A+ | "Perempuan merupakan subyek hukum yang harus diperhatikan dan
memperoleh perlindungan sebagai hak seluruh warga negara," kata ketua DPR RI
Puan Maharani, Jumat (10/12/2021) bertepatan dengan hari
HAM sedunia.
Untuk itu, agar perempuan mendapatkan haknya dalam
perlindungan hukum secara menyeluruh terutama dari kekerasan seksual,
maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal.
Puan
berharap peringatan hari HAM sedunia menjadi momentum yang baik untuk
kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan terhadap
perempuan oleh negara, sebagai kehadiran negara dalam melindungi
perempuan dari kekerasan, maupun melindungi hak-haknya yang lain secara
berkeadilan.
Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan
2020-2024 menilai berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan
akhir-akhir ini memprihatinkan dan memilukan. "Saat ini Indonesia masuk
pada kondisi darurat kekerasan seksual, karena tidak hanya terjadi di
tempat umum, tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis
agama. Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk
mengembangkan potensi peserta didiknya," ujar Alimatul.
Ia
memandang instrumen perlindungan perempuan seperti RUU TPKS menjadi
sangat penting untuk disahkan. Ia bahkan berandai-andai jika tanggal 22
Desember bertepatan dengan Hari Ibu bisa disahkan, bisa jadi kado
istimewa untuk perempuan dan ibu.
0 Komentar