Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Koperasi Merah Putih: Haruskah Punya Aset? Ini Jawaban dan Strateginya

 



Oleh: Mahar Prastowo

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan Pemerintah Pusat, ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi hingga struktur terbawah tingkat desa dan/atau kelurahan. Tak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi rakyat berbasis komunitas. Koperasi ini menyasar unit terkecil masyarakat — RW, RT, hingga kelompok dasawisma — agar bisa menjadi pilar ekonomi warga secara mandiri.

Namun satu pertanyaan praktis yang sering muncul dari pengurus RW atau kader PKK adalah: “Haruskah koperasi punya aset?”

Jawabannya: Ya, koperasi idealnya memiliki aset. Namun tidak harus besar di awal, dan bisa dibangun secara bertahap melalui partisipasi warga dan gotong royong.


⚖️ Dasar Hukum Koperasi Merah Putih 

📌 Dasar Hukum Utama:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Inpres ini memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan koperasi berbasis komunitas di setiap desa dan kelurahan sebagai pilar ekonomi rakyat.


📘 Peraturan Pendukung Lainnya di Tingkat Nasional:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menjadi fondasi sistem koperasi nasional, menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha milik bersama yang berasaskan kekeluargaan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Menyederhanakan legalitas dan mempercepat pembinaan koperasi.

3. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024
tentang Transformasi Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Ekosistem Koperasi
- Menempatkan koperasi sebagai aktor utama dalam transformasi ekonomi nasional.

4. Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian oleh Pemerintah
- Mengatur tentang penyuluhan, pelatihan, dan pengawasan koperasi.

5. Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pengelolaan Koperasi Berbasis Komunitas
- Menyasar koperasi berbasis RW, dasawisma, dan desa digital.



🔹 Secara Daerah – Provinsi DKI Jakarta:


1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 
tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Merah Putih di Kelurahan 
- Menetapkan bahwa setiap kelurahan di DKI Jakarta harus membentuk satu koperasi aktif.
- Koperasi Merah Putih diarahkan untuk mengelola sembako murah, unit simpan pinjam, logistik warga, hingga pelayanan UMKM.
- Pergub ini juga membuka peluang pembentukan unit usaha koperasi hingga tingkat RW/RT.

2. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Menginstruksikan camat dan lurah untuk memfasilitasi rapat pembentukan koperasi.
- Menugaskan dinas PPKUKM untuk mendampingi koperasi dalam aspek legalitas dan pelatihan.
- RW dan RT diminta terlibat dalam penyebarluasan dan pengorganisasian partisipasi warga.

3. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2026

- Koperasi Merah Putih masuk sebagai indikator kinerja pembangunan ekonomi berbasis komunitas.


🧱 Aset Koperasi: Mengapa Penting? 

✅ 1. Dasar Usaha
Aset seperti stok barang, gudang, etalase, dan dana kas dibutuhkan untuk menjalankan unit usaha koperasi.

✅ 2. Kepercayaan dan Transparansi
Aset koperasi yang dicatat dan diawasi oleh anggota menunjukkan tata kelola yang baik dan sehat.

✅ 3. Akses Bantuan
Koperasi dengan aset yang tercatat rapi akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari Pemprov, BUMD, atau CSR perusahaan.


🛠️ Strategi Jika Belum Punya Aset 

1. Gunakan aset kolektif RW: seperti pos RW atau rumah kader sebagai tempat sementara.
2. Mulai dari usaha kecil: sembako, produk UMKM, atau layanan pesan antar.
3. Simpan laba untuk membeli aset tetap: rak, meja, printer, motor logistik.
4. Gunakan skema titip-jual: warga menitipkan produk untuk dijual koperasi.
5. Manfaatkan pelatihan dan bantuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta.


📚 Contoh Tingkat RW: Apabila jenis koperasi yang dipilih adalah gerai sembako, pengurus koperasi walau belum memiliki aset fisik dapat menggunakan sekretariat RW sebagai lokasi awal gerai sembako koperasi. Dengan begitu koperasi bisa hidup dan berjalan meski belum memiliki aset fisik berupa tanah dan bangunan. Yang penting ada komitmen, pelaporan, dan kepercayaan sosial.

✍️ Penutup 
Koperasi Merah Putih bukan sekadar nama atau proyek pemerintah. Ia adalah alat perjuangan ekonomi warga, tumbuh dari kekompakan, dikawal oleh hukum, dan ditopang oleh semangat gotong royong.

Memiliki aset itu penting, tetapi membangun kepercayaan bersama adalah aset yang lebih utama.

📎Referensi Peraturan: 
* UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
* Perpres No. 2 Tahun 2022
* Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023
* Pergub DKI Jakarta No. 34 Tahun 2023
* Ingub DKI Jakarta No. 72 Tahun 2023
* RPD Provinsi DKI Jakarta 2023–2026


Catatan untuk Pengurus dan Warga:
Jangan menunggu koperasi besar untuk bergabung. Mulailah dari unit kecil, laporkan dengan tertib, bangun aset bersama. Karena koperasi bukan hanya soal modal, tapi soal semangat dan solidaritas ekonomi warga.


_____________________________
Penulis pernah menjadi pengurus beberapa koperasi

Posting Komentar

0 Komentar