A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (3)

SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA



A+ | Pengawasan sebelum pemungutan suara meliputi antara lain pengawasan masa tenang, langkah-langkah pengawasan dimasa tenang, pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan penyampaian surat pemberitahuan memilih, KPPS menyiapkan pemungutan suara, bagaimana membangun TPS, prinsip TPS Akses, pengawasan perlengkapan pemungutan suara, langkah-langkah pengawasan pemungutan suara.


PENGAWASAN MASA TENANG

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11–13 Februari 2024. Dalam masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam masa tenang dilarang melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Pengawas TPS melakukan pengawasan di masa tenang dengan fokus pada praktik kampanye yang dilakukan di masa tenang dan praktik politik uang. Pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan. Tindakan praktik pemberian uang dan barang untuk:
  1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
  3. Memilih pasangan calon tertentu.
  4. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pengawas TPS melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan KPPS dengan melakukan koordinasi kepada tujuh orang KPPS yang akan bertugas di TPS dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan. KPPS tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.

PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.


LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
  1. Pengawas TPS berkeliling di wilayah TPS memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS.
  2. Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.
  3. Pengawas TPS mengidentifikasi situasi lingkungan TPS yang dapat mengganggu persiapan pemungutan suara.
  4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam masa tenang maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A
  5. Pengawas mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.1 tentang Pengawasan Masa Tenang
  6. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 s/d 13 Februari pukul 21.00)

 


PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA (10 - 13 Februari 2024)

KPPS mengumumkan hari, waktu dan tempat pemungutan suara seluas-luasnya dan menggunakan berbagai cara, sarana dan prasarana. Pengumuman dilaksanakan hingga 13 Februari 2024.

Pengumuman dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah.
  2. Menempelkan pengumuman di papan pengumuman dan/atau
  3. Bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.


KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih maksimal 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila 1 (hari) sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir ke PPS.


Pengetahuan Pengawas TPS tentang wilayah kerja KPPS dan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb menjadi syarat dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta menjamin proses hari pemungutan yang luber dan jurdil.

PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MEMILIH

  1. KPPS menyampaikan formulir pemberitahuan memilih untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar di DPT di wilayah kerjanya hingga 13 Februari 2024.
  2. Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima dan bukti foto menerima.
  3. Apabila sampai tanggal 11 Februari 2024, pemilih dalam DPT belum menerima formulir, maka pemilih yang bersangkutan dapat memintanya kepada Ketua KPPS paling lambat 13 Februari dengan menunjukkan KTP-el.
  4. Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada formulir yang tidak dapat terdistribusi selanjutnya wajib mengembalikan kepada PPS dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.
  5. Apabila sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 terdapat formulir pemberitahuan yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir tersebut dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.


KPPS menyiapkan pemungutan suara dengan:

  1. Menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon dan DCT Anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
  3. Menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi dan Pengawas TPS.
  4. Mengecek kondisi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya tanpa membuka kotak suara bersegel.
  5. Jika ada, KPPS mengumumkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU melalui papan pengumuman di TPS.
  6. Jika ada, KPPS mengumumkan partai politik peserta pemilu yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan melalui papan pengumuman di TPS.


Bagaimana Membangun TPS?

  1. TPS dibuat di ruang terbuka dan/atau di ruang tertutup dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi semua pemilih.
  2. Tidak dibuat di dalam ruang ibadah dan ditempatkan di lokasi yang netral.
  3. Dibuat dengan minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
  4. Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  5. Pembuatan dan tata letak TPS mempertimbangkan kemudahan pemilih (penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit dan sejenisnya) dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih.
  6. Pembuatan TPS dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk semakin meningkatkan partisipasi pemilih.
Kepastian ruang dan tempat duduk yang cukup untuk Saksi dan Pengawas TPS yang berada di dalam TPS
.


Prinsip TPS Akses

  1. Lokasi TPS tidak bertangga, tidak berpasir, tidak berumput tebal, tidak berundak-undak dan tidak bertingkat.
  2. Jalan menuju TPS tidak berbatu, tidak bergelombang, tidak terhalangi parit atau selokan
  3. Pintu Masuk dan Keluar lebih dari 90 cm
  4. Meja bilik suara memiliki ruang kosong di bawahnya dengan tinggi 75 cm – 100 cm.
  5. Meja kotak suara maksimal 35 cm dari dasar lantai 

 

PENGAWASAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA

Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. Diterima dan wajib diperiksa kesesuaian jumlah (untuk yang dalam kotak tidak boleh membuka kotak karena telah tersegel) sedangkan untuk yang di luar kotak (dalam hal ini dalam kantong plastik) harus diperiksa dan dicek kesesuaian jumlah dan isi yang ada di dalamnya.


Perlengkapan Pemungutan Suara

  1. Kotak Suara
  2. Surat Suara
  3. Tinta
  4. Bilik Pemungutan Suara
  5. Segel
  6. Alat untuk mencoblos pilihan
  7. TPS

 

Dukungan Perlengkapan Lainnya

  1. Sampul Kertas
  2. Tanda Pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS dan saksi
  3. Karet pengikat surat suara
  4. Lem/Perekat
  5. Kantong Plastik
  6. Bolpoin
  7. Segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok
  8. Spidol
  9. Formulir
  10. Stiker nomor kotak suara
  11. Tali Pengikat alat untuk mencoblos pilihan
  12. Alat bantu disabilitas netra 


Perlengkapan Pemungutan Lainnya

  1. Salinan DPT
  2. Salinan DPTb
  3. Daftar Pasangan Calon
  4. Daftar Calon Tetap DPR
  5. Daftar Calon Tetap DPD
  6. Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi
  7. Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota
  8. Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu


Kantong Plastik Logistik Luar Kotak Suara

  1. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan Tanda Pengenal Saksi
  2. Bolpoin
  3. Spidol Besar dan Kecil
  4. Formulir Model C.Daftar Pemilih Tetap-KPU
  5. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KPU
  6. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Khusus-KPU
  7. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
  8. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
  9. Salinan DPT dan DPTb
  10. Bilik pemungutan suara (di luar kantong plastik)


LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  1. Pengawas TPS, berkoordinasi dengan KPPS untuk memastikan pengumuman hari, waktu dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.
  2. Pengawas TPS memastikan mendapatkan salinan DPT dan DPTb sebelum pemungutan suara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas daftar pemilih tersebut (identifikasi daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)).
  3. Pengawas TPS memastikan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 13 Februari 2024.
  4. Pengawas TPS mencari informasi dengan berkoordinasi kepada KPPS, pemilih atau pihak lain yang bertanggung jawab terkait dengan distribusi surat pemberitahuan memilih.
  5. Pengawas TPS mengawasi dan memastikan langsung penyiapan dan pembuatan TPS sebelum pemungutan suara tanpa kendala dan gangguan serta memastikan pembuatan TPS akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan memperhatikan jalan masuk dan keluar, meja kotak suara, bilik suara, meja tinta dan kondisi jalan menuju TPS.
  6. Pengawas TPS mengawasi dan memastikan kondisi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam kondisi lengkap dan aman.
  7. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  8. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  9. Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.2 tentang Persiapan Pemungutan Suara.
  10. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 13 Februari pukul 18.00 s/d 21.00)


Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.






A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta

 


Posting Komentar

0 Komentar