A+ | Pemerintah telah menetapkan besarnya ONH (Ongkos Naik Haji) tahun depan adalah sebesar
Rp.6.475.000,- sebagaimana biasanya, ONH tersebut sudah meliputi uang
bekal untuk kembali ke daerah masing-masing jamaah sebesar Rp.25.000,-
Demikian ditetapkan di dalam keputusan Presiden No. 44/1991 tanggal 26
september 1991, sebagaimana yang di umumkan oleh menteri Agama Munawir
Sjadzali hari ini, Selasa (01/10/1991). Dibandingakan dengan ONH tahun 1991 yang sebesar
Rp.6.000.000,- itu, maka ONH tahun depan mengalami 7,92%.
Arsip Berita, Selasa, 1 Oktober 1991
0 Komentar