Pelantikan lima pejabat Eselon IV Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (18/02/2026) 


Rabu pagi itu, aula Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak terlalu luas. Tapi suasananya terasa lapang. Ada harapan yang digelar seperti karpet merah—meski lantainya tetap keramik biasa.

Di ujung timur Indonesia, di sebuah kabupaten kepulauan yang tak selalu disebut dalam berita nasional, lima orang berdiri tegak. Tangan kanan terangkat. Sumpah jabatan diucapkan dengan suara yang tak keras, tapi cukup untuk menggema di hati masing-masing.

Yang memimpin adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus. Wajahnya tenang. Suaranya terukur. Ia tahu, pelantikan seperti ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Di daerah kecil, satu pejabat bisa menentukan arah kepercayaan publik.

“Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, berintegritas tinggi, dan berkomitmen,” pesannya.

Kalimat itu sederhana. Hampir klise. Tapi di ruang penegakan hukum, tiga kata—amanah, integritas, komitmen—sering kali lebih mahal daripada gedung megah.

*

Pulau Taliabu bukan Jakarta. Tidak ada sorotan kamera televisi nasional. Tidak ada tekanan opini media sosial yang tiap menit menghakimi. Tapi justru di tempat seperti inilah hukum diuji dengan cara yang lebih sunyi.

Sunyi—karena pelanggaran bisa terjadi tanpa banyak saksi. Sunyi—karena godaan bisa datang lewat jalur kekeluargaan. Di daerah kecil, semua orang saling kenal. Semua perkara bisa bersinggungan dengan hubungan sosial.

Maka rotasi dan pelantikan pejabat Eselon IV itu bukan sekadar mutasi administrasi. Itu adalah upaya menyegarkan urat nadi institusi.

Arianto Yudo Atmodjo kini menjabat Kepala Subbagian Pembinaan. Fauzan El Amin mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Muhammad Irham Roihan memegang kendali Tindak Pidana Umum. Deswandi Ahda bertugas di Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Joshua Simorangkir mengisi posisi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nama-nama itu mungkin belum dikenal publik luas. Tapi jabatan mereka menyentuh banyak sisi kehidupan: perkara korupsi, sengketa perdata, konflik tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti.

Barang bukti—sering kali dianggap sekadar formalitas—padahal di sanalah integritas diuji. Aset sitaan bukan hanya angka. Ia adalah simbol keadilan yang harus dikembalikan kepada negara.

*

Kajari Yoki tahu betul: profesionalisme tidak lahir dari sumpah saja. Ia dibangun dari kebiasaan kecil—datang tepat waktu, membaca berkas dengan teliti, menolak intervensi halus yang dibungkus basa-basi.

Ia juga menyadari, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bukan sesuatu yang otomatis. Ia harus dirawat.

Di wilayah hukum seperti Pulau Taliabu, satu perkara bisa menjadi pembicaraan seluruh kabupaten. Satu kesalahan prosedur bisa menjadi luka panjang. Karena itu, transparansi bukan lagi pilihan. Ia keharusan.

“Kita harus mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Profesional berarti bekerja sesuai aturan. Transparan berarti siap diawasi. Berkeadilan berarti tidak memihak—bahkan ketika yang diperiksa adalah orang yang dikenal.

*

Pelantikan selesai. Tangan-tangan disalami. Foto bersama diambil. Seragam cokelat berdiri rapi dalam satu bingkai.

Tapi sesungguhnya, pekerjaan baru saja dimulai.

Di meja-meja kerja mereka nanti, akan ada berkas-berkas perkara. Akan ada laporan masyarakat. Akan ada tekanan—kadang halus, kadang terang-terangan.

Di situlah sumpah diuji.

Di pulau yang jauh dari hiruk-pikuk ibu kota, lima pejabat baru itu kini memikul harapan sederhana: hukum tetap tegak, tanpa perlu berteriak.

Karena di ujung timur ini, keadilan tidak membutuhkan panggung besar. Ia hanya membutuhkan orang-orang yang berani berdiri lurus.


Mahar Prastowo
Anggota Dewan Redaksi dan Pendiri Media Reformasi Indonesia (MRI).

---
Artikel telah terbit di reformasiindonesia.com