A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (7)

PENENTUAN SUARA SAH



PENENTUAN SUARA SAH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

  1. Suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Tanda coblos yang dinyatakan sah adalah tanda coblos pada 1 (satu) kolom, tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom, tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai pasangan calon lainnya.
  3. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.


PENENTUAN SUARA SAH PEMILU DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

  1. Suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh KPPS dan tanda coblos pada nomor urut atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

  2. Tanda coblos yang dinyatakan sah adalah:
    a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
    c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
    d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    e. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    f. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    g. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    h. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    i. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yangbersangkutan;
    j. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    k. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    l. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sa h untuk Partai Politik;
    m. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;
    n. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;
    o. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau
    p. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.


  3. Tanda coblos untuk yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

  4. Tanda coblos bagi partai politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

  5. Tanda coblos bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

  6. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.

  7. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.

  8. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.



PENENTUAN SUARA SAH PEMILU ANGGOTA DPD

  1. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;

  2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan; atau

  3. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

  4. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

  5. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan


SUMBER RUJUKAN
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

 

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.



Sumber: Buku PANDUAN Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024




A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta

 


Posting Komentar

0 Komentar