Essai Mahar Prastowo


Malam itu rapat FKDM digelar di pinggir empang pemancingan. Tidak ada meja panjang. Tidak ada papan nama jabatan. Hanya tikar hijau, kopi sachet, dan percakapan yang kadang lebih jujur daripada rapat resmi di ruangan berpendingin udara. 

Di situlah pembahasan soal struktur FKDM tingkat kelurahan berlangsung. 

Tentang siapa menjadi ketua.
Siapa menjadi sekretaris.
Dan siapa sebenarnya paling berhak memimpin forum.

Padahal, jika membaca Pergub Nomor 13 Tahun 2022 secara teliti, ada satu hal menarik yang sering luput diperhatikan.

Dalam mekanisme perekrutan, regulasi itu sebenarnya tidak mengenal istilah “calon ketua” atau “calon sekretaris”.

Yang disebut hanya satu:
anggota. 

Semua direkrut sebagai anggota FKDM. 

Tidak ada tahapan seleksi khusus untuk ketua. Tidak ada mekanisme pencalonan sekretaris. Tidak ada diksi kepengurusan seperti dalam organisasi formal. 

Baru setelah forum terbentuk, muncul penyebutan:

ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota,
dan anggota.

Artinya, secara substansi sebenarnya semua posisi tetap berangkat dari status yang sama: 
anggota FKDM.


Forum, Bukan Organisasi Hierarkis

Di
DKI Jakarta, FKDM dibentuk sebagai forum kewaspadaan masyarakat. Bukan organisasi birokrasi penuh. Karena itu Pergub lebih menekankan fungsi kolektif daripada struktur kekuasaan internal. 

Semua unsur pada dasarnya memiliki kedudukan relatif setara dalam tugas kewaspadaan dini. 

Ketua
hanyalah anggota yang diberi fungsi koordinatif.
Sekretaris hanyalah anggota yang membantu administrasi forum

Itulah sebabnya dalam regulasi digunakan istilah:
“ketua merangkap anggota” dan “sekretaris merangkap anggota.” 

Diksi itu sebenarnya penting. 

Karena menunjukkan bahwa jabatan tersebut bukan posisi yang berdiri terpisah dari forum, melainkan bagian dari anggota itu sendiri.

Namun dalam praktik lapangan, makna ini sering bergeser. 



Honorarium dan Posisi yang Serba Tanggung 

FKDM memiliki posisi yang unik.  

Ia bukan ASN.
Bukan aparat keamanan.
Bukan pula organisasi sukarela murni.

Tetapi anggota FKDM menerima honorarium dari pemerintah daerah.

Di sinilah posisi FKDM menjadi serba tanggung:
di satu sisi diminta dekat dengan masyarakat,
di sisi lain bekerja dalam sistem pembinaan pemerintah.

Honorarium
itu sebenarnya bukan gaji dalam pengertian hubungan kerja formal. Lebih tepat disebut dukungan operasional atas tugas kewaspadaan sosial yang dijalankan anggota FKDM di wilayah masing-masing.

N
amun dalam praktik sosial, penerimaan honorarium sering membuat FKDM dipandang sebagai “bagian pemerintah”.

Padahal tugas mereka justru membaca keresahan masyarakat sebelum menjadi persoalan besar. 


FKDM Tingkat Kelurahan: Paling Dekat dengan Warga 

FKDM kelurahan adalah lapisan paling bawah sekaligus paling sibuk.

Mereka yang pertama mendengar:

- keluhan warga,
- potensi gesekan,
- keresahan remaja,
- persoalan lingkungan,
- hingga konflik kecil antarwarga.
 
Rapat mereka sering sederhana. Kadang di pos ronda. Kadang di halaman warga. Kadang seperti malam itu: di pinggir empang pemancingan. 

FKDM kelurahan bekerja lebih banyak dengan pendekatan sosial: 
ngobrol, mendengar, memediasi, dan membaca situasi lapangan. 

Karena paling dekat dengan masyarakat, dinamika struktur di tingkat kelurahan juga paling sensitif.



FKDM Kecamatan: Penyambung dan Penyaring

Di tingkat kecamatan, FKDM mulai bergerak lebih koordinatif. 

Mereka menjadi penghubung antarwilayah kelurahan:
- menyusun laporan perkembangan,
- membaca pola persoalan lintas wilayah,
- dan berkoordinasi dengan unsur pemerintahan kecamatan.

Di level ini, fungsi forum mulai lebih administratif dan analitis. 

Persoalan yang dianggap kecil di kelurahan kadang mulai terlihat polanya di tingkat kecamatan.



FKDM Kota/Kabupaten: Membaca Skala yang Lebih Luas

FKDM kota atau kabupaten administrasi bekerja pada level yang lebih strategis. 

Mereka tidak lagi sekadar membaca konflik antarwarga, tetapi mulai melihat:
- tren sosial,
- potensi kerawanan wilayah,
- dinamika organisasi masyarakat,
- hingga dampak kebijakan daerah terhadap kondisi sosial.

Karena ruang kerjanya lebih luas, koordinasi dengan pemerintah daerah (seharusnya) juga menjadi lebih kuat.

Di sinilah FKDM mulai bergerak bukan hanya sebagai pendengar masyarakat, tetapi juga sebagai penyusun rekomendasi kewaspadaan daerah.



FKDM Provinsi: Antara Analisis dan Politik Sosial

Di tingkat provinsi, FKDM berada pada posisi paling strategis sekaligus paling rumit.

Mereka membaca dinamika sosial dalam skala besar:
- potensi konflik sosial
- isu politik masyarakat,
- ketegangan sosial ekonomi,
- hingga dampak isu nasional terhadap kondisi daerah.


Di level ini, FKDM tidak lagi sekadar forum lingkungan. Ia menjadi bagian dari sistem kewaspadaan daerah yang bersentuhan dengan stabilitas sosial secara luas. 

Namun semakin tinggi level FKDM, semakin besar pula tantangan independensinya. 

Karena di saat bersamaan, mereka tetap forum masyarakat yang menerima honorarium dari pemerintah.



Ketika Semua Tetap Disebut “Anggota”

Yang menarik, meskipun level FKDM berbeda-beda, satu hal tetap sama: 
semuanya berangkat dari status anggota.

Bahkan ketua dan sekretaris pun secara formal disebut: 
ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota.

Artinya, semangat dasar FKDM sebenarnya adalah kolektivitas, bukan kekuasaan struktural. 

Karena itu, mekanisme penentuan ketua seharusnya lebih menekankan musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan sekadar penunjukan administratif. 

Sebab dalam forum kewaspadaan sosial, legitimasi moral jauh lebih penting daripada sekadar posisi jabatan. 

Dan malam itu, di pinggir empang dengan kopi sachet yang mulai dingin, hal itu terasa sangat jelas:
bahwa kewaspadaan masyarakat tidak dibangun oleh siapa yang paling berkuasa dalam struktur.

Tetapi oleh siapa yang paling mau mendengar keresahan warga lebih dulu. 





Catatan dari Pinggir Empang Bang Madi, 11052026