Sosialisasi Pengelolaan Sampah "1 RW 1 Bank Sampah" di aula Kecamatan Makasar Jakarta Timur 



Essai Mahar Prastowo 

Mungkin ini salah satu kesalahpahaman terbesar dalam kebijakan sampah Jakarta tahun ini. Begitu Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 keluar, sebagian orang langsung gaduh. Ada yang mengira kecamatan akan jadi “pengepul sampah baru”. Ada pula yang menyangka pemerintah sedang membuka jalur bisnis membeli sampah dari lapak-lapak warga.

Ada yang bahkan sudah menghitung-hitung: kalau sampah dipindahkan dari lapak ke kecamatan, berarti hanya pindah lokasi. Bau tetap ada. Truk tetap jalan. Gunungan tetap tumbuh.

Padahal isi Instruksi Gubernur itu justru kebalikannya.

Hal paling penting dalam Ingub itu sebenarnya sederhana: sampah harus selesai sejak dari sumbernya. Dari rumah. Dari kantor. Dari pasar. Dari restoran. Dari RW. Bukan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. 

Saya membaca lembar demi lembar isi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Bahasanya memang birokratis. Tebal. Penuh diktum. Tetapi inti pesannya sangat jelas.

Bukan beli sampah.

Bukan memindahkan sampah lapak ke kecamatan.

Melainkan: memilah, mengolah, dan mengurangi residu sebelum sampah itu berjalan terlalu jauh.

Artinya, pemerintah sedang mencoba mengubah filosofi lama pengelolaan sampah Jakarta. Selama puluhan tahun, pola kita sederhana: kumpul–angkut–buang.

Rumah buang campur aduk.

Gerobak mengambil.

TPS menumpuk.

Truk mengangkut.

TPA penuh.

Selesai.

Tidak ada yang benar-benar “selesai”. Sampah hanya berpindah alamat.

Kini Ingub itu mencoba memotong rantai tersebut.

Di dalam lampirannya dijelaskan sangat rinci: sampah dipilah menjadi empat jenis. Organik. Anorganik. B3. Residu. Bahkan warna identitasnya pun ditentukan. Hijau untuk organik. Kuning untuk anorganik. Merah untuk B3. Abu-abu untuk residu. 

Rumah tangga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Lurah diminta memastikan RW memiliki bidang pengelolaan sampah dan minimal satu bank sampah aktif. Petugas gerobak justru diwajibkan tidak mencampur lagi sampah saat dibawa ke TPS. 

Kalimat ini penting.

“Tidak mencampur lagi.”

Berarti arah kebijakannya bukan memindahkan lapak ke kecamatan, melainkan menjaga hasil pemilahan tetap utuh sampai akhir proses.

Kalau warga sudah capek memilah di rumah lalu dicampur lagi di gerobak, habislah semua edukasi.

Persoalan sebenarnya memang bukan pada sampahnya. Tapi perilaku manusianya.

Jakarta menghasilkan ribuan ton sampah per hari. Yang membuat sistem lumpuh bukan semata volumenya, melainkan karena semuanya bercampur. Nasi basi bercampur plastik. Botol bercampur popok. Pecahan kaca bercampur sisa makanan.

Begitu tercampur, nilainya hilang.

Yang tadinya bisa dijadikan kompos berubah jadi busuk.

Yang tadinya bisa dijual ke bank sampah berubah jadi limbah.

Yang tadinya bisa didaur ulang berubah jadi residu.

Itulah sebabnya Ingub ini berkali-kali memakai istilah “dari sumber”. 

Karena sumber masalah memang ada di sumber sampahnya.

Residu adalah kata kunci yang sering dilupakan. Dalam Ingub itu disebutkan bahwa yang akhirnya keluar dari sistem ideal hanyalah residu—sampah sisa yang memang sudah tidak bisa diolah lagi. 

Artinya target akhirnya bukan memindahkan seluruh sampah ke TPS atau kecamatan.

Tetapi memperkecil residu semaksimal mungkin.

Organik diolah jadi kompos, maggot BSF, atau biodigester.

Anorganik masuk bank sampah atau off taker daur ulang.

B3 dipisahkan khusus.

Yang benar-benar tidak bisa dipakai ulang barulah menjadi residu.

Kalau ini berjalan, volume sampah ke TPA bisa turun drastis.

Ada bagian menarik lain dalam Ingub tersebut. Pemerintah bahkan meminta hotel, restoran, dan kafe mulai memilah makanan mendekati kedaluwarsa dengan label “best before” dan “expired”. 

Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar kebersihan kota.

Tetapi perubahan budaya konsumsi.

Jakarta sedang dipaksa belajar bahwa sampah bukan benda mati yang hilang begitu dibuang.

Ia tetap hidup dalam bentuk pencemaran, bau, lindi, emisi gas, hingga biaya pengangkutan miliaran rupiah.

Sayangnya, di lapangan sering muncul tafsir liar. Begitu ada bank sampah, orang mengira pemerintah sedang membuka bisnis jual beli sampah. Begitu ada fasilitas pengumpulan, muncul asumsi bahwa kecamatan akan menjadi “lapak besar”.

Padahal bank sampah dalam konsep Ingub hanya salah satu instrumen pengolahan anorganik. 

Fungsinya menjaga material daur ulang tidak masuk ke TPA.

Bukan menjadikan kantor pemerintah sebagai gudang sampah baru.

Kalau paradigma ini salah dipahami, maka gerakan pemilahan akan gagal sebelum berjalan.

Karena orang akan kembali berpikir: “Yang penting sampah saya diangkut.”

Padahal semangat Ingub ini justru: “Yang penting sampah selesai sejak dari rumah.”

Tentu kebijakan ini tidak mudah. Mengubah perilaku jutaan warga jauh lebih sulit dibanding membangun TPS baru.

Tetapi kota-kota besar dunia memang berubah lewat kebiasaan kecil.

Memisahkan sisa nasi.

Mencuci botol plastik.

Menyediakan dua tempat sampah di dapur.

Tidak mencampur kembali di gerobak.

Hal-hal sederhana itu terdengar sepele. Tetapi justru di situlah revolusi sampah dimulai.

Dan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya sedang mencoba menggeser Jakarta ke arah sana. Dari budaya buang sampah menjadi budaya mengelola sampah.

Bukan beli sampah.

Bukan memindahkan sampah lapak ke kecamatan.

Tetapi memastikan sampah tidak lagi berakhir sebagai gunungan masalah.


Galeri
Sosialisasi pemilahan sampah di Kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur