuali Humas terbuka terhadap para wartawan yang selama ini menjadi ‘peliharaan’ Pemkab Sergai. Terkait pernyataan 40 wartawan yang diaktenotariskan, Rahmat Karo-karo mengatakan dulu ada, tetapi sekarang tidak ada lagi.(Harian Orbit)

http://www.intipnews.com/view/3/8193/40-Wartawan-Buat-Pernyataan-yang-Diaktenotariskan.html

Posting Komentar

0 Komentar