Ketika Paralegal Menjadi Wajah Pertama Keadilan di Tengah Masyarakat




Essai Mahar Prastowo 


Saya selalu percaya, hukum tidak pertama kali hadir di ruang sidang.

Ia hadir di teras rumah. Di pos ronda. Di kantor RT. Di balai warga. Di meja mediasi yang sederhana. Bahkan, kadang hanya ditemani segelas teh hangat.

Di sanalah para paralegal bekerja.

Mereka bukan hakim. Bukan jaksa. Bukan polisi. Bahkan sebagian besar bukan pula sarjana hukum.

Namun, ketika tetangga bertengkar soal batas tanah, ketika suami-istri mulai saling melapor, ketika warga bingung menghadapi persoalan hukum, merekalah orang pertama yang dicari.

Itulah sebabnya Aula Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, pada Senin, 29 Juni 2026, terasa berbeda.

Ruangan itu diisi orang-orang yang sehari-harinya menjadi "penolong pertama" masyarakat.


Camat kecamatan Jatinegara, Dr. Endang Kartika W, SKM., MM, membuka acara dengan kalimat yang sederhana tetapi menghentak.

Ada tiga penyebab masyarakat tersandung masalah hukum.

Pertama, tidak tahu ilmunya.

Kedua, salah menafsirkan aturan.

Ketiga, tidak tahu hukum tetapi berani mengada-adakan aturan sendiri.

Kalimat terakhir itu mengundang senyum peserta.

Karena memang sering terjadi.

Orang paling keras berdebat soal hukum justru sering belum pernah membaca undang-undangnya.

Beliau berharap keberadaan paralegal mampu menjadi jembatan masyarakat menuju keadilan sekaligus menjadi ladang keberkahan bagi siapa pun yang membantu sesama.


Yang menarik justru datang dari Mirna Tiurna Alvernia, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta.

Ia tidak memanggil peserta sebagai orang awam.

Ia menyebut mereka "sarjana lapangan."

Istilah yang indah.

Karena benar adanya.

Mungkin mereka tidak atau belum bergelar sarjana hukum.

Tetapi mereka sudah berkali-kali mendamaikan warga yang bertikai.

Sudah puluhan kali menjadi penengah konflik keluarga.

Sudah sering menjadi tempat masyarakat bertanya sebelum perkara membesar.

Pengalaman lapangan mereka sering kali lebih kaya daripada teori.

Tugas negara tinggal memperkuat bekalnya.


Yuliana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta, mengajak peserta melihat perjalanan panjang lahirnya KUHP Nasional.

Bukan pekerjaan singkat.

Hampir 65 tahun pembahasannya.

Akhirnya lahirlah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri, menggantikan warisan kolonial Belanda.

Perubahan paling mendasar bukan pada jumlah pasalnya.

Tetapi cara pandangnya.

Dulu, hukum identik dengan menghukum.

Sekarang, hukum juga berbicara tentang memperbaiki.

Seperti dijelaskan Pasal 51 KUHP Nasional merumuskan tujuan pemidanaan tidak hanya untuk mencegah tindak pidana dan melindungi masyarakat, tetapi juga membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan. 



Yuliana lalu memberikan contoh yang membuat peserta berpikir.

Seorang mahasiswa S-2.
Seorang kakek yang buta huruf.

Keduanya sama-sama memotong ayam milik tetangga.

Apakah hukumannya harus sama?

Belum tentu.

Hakim kini diberi ruang mempertimbangkan motif, keadaan pelaku, tingkat kesalahan, hingga kemungkinan pemberian judicial pardon dalam kondisi tertentu.

Hukum tidak lagi dipahami sebagai mesin penghukum yang bekerja tanpa nurani.


Ada pula materi yang membuat peserta semakin penasaran.

Tentang kohabitasi.

Istilah yang sebelumnya asing bagi banyak orang.

Dalam KUHP Nasional, kohabitasi adalah hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah dan diatur sebagai delik aduan, berbeda dengan perzinaan yang diatur dalam pasal tersendiri.

Artinya, negara tidak otomatis masuk.

Harus ada pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan undang-undang.


Bagian lain yang banyak dicatat peserta adalah soal pidana denda.

Kini tidak lagi disebut sekadar "denda".

KUHP Nasional membaginya menjadi delapan kategori.

Mulai dari Kategori I sebesar Rp1 juta, hingga Kategori VIII mencapai Rp50 miliar, dengan batas minimum umum Rp50 ribu. 

Pengelompokan ini membuat ancaman pidana lebih proporsional sesuai beratnya tindak pidana.



Restorative Justice

Topik yang belakangan semakin akrab di telinga masyarakat, Restorative Justice (RJ).

Mirna Tiurna Alvernia menjelaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti semua perkara bisa didamaikan.

Ada syaratnya.

Mekanisme RJ dapat diterapkan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. 

Namun penerapannya mensyaratkan antara lain ancaman pidana maksimal lima tahun, pelaku bukan residivis, bukan tindak pidana berat, dan adanya kesepakatan para pihak. 

Perkara seperti korupsi, terorisme, maupun tindak pidana berat lainnya tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut.


Perbedaan cara pandang itu kemudian diringkas dengan sangat sederhana.

Peradilan lama bertanya:

"Hukum apa yang dilanggar?"
"Siapa pelakunya?"
"Apa hukumannya?"


Sedangkan pendekatan restoratif bertanya:

"Siapa yang dirugikan?"
"Apa kebutuhannya?"
"Bagaimana kerugian itu diperbaiki?" 

Tiga pertanyaan yang terasa jauh lebih manusiawi.



Teknik Mediasi

Sesuatu yang sesungguhnya sudah lama dipraktikkan para paralegal. Dan kali ini dipertajam kembali oleh Wiat Permana, dari LBH Hade Indonesia Raya (HRI) Jakarta Timur.

Mediasi adalah proses mempertemukan dua pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Lebih cepat.
Lebih murah.
Lebih menjaga hubungan sosial.

Dan yang terpenting, tidak selalu harus berakhir di ruang sidang.


Pada akhirnya saya pulang dengan satu kesan dari kantor lurah Cipinang Cempedak Pak Rico Eka, dan camat Jatinegara Bu dokter Endang ini.

Negeri ini tidak hanya membutuhkan lebih banyak hakim.

Tidak hanya membutuhkan lebih banyak polisi.

Tidak hanya membutuhkan lebih banyak jaksa.

Indonesia membutuhkan lebih banyak warga yang memahami hukum dan mampu menjadi penengah sebelum konflik berubah menjadi perkara.

Paralegal adalah wajah pertama keadilan.

Mereka bekerja tanpa toga.

Tanpa palu sidang.

Tanpa ruang pengadilan.

Tetapi sering kali, justru di tangan merekalah perdamaian pertama kali lahir.






(MP)