A+

6/recent/ticker-posts

Radio Erabaru Mengudara kembali di 106.5 FM

*Pasca Perampasan Peralatan Siaran Oleh Balmon Kominfo RI Atas Tekanan Pemerintah China*

Selasa (30/3) Radio Erabaru melanjutkan siarannya di frekuensi 106.5 Mhz setelah terhenti selama sepekan akibat perampasan peralatan siaran tanpa dasar dari Balmon, institusi bawahan Depkominfo. Eksekusi main hakim sendiri pihak Balmon bersama penyidik pegawai negeri sipil Polda Kepri, Poltabes Barelang, dan KPID Kepri itu adalah wujud konkret dari buntut intervensi rejim partai komunis China (PKC) terhadap keberadaan Radio Erabaru.

Bahwa ‘perampasan’ exciter, barang yang secara hukum milik sah Radio Erabaru oleh tim Balmon sama sekali mengabaikan Mahkamah Agung, sebagai institusi yang berwewenang memroses perkara ini. Proses hukum yang belum menyatakan kepastian hukum. Oleh karena itu, Balmon sebagai institusi di luar pengadilan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyitaan. Hak penyitaan ada di pengadilan. Dengan demikian sama halnya penyitaan yang dilakukan Balmon adalah bentuk pelecehan terhadap badan hukum dan merupakan penyitaan yang ilegal.

Kami ingin menyampaikan pada masyarakat Indonesia bahwa kita warga negara Indonesia, bertumpah darah satu tanah air Indonesia, maka kami tidak akan meminta perizinan lembaga penyiaran di Indonesia pada rejim PKC. Kami menolak intervensi, kami merasa tersinggung karena kedaulatan kita tidak dihormati olehnya.

Pengudaraan kembali Radio Erabaru di frekuensi 106.5 FM ini juga sebagai wujud menjaga harga diri bangsa dan penolakan atas hak-hak warga negara Indonesia yang dilanggar akibat campur tangan pihak asing, dalam hal ini PKC. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi seperti diamanatkan dalam pasal 28 F, UUD 1945 pasca amandemen. Memperjuangkan konsep paling dasar demokrasi.

Kami tidak bermaksud melawan pemerintah tetapi sebagai warga negara Indonesia kami memiliki hak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kami menyatakan protes kepada pemerintah Indonesia yang tidak melindungi hak kami, yang telah mengadaikan kedaulatan bangsa dan negara dengan memenuhi permintaan rejim komunis China untuk menutup Radio Erabaru.

‘Tolak Intervensi Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia!’
‘Tegakkan Kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia!’



________________________________
source: rilis pers radio erabaru

Posting Komentar

0 Komentar