Essai Mahar Prastowo*


Zoom meeting itu dimulai seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Tidak ada tepuk tangan. Tidak ada seremoni.

Hanya layar-layar kecil. Wajah-wajah paralegal dari berbagai daerah. Sebagian serius. Sebagian sambil sesekali menunduk—mungkin mencatat, mungkin juga menahan kantuk.

Lalu satu kalimat muncul.

Perkawinan adalah peristiwa hukum penting dalam kehidupan manusia. 

Kalimat sederhana. Tapi dampaknya tidak sederhana.

Saya langsung teringat satu kasus di kampung. Sepasang suami-istri. Sudah belasan tahun bersama. Punya dua anak. Hidup seperti keluarga pada umumnya.

Sampai suatu hari—sang suami meninggal.

Masalah dimulai.

Tidak ada akta nikah.

Tidak ada bukti hukum.

Yang ada hanya kenangan dan kesaksian lisan.



Negara Tidak Mengenal Mereka

Di forum itu, pemateri—Sudaryadi—tidak berputar-putar.

Ia langsung masuk ke inti persoalan: nikah siri.

Secara agama, sah.

Secara negara?

Tidak ada.

Tidak diakui.

Tidak tercatat.

Artinya: tidak punya kekuatan hukum. 

Di situlah tragedi diam-diam itu bermula.

Banyak yang mengira pernikahan cukup disahkan oleh agama. Selesai. Sah. Aman.

Padahal, negara punya bahasa sendiri: administrasi.

Tanpa itu, sebuah pernikahan seperti bayangan. Ada, tapi tak bisa disentuh hukum.



Anak-Anak yang Setengah Diakui

Yang paling menyayat adalah dampaknya pada anak.

Dalam data yang disampaikan, anak dari perkawinan tidak tercatat akan menghadapi banyak hambatan:

Sulit mendapatkan akta kelahiran

Status hukum terbatas

Kesulitan dalam hak waris



Saya membayangkan seorang anak yang harus menjelaskan siapa ayahnya—di depan meja administrasi.

Bukan karena ayahnya tidak ada.

Tapi karena negara tidak punya catatannya.



Istri yang Kehilangan Haknya

Lebih sunyi lagi nasib sang istri.

Tidak bisa menuntut nafkah.

Tidak bisa mengklaim harta bersama.

Tidak punya dasar hukum saat terjadi konflik.



Ia hidup dalam pernikahan. Tapi tidak dalam perlindungan.

Itu seperti berjalan di atas jembatan tanpa pagar.

Selama tidak ada angin, aman.

Begitu badai datang—jatuh.




Ini Bukan Sekadar Administrasi

Di forum itu juga disinggung: banyak pernikahan tidak tercatat bukan karena sengaja.

Ada yang karena biaya.

Ada yang karena jarak.

Ada yang karena ketidaktahuan.



Ini penting.

Artinya, masalah ini bukan semata pelanggaran. Tapi juga persoalan akses dan literasi hukum.

Di sinilah peran paralegal menjadi penting.

Bukan hanya menyelesaikan sengketa.

Tapi mencegah sengketa sejak awal.




Jalan Keluar yang Terlambat

Solusi selalu ada. Tapi sering datang terlambat.

Namanya: isbat nikah.

Permohonan ke pengadilan untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi. 

Syaratnya tidak sedikit:

KTP
KK
Surat RT/RW
Surat kelurahan
Saksi
Bukti pernikahan


Dan tentu saja: waktu, tenaga, dan biaya.

Padahal, semua itu bisa dihindari jika sejak awal pernikahan dicatat.



Negara Butuh Bukti, Bukan Cerita

Salah satu bagian yang menarik dalam materi itu adalah istilah: de facto dan de jure.

De facto: kenyataan.

De jure: pengakuan hukum. 

Banyak pernikahan hidup di wilayah de facto.

Nyata. Terjadi. Diakui masyarakat.

Tapi tidak pernah naik ke level de jure.

Tidak pernah diakui negara.

Dan negara hanya bekerja di wilayah de jure.

Bukan cerita. Bukan kesaksian. Tapi dokumen.



Catatan Kecil dari Layar Zoom

Zoom meeting itu akhirnya selesai. Seperti biasa.

Tidak ada yang dramatis.

Tapi bagi saya, ada satu kesimpulan yang tertinggal:

Masalah terbesar bukan pada hukum.

Tapi pada kesadaran hukum.

Selama masyarakat masih menganggap pencatatan nikah sebagai formalitas, maka masalah ini akan terus berulang.

Dan paralegal—seperti kita—akan terus berada di ujung cerita.

Mengurus yang seharusnya tidak perlu diurus.



Penutup: Mencegah Lebih Murah dari Memperbaiki

Jika ada satu pesan yang bisa dibawa pulang dari forum itu, mungkin ini:

Mencatatkan pernikahan itu murah.

Tidak mencatatkannya—bisa sangat mahal.

Bukan hanya soal uang.

Tapi soal masa depan anak, hak perempuan, dan kepastian hidup sebuah keluarga.

Dan itu—tidak bisa dibayar dengan apa pun.



*Penulis adalah Paralegal Kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur Kanwilkum DK Jakarta