A+

6/recent/ticker-posts

Clear! Gagal Paham Soal Partai Berkarya vs Partai Beringin Karya

Logo Partai Beringin Karya (PBK) dan Partai Berkarya (PB)

A+ | Opini
- SK tentang Partai Beringin Karya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART, dan SK Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang perubahan susunan pengurus DPP Partai Beringin Karya, ternyata memang diberikan kepada sebuah partai baru yang lahir pasca Pemilu 2019, Partai Beringin Karya. Partai yang menjadi wadah bagi sekelompok ex kader Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putera (HMP).

Sesuai SK yang dikeluarkan Kemenkumham diatas, Muchdi Purwopranjono menjadi Ketua Umum Partai Beringin Karya (PBK).

Secara pribadi, saya mengucapkan selamat, Muchdi PR sudah mendapatkan posisi Ketua Umum, di partai sendiri, tak ada kaitan dengan Partai Berkarya HMP, setelah sebelumnya sempat menggoyang posisi Ketum Partai Berkarya (PB) Hutomo Mandala Putera. Maka pasca dibubarkannya Munaslub Partai Berkarya, Muchdi PR telah mengambil langkah independen untuk tidak lagi di Partai Berkarya (dengan atau tanpa dipecat) dan membuat membuat partai baru bernama Beringin Karya. Jadi, apa lagi permasalahannya?
Ialah soal dugaan disinformasi, penyesatan informasi, pihak Muchdi PR ke Kemenkumham, bahwa lahirnya Partai Beringin Karya menganulir Partai Berkarya. Tentu ini tidak benar, dan Kemenkumham harus melakukan koreksi atas kebijakannya yang salah yaitu dengan menganggap SK Partai Berkarya tidak berlaku atau ditangguhkan karena terbit SK partai baru (Beringin Karya). Sedangkan kedua partai jelas berbeda sejarah, struktur dan AD/ART-nya.

Bukan itu saja, pengumuman bernada ancaman atau ultimatum pihak Partai Beringin Karya kepada kader Partai Berkarya, bahwa siapa pengurus DPW/DPD yang tidak hadir di acara Munas DPP Partai Beringin Karya di Surabaya akan di PAW atau bahkan dipecat. Sejak kapan sebuah Partai dapat memecat kader partai tetangga? Dan dengan berbagai isu, dis-informasi, sebagian kader Partai Berkarya yang mungkin dalam kebingungan, dengan mudah terpengaruh, menganggap partai baru bernama Beringin Karya sebagai gantinya atau bentuk baru Partai Berkarya.

Maka jika Partai Beringin Karya menyingkat nama partai menjadi Partai Berkarya, di sini ada etika, fatsoen politik dan hukum tercederai, menggunakan nama sama untuk partai berbeda sehingga menyebabkan kebingungan bahkan menyebabkan pihak terkait melakukan keputusan salah. Adapun jika dalam hal berbeda tidak masalah seperti Toko Buah Segar TOTAL dengan TOTAL Konstruksi. Ini sama-sama partai politik, Bung.

Yang menarik tentunya soal terbitnya SK Kemenkumham, yang mana diterbitkan untuk Partai Beringin Karya pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART, dan SK Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang perubahan susunan pengurus DPP Partai Beringin Karya, bukan Partai Berkarya.

Artinya, informasi yang dimasukkan ke Kemenkumham adalah informasi yang salah untuk memanipulasi, menipu, dan membodoh-bodohi Kemenkumham sehingga terjadi kebijakan salah yang menerbitkan SK baru untuk partai baru, namun dengan menganggap SK Partai lain (Berkarya) menjadi tak berlaku.

Tatkala sejumlah ormas sayap Partai Berkarya membubarkan Munaslub di Grand Kemang, karena diklaim penyelenggaran sebagai Munaslub Partai Berkarya dan dikaitkan dengan HMP.

Maka sekarang, kepada kader yang telah duduk sebagai anggota DPRD sejumlah 136 orang, tetaplah tenang, begitu juga kepada pengurus DPW/DPD/DPC Partai Berkarya, karena menurut yang saya dengar tim hukum Partai Berkarya telah melakukan upaya konfirmasi ke Kemenkumham perihal SK sakti Partai Beringin Karya yang dapat menganulir SK Partai lain itu.

Kepada kader Partai Berkarya yang sempat merasa takut dan ikut kegiatan Munas Partai Beringin Karya di Surabaya guna memilih Ketua Umum, tentu kedewasaan politik HMP dan jajaran Partai Berkarya masih menyisakan  jalan pulang jika ingin kembali. Anggap saja saat mengikuti kegiatan partai tetangga tersebut sebagai ajang meramaikan hajat tetangga, silaturahmi dan menghormati undangan.

Justru yang agak menggelikan, jika ternyata Partai Beringin Karya menggunakan AD/ART Partai Berkarya. Meski saat mengajukan ke Kemenkumham disertakan "perubahan", tetap saja nyontek. []


Mahar Prastowo


Sanggahan dan/ atau jawaban atas tulisan ini dapat dilayangkan ke telegram @bar_es_krim atau dengan menulis di kolom komentar

Posting Komentar

0 Komentar