Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

KTP Anak-Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta

Muncul Layanan Pengaduan Pencatutan NIK KTP Hingga Seruan Tangkap Dharma Pongrekun




A+ | Jakarta -– Kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi semakin meningkat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua anaknya telah dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon (bapaslon) independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan Anies melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @aniesbaswedan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam cuitannya, Anies menyampaikan bahwa meskipun KTP miliknya aman, namun KTP dua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, serta KTP dari adik dan beberapa anggota timnya telah disalahgunakan dan dicatut sebagai dukungan untuk pasangan calon independen tersebut. Anies bahkan menyertakan bukti pencatutan KTP anak-anaknya di unggahannya.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies dalam cuitannya.

Berita ini langsung mendapat tanggapan luas dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak netizen yang menyuarakan kekesalan dan keprihatinan atas praktik pencatutan data pribadi yang kian marak terjadi di tengah proses politik. Salah satu netizen dengan akun @JhonSitorus*** menulis, "Buahaha...bahkan anak Anies Baswedan juga DICURI utk mendukung orang yang bahkan ga tau apa gagasannya utk Jakarta. Pongrekun bahkan lebih cocok disebut sebagai manusia GAIB, kadang muncul, kadang hilang, kadang menakut2i. Selamat pak Anies...wkwkwk."

Komentar lainnya dari akun @sadbiitc*** menyindir, "minimal kalo maling tuh mikir, yakali anaknya pak Anies ikut disikat.”

Praktik pencatutan data pribadi ini menambah kekhawatiran publik terhadap keamanan data mereka, terutama di era digital saat ini. Penggunaan KTP tanpa izin dalam proses politik mengingatkan kita pada pentingnya perlindungan data pribadi dan risiko yang mungkin timbul, termasuk dalam penggunaan data untuk kepentingan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Menanggapi hal ini, Dharma Pongrekun memilih untuk tidak terlalu memusingkan tudingan bahwa pencalonannya hanyalah rekayasa. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan tuduhan sebagai calon boneka dan percaya bahwa apapun yang terjadi telah ditentukan oleh Tuhan.

"Enggak apa-apa, nggak apa-apa (dianggap calon boneka). Apa pun yang terjadi, sekali lagi tadi saya berpikirlah dan berimanlah bahwa segala sesuatu kehidupan kita Tuhan sudah menentukan," ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).


Meningkatnya Kesadaran akan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Kasus pencatutan KTP yang melibatkan keluarga Anies Baswedan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus serupa semakin sering muncul, baik dalam konteks politik maupun finansial. Selain pemanfaatan data pribadi untuk kepentingan politik, banyak juga masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal.

Masyarakat dan pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah perlindungan data pribadi, termasuk regulasi yang lebih ketat dan edukasi publik tentang pentingnya menjaga informasi pribadi. Dengan kesadaran yang meningkat, diharapkan insiden pencatutan data seperti ini dapat diminimalisir, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan sistem keuangan digital dapat terjaga.


Aktifis Ismail Fahmi Ungkap Pelanggaran Hukum Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin

Melalui akun X @IsmailFahmi, Ismail Fahmi menjelaskan berbagai pelanggaran hukum terkait penggunaan data pribadi tanpa izin. Isu ini mencuat setelah Dharma Pongrekun dituding memalsukan bukti dukungan dengan mengumpulkan KTP warga Jakarta tanpa sepengetahuan mereka.

Menurut Ismail Fahmi, jika tuduhan tersebut benar, Dharma Pongrekun bisa melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

1. Undang-Undang Pemilu: Pemalsuan dokumen pemilu bisa diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

2. Undang-Undang Administrasi Kependudukan: Pemalsuan dokumen kependudukan dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

3. KUHP Pasal 263 dan 264: Mengenai pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

4. UU Cipta Kerja: Pelanggaran privasi dan penggunaan data tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana. 


Tindakan ini, jika terbukti, dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi Dharma Pongrekun, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.


Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) Buka Layanan Pengaduan Pencatutan NIK KTP

Apakah KTP Anda dicuri dan digunakan sebagai pendukung Dharma Pongrekun tanpa sepengetahuan Anda? Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) kini membuka layanan pengaduan terkait pencatutan NIK KTP. 

Jika Anda menjadi korban, segera hubungi MPK melalui WhatsApp di https://wa.me/6287735395585

MPK berencana untuk mengajukan class action berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Jangan biarkan hak Anda disalahgunakan, segera laporkan jika Anda menjadi korban pencatutan! 




Jhon Sitorus Serukan Aksi Tuntut Dharma Pongrekun, Ajak Kepung Mabes Polri dan KPU DKI Jakarta 


Melalui akun X @JhonSitorus_18, Jhon Sitorus menyerukan agar masyarakat segera "TANGKAP Dharma Pongrekun". Ia mengajak warga Jakarta yang merasa KTP-nya dicuri dan dicatut tanpa izin oleh Dharma Pongrekun untuk ikut serta dalam aksi kepung Kantor Mabes Polri dan KPU DKI Jakarta.

Aksi ini akan digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Para peserta diminta untuk membawa bukti-bukti terkait pencatutan KTP ke situs KPU. Jhon Sitorus menekankan pentingnya aksi ini untuk menuntut keadilan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan biarkan data pribadimu disalahgunakan, hadiri aksi ini dan tuntut hakmu!" serunya.



Posting Komentar

0 Komentar