Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Partai Politik Dirugikan Oleh Oknum Kader yang Diduga Gelapkan Aset Milik Partai




A+ | Pangkalpunang - Dugaan tindak pidana penggelapan aset partai politik kembali menyeruak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang mantan kader partai berinisial NA (Nur Aida Adelia) kini tengah dilaporkan resmi ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/444/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 Agustus 2025.

Barang-barang yang dilaporkan digelapkan bukan main-main: 1 unit laptop ASUS Vivobook X507ZD, 2 unit proyektor InFocus, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE, 1 unit printer Epson L3250, dan sejumlah perangkat lain. Semua aset itu diperoleh NA ketika dirinya masih menyandang status kader partai. Namun hingga ia tak lagi aktif sebagai kader, barang-barang tersebut tak pernah dikembalikan, justru dikuasai secara melawan hukum.

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin dari Law Firm MZA & Partners menegaskan, perbuatan NA jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, bahkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Karena barang itu berada dalam penguasaan akibat jabatan saat masih kader, maka unsur penggelapan jabatan terpenuhi. Dan karena hingga keluar dari partai barang tidak dikembalikan, makin jelas ada niat jahat untuk menguasai barang secara melawan hak,” tegas Zainul.

Munawwar Kholis, sebagai pelapor, menambahkan bahwa posisi NA sebagai mantan kader justru memberatkan. “Ia menggunakan status kader hanya sebagai kedok untuk menguasai aset yang bukan miliknya. Begitu keluar dari partai, bukannya mengembalikan, malah disimpan dan dikuasai. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi penjahat murni yang merusak kepercayaan publik terhadap partai dan hukum,” ujar Kholis.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila terbukti ada pihak lain yang membantu atau turut serta, Pasal 55 KUHP bisa dikenakan. “Kami akan kawal sampai tuntas, karena barang bukti jelas, kerugian nyata, dan laporan sudah diterima resmi. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tandas Zainul.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polresta Pangkalpinang. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam membongkar praktik busuk seorang oknum yang pernah berlindung di balik nama besar partai, namun ternyata berkhianat dan berperilaku sebagai penjahat.

Posting Komentar

0 Komentar