Essai Mahar Prastowo


Orang yang baru kehilangan ayahnya tidak sedang pandai berhitung.

Ia hanya ingin satu hal: jenazah segera dimakamkan.

Air matanya belum kering ketika seseorang mendekat. Bukan untuk mengucapkan belasungkawa. Bukan pula menawarkan bantuan.

"Kalau mau cepat, siapkan lima juta."

Kalimat itu terdengar seperti petir di siang bolong.

Keluarga itu bingung. Bukankah ini Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Bukankah mereka warga Jakarta? Bukankah selama ini pemerintah berkali-kali menyatakan layanan pemakaman sudah gratis?

Tetapi duka sering membuat orang kehilangan daya tawar.

Daripada pemakaman tertunda, daripada jenazah menunggu terlalu lama, uang itu akhirnya dicari. Ada yang meminjam. Ada yang menjual perhiasan. Ada pula yang terpaksa menguras tabungan terakhir.

Yang meninggal memang sudah selesai dengan urusan dunia.

Yang hidup justru mulai menghadapi ujian baru.



Di atas kertas, aturan Jakarta sangat jelas.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan bahwa layanan pemakaman di TPU milik pemerintah tidak dipungut biaya bagi warga ber-KTP DKI. Retribusi penggunaan tanah makam, penggalian makam, tenda, kursi, hingga sejumlah layanan pendukung telah ditanggung melalui APBD. Bahkan pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) juga dinyatakan Rp0 sesuai kebijakan yang berlaku.

Kalau begitu, dari mana angka lima juta itu muncul?

Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang meminta.

Karena pungutan seperti ini hanya bisa hidup apabila ada ruang abu-abu antara aturan dengan praktik di lapangan.

Saat keluarga sedang berduka, mereka tidak mungkin membuka situs pemerintah untuk mengecek tarif resmi.

Mereka hanya percaya kepada orang yang berdiri di depan makam.



Pemprov sebenarnya sudah mengingatkan masyarakat agar seluruh administrasi dilakukan melalui loket resmi TPU maupun PTSP, serta mengimbau agar tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses. Imbauan itu muncul setelah adanya dugaan praktik pungutan liar yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka.

Artinya, pemerintah sudah mengetahui adanya celah.

Namun mengetahui belum tentu menyelesaikan.

Karena pungli tidak pernah berdiri sendirian.

Ia tumbuh dari ketidaktahuan warga.

Ia hidup dari rasa sungkan.

Ia berkembang ketika pengawasan berhenti di papan pengumuman.



Kematian seharusnya menjadi pelayanan publik yang paling manusiawi.

Tidak ada warga yang memilih hari kematiannya.

Tidak ada keluarga yang bisa menunda duka karena sedang kekurangan uang.

Justru pada saat itulah negara diuji.

Apakah negara benar-benar hadir?

Atau negara hanya hadir dalam baliho dan siaran pers.



Barangkali sudah saatnya setiap TPU memasang papan informasi yang sangat besar.

Bukan sekadar daftar blok makam.

Tetapi tulisan yang mudah dibaca siapa pun.

SELURUH LAYANAN PEMAKAMAN BAGI WARGA DKI JAKARTA ADALAH GRATIS. APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG, LAPORKAN.

Hurufnya harus lebih besar daripada papan nama TPU.

Nomor pengaduannya harus lebih besar daripada nomor kantor pengelola.

Karena yang sedang datang ke TPU bukan orang yang sedang berpikir jernih.

Mereka datang membawa kehilangan.

Dan kehilangan tidak boleh menjadi kesempatan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan.

Sebab kuburan adalah tempat terakhir manusia berbaring.

Jangan sampai di pintu masuknya, justru keadilan yang lebih dahulu dikuburkan.



Artikel ini sebagai bagian dari sosialiasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, tertanggal 5 Januari 2024