Sengketa tanah YPMII–UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 54 hektare, sejarah pendidikan, klaim aset negara, dokumen lama, dan tuntutan warga Ciputat atas kepastian hukum. (Ilustrasi: Mahar Pr/AI).


Membuka Kembali Jejak YPMII, IAIN/UIN Jakarta, dan 54 Hektare Tanah Ciputat


Ada satu kalimat yang sederhana.

Tetapi bisa menjadi sangat penting untuk memahami sengketa tanah di Ciputat.

“Dulu IAIN meminjam bangunan milik YPMII untuk kegiatan belajar mengajar.”

Kalimat itu disampaikan kembali oleh pihak Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ihsan—YPMII—ketika menjelaskan akar sengketa panjang yang kini menyeret nama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kementerian Agama, yayasan, dan warga.

Kalau benar demikian, ada pertanyaan yang mestinya tidak sulit dijawab:

Kapan hubungan pinjam-meminjam itu berubah menjadi penguasaan aset?


Dan pertanyaan berikutnya lebih besar:

Kapan tanah di bawah bangunan yang dipinjam itu berubah status menjadi tanah negara?

Dua pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Bukan pula vonis.

Justru itulah pertanyaan yang harus dibuka melalui dokumen.

Sebab sejarah tanah tidak boleh hanya ditentukan oleh siapa yang menguasainya sekarang.


#

Semuanya bermula dari pendidikan

Kita mundur ke belakang.

Jauh sekali.

Ke akhir 1950-an.

Indonesia baru berumur belasan tahun. Pendidikan Islam sedang mencari bentuk. Ciputat kemudian menjadi salah satu kawasan penting bagi perkembangan pendidikan Islam.

Dalam sejarah resmi UIN Jakarta, YPMII disebut dibentuk pada 1957 dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan sekitar 54 hektare di Ciputat dan pembangunan berbagai fasilitas pendidikan. UIN juga menyebut kawasan itu kemudian berkembang menjadi tempat sekolah, kampus, asrama mahasiswa, dan kompleks rumah dinas. 

Tetapi di sinilah sejarah mulai mempunyai dua cara membaca.

Versi resmi UIN/Kementerian Agama menyatakan tanah tersebut pada dasarnya merupakan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada YPMII.

Sementara pihak YPMII kini kembali menegaskan konstruksi yang berbeda:

YPMII memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. IAIN kemudian menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan.

Dan kata yang penting adalah:

meminjam.


#

Meminjam gedung bukan berarti menjual gedung


Ini logika sederhana.

Orang meminjam rumah.
Rumah tetap milik pemiliknya.

Sekolah meminjam gedung.
Gedung tidak otomatis menjadi milik sekolah.

Universitas menggunakan bangunan milik yayasan.
Penggunaan tidak otomatis berarti pengalihan hak.

Tentu saja dalam hukum pertanahan, persoalannya jauh lebih rumit daripada logika sehari-hari.

Karena itu, yang harus dicari adalah dokumennya.

Apakah benar ada perjanjian atau surat pinjam pakai?
Siapa yang meminjamkan?
Siapa yang meminjam?
Bangunan apa?
Tanah berapa luas?
Untuk berapa lama?
Apa syaratnya?
Dan apakah kemudian pernah terjadi pengalihan hak?
Kalau pernah, kapan dan dengan dokumen apa?

#

Ada fakta yang justru menarik

Sumber-sumber dari lingkungan UIN sendiri menunjukkan bahwa YPMII memang mempunyai peran penting dalam pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan Ciputat.

Dalam kesaksian yang dimuat UIN pada 2013, mantan pejabat IAIN menjelaskan bahwa YPMII tidak hanya berkaitan dengan pengadaan tanah, tetapi juga membangun gedung pendidikan untuk kegiatan perkuliahan ketika lembaga itu masih bernama Akademi Dinas Ilmu Agama atau ADIA. 

Ini penting.

Sebab sejarahnya ternyata tidak sesederhana:

negara punya tanah → YPMII mengelola → IAIN menggunakan → UIN menguasai.

Ada proses panjang di tengahnya.

Ada tanah.
Ada yayasan.
Ada gedung.
Ada mahasiswa.
Ada IAIN.
Ada Departemen Agama.

Dan ada dokumen-dokumen yang seharusnya bisa menjelaskan hubungan masing-masing.


#

Bahkan penelitian di repositori UIN menyebut YPMII


Ada lagi yang menarik.

Penelitian akademik yang tersimpan di repositori UIN Jakarta mencatat bahwa SMPN 2 Ciputat pada awalnya berdiri di atas tanah yang disebut sebagai milik YPMII.

Dokumen itu bahkan mencantumkan Surat Hibah No. 087/B/YPMII/II/80. 

Artinya, nama YPMII bukan sekadar cerita yang baru muncul setelah sengketa.

YPMII muncul dalam dokumen sejarah pendidikan.

Muncul dalam penelitian.

Muncul dalam sejarah pembangunan sekolah.

Dan muncul dalam sejarah perkembangan pendidikan tinggi Islam di Ciputat.

Karena itu, ketika status tanah diperdebatkan sekarang, sejarah YPMII tidak boleh dihapus dari halaman pertama.


#

Tetapi UIN mempunyai versi yang juga harus dicatat


Jurnalisme yang baik tidak boleh hanya mendengar satu pihak.

UIN Jakarta mempunyai konstruksi hukum yang berbeda.

Dalam berbagai publikasinya, UIN menyatakan tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola Kementerian Agama dan kemudian UIN. UIN juga merujuk sejumlah keputusan Kementerian Agama, putusan pengadilan, dokumen penyitaan, serta sertifikat sebagai dasar penguasaan atas bidang-bidang tanah yang disengketakan. 

Dalam salah satu penjelasan resmi UIN, disebutkan pula bahwa YPMII dibentuk oleh Departemen Agama untuk melaksanakan pembangunan lembaga pendidikan dan bahwa kemudian terjadi persoalan ketika pengurus yayasan menjual atau mengalihkan sejumlah lahan. 

Ini harus dicatat.

Karena sengketa ini tidak akan selesai kalau hanya satu versi yang ditampilkan.

Tetapi justru karena terdapat dua versi, dokumen menjadi sangat penting.


#

Pertanyaan paling sederhana

Kalau YPMII memang hanya pelaksana atau pengelola tanah negara, tunjukkan dokumennya.

Kalau YPMII mempunyai hak atas tanah tersebut, tunjukkan dokumennya.

Kalau IAIN hanya meminjam gedung, tunjukkan dokumen pinjam pakainya.

Kalau kemudian terjadi pengalihan, tunjukkan dokumen pengalihannya.

Kalau tanah itu kemudian menjadi aset negara, tunjukkan dasar perubahannya.

Jangan berhenti pada kalimat:

“Ini aset negara.”

Pertanyaan berikutnya harus:

“Dasarnya apa?”


#

Ada angka 54 hektare


Angka itu bukan kecil.

54 hektare kira-kira sama dengan 540.000 meter persegi.

Tetapi angka tersebut juga jangan diperlakukan seperti satu kotak besar dengan satu status hukum.

Tanah bisa terdiri dari banyak bidang.

Riwayatnya bisa berbeda.

Ada yang digunakan kampus.

Ada sekolah.

Ada asrama.

Ada rumah dinas.

Ada yang diserahkan.

Ada yang disengketakan.

Ada yang sudah bersertifikat.

Ada pula yang menurut warga mempunyai alas hak lama.

Karena itu, yang diperlukan sebenarnya bukan hanya narasi mengenai 54 hektare.

Yang diperlukan adalah:

peta bidang demi bidang.


#

Lalu muncul warga

Di sinilah persoalan menjadi lebih manusiawi.

Warga Ciputat yang mengaku menjadi korban eksekusi mempertanyakan penguasaan tanah oleh UIN.

Pada 10 Agustus 2026, melalui Perkumpulan Warga Puri Intan Korban Eksekusi UIN Jakarta, mereka mengirim pengaduan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI.

Mereka meminta kepastian hukum.

Dalam surat tersebut warga menyebut memiliki dokumen lama mengenai tanah yang mereka tempati.

Di antaranya disebut:

Girik Nomor 3689 atas nama Bambang Iswahyanto, serta dokumen lain yang dikaitkan dengan Girik Nomor 3691 atas nama Ny. Nurdjana Djamil.

Surat tersebut juga menyebut adanya PPJB dan AJB dengan tanggal serta nomor tertentu.

Semua itu tentu masih harus diverifikasi.

Tetapi sekali lagi:

mereka datang dengan dokumen, bukan hanya cerita.


#

Lalu ada satu surat dari 1993


Di sinilah cerita menjadi semakin menarik.

Warga menyebut adanya dokumen:
Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor R-292/A/HS.2/12/1993, tanggal 27 Desember 1993.

Menurut surat pengaduan warga kepada DPR RI, dokumen tersebut menyatakan tanah yang mereka persoalkan bukan aset Kementerian Agama.

Kalimat itu sangat penting.

Tetapi kita harus hati-hati.

Salinan asli surat tersebut belum ditemukan dalam arsip digital publik yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Karena itu, editorial ini untuk sementara menulis: Warga merujuk surat Jaksa Agung tahun 1993 yang menurut mereka menyatakan tanah tersebut bukan aset Kementerian Agama.


Bukan menuliskan: Jaksa Agung telah memutuskan tanah tersebut milik YPMII.


Sebab, itu dua hal berbeda.

Dan perbedaan itulah yang membuat tulisan editorial ini tetap berdiri di atas prinsip jurnalistik.


#

Singgih memang Jaksa Agung saat itu

Satu hal bisa diverifikasi.

Singgih, S.H. memang menjabat Jaksa Agung RI pada 3 Agustus 1990 hingga 14 Maret 1998.

Jadi tanggal surat yang disebut warga—27 Desember 1993—berada dalam masa jabatan Singgih. Data tersebut tercantum dalam dokumentasi resmi Kejaksaan RI. 

Maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana:

Di mana surat R-292/A/HS.2/12/1993 itu sekarang?

Kalau ada, buka.

Kalau isinya benar seperti yang disebut warga, masyarakat perlu mengetahuinya.

Kalau ternyata isinya berbeda, masyarakat juga perlu mengetahuinya.


#

Ada dokumen lain pada tahun yang sama

Menariknya, UIN sendiri mencantumkan sebuah dokumen Kementerian Agama:

Surat Penunjukan Kementerian Agama Nomor SJ/B.VI/2/HK.04.2/5930/1993 tanggal 20 Oktober 1993.

Dokumen itu berkaitan dengan pengelola sementara sekolah-sekolah eks-YPMII. UIN juga merujuk keputusan-keputusan dan putusan pengadilan lain dalam menjelaskan dasar penguasaan aset tersebut. 

Perhatikan tanggalnya.

20 Oktober 1993.

Kemudian:

27 Desember 1993.

Ada dua dokumen pada tahun yang sama.

Apakah objeknya sama?

Apakah masalahnya sama?

Apakah kedua dokumen itu saling berhubungan?

Apakah salah satunya menjadi dasar bagi proses berikutnya?

Atau justru keduanya membicarakan persoalan berbeda?

Ini pekerjaan rumah bagi para pemegang arsip.


#

Tahun 1993 bukan kebetulan kecil

Karena menurut keterangan resmi UIN, persoalan pengelolaan lahan eks-YPMII memang berkembang pada periode itu.

UIN kemudian menggunakan sejumlah putusan pengadilan dan dokumen pemerintah sebagai dasar klaim bahwa bidang-bidang tertentu merupakan aset negara. Dalam salah satu perkara, UIN menyebut Putusan MA Nomor 1452/K/Pid/1994 dan berbagai dokumen lain sebagai bagian dari dasar penguasaan. 

Dengan demikian, tahun 1993–1994 adalah periode yang sangat penting untuk dibuka kembali.

Bukan untuk menghidupkan konflik lama.

Justru untuk mengakhiri konflik lama dengan dokumen lama.


#

Dan di sinilah klaim “pinjam” menjadi penting


Kembali ke cerita awal YPMII.

IAIN meminjam bangunan YPMII untuk kegiatan belajar mengajar.

Kalau itu benar, sejarah awal kampus UIN tidak hanya berbicara tentang negara.

Ada yayasan.

Ada masyarakat.

Ada pengelola pendidikan.

Ada bangunan.

Dan ada lembaga negara yang menggunakan fasilitas tersebut.

Bahkan penelitian di repositori UIN yang merekam wawancara sejarah menyebut bahwa pada masa awal, ADIA/IAIN menggunakan bangunan yang disediakan YPMII untuk kegiatan pendidikan. Dalam penelitian tersebut, narasumber menggambarkan adanya penggunaan atau peminjaman gedung dan asrama oleh lembaga pendidikan yang menjadi cikal bakal IAIN/UIN. 

Ini bukan bukti final mengenai kepemilikan tanah.

Tetapi merupakan petunjuk sejarah yang sangat penting.


#

Karena penggunaan tidak otomatis menjadi kepemilikan


Ini harus dibedakan.

Menggunakan bukan memiliki.

Tetapi:

mengklaim memiliki juga bukan berarti otomatis memiliki.

Keduanya harus dibuktikan.

Karena itu, YPMII harus membuka arsip.

UIN harus membuka arsip.

Kementerian Agama harus membuka arsip.

BPN harus membuka warkah yang dapat diakses sesuai ketentuan.

Dan Kejaksaan harus menjelaskan dokumen 1993 apabila memang ada dan dapat dibuka menurut ketentuan hukum.


Dengan demikian, kalau YPMII benar, dokumen akan membuktikannya.

Kalau ada kekeliruan, dokumen juga akan menunjukkannya.

Dengan kata lain sebenarnya dalam hal ini:
YPMII tidak meminta publik percaya. YPMII meminta dokumen diperiksa.

Itulah posisi yang sehat.


Demikian juga, UIN pun tidak perlu takut.

Kalau UIN benar, transparansi justru akan memperkuat UIN.

Tunjukkan:
(1) dasar pengadaan tanah;
(2) dokumen pengelolaan YPMII;
(3) dokumen penyerahan aset;
(4) keputusan Kementerian Agama;
(5) putusan pengadilan;
(6) berita acara penyitaan atau penyerahan;
(7) sertifikat; dan
(8) dokumen yang menjelaskan hubungan antara YPMII, IAIN dan Kementerian Agama.


UIN sendiri telah mempublikasikan daftar sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan aset, termasuk KMA No. 87 Tahun 1982, surat penunjukan pengelola sementara eks-YPMII tahun 1993, putusan MA, serta sertifikat hak pakai tertentu. 

Maka publik berhak bertanya:

Bagaimana rangkaian dokumen itu menjelaskan perubahan status setiap bidang tanah yang kini dikuasai UIN?


#

Sebab sertifikat adalah ujung, bukan awal


Ini juga penting.

Dalam membaca sejarah tanah, jangan hanya melihat sertifikat terakhir.

Lihat jalan menuju sertifikat itu.

Siapa pemegang hak sebelumnya?
Apa alas haknya?
Apa dasar perubahan?
Apa dokumen pendukungnya?
Apa proses pendaftarannya?
Apakah ada keberatan?
Apakah ada putusan?

Karena sebuah sertifikat mempunyai sejarah.

Dan sejarah itulah yang sedang dipersoalkan.


#

Warga bukan sekadar angka dalam berita eksekusi


UIN memang pernah memberitakan proses eksekusi lahan di Puri Intan Ciputat pada 2017 dan menyebutnya sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kementerian Agama cq UIN Jakarta. UIN juga menulis bahwa sengketa tersebut bermula dari konflik YPMII dan Kementerian Agama pada awal 1990-an. 

Tetapi dari sisi warga, ceritanya tentu berbeda.

Mereka merasa mempunyai dasar hak.

Mereka merasa telah tinggal di sana.

Dan kini mereka meminta kepastian hukum.

Itulah mengapa pengaduan kepada DPR menjadi penting.

Bukan karena DPR harus menjadi hakim.

Tetapi karena DPR mempunyai fungsi pengawasan.


#

DPR tidak perlu menentukan pemilik


Komisi VIII DPR RI tidak perlu memutuskan:

YPMII benar.

Atau:

UIN benar.

Itu bukan tugas parlemen.


Yang bisa dilakukan adalah meminta penjelasan dan mengawasi proses pemeriksaan.
  • Kementerian Agama menjelaskan.
  • BPN menjelaskan.
  • UIN menjelaskan.
  • Kejaksaan menjelaskan dokumen yang relevan.
  • YPMII membuka warkah.
  • Warga membuka alas hak.

Lalu semuanya diuji.

Itu jauh lebih sehat daripada perang pernyataan.


#

Satu meja. Semua dokumen.

Saya membayangkan penyelesaian perkara ini sebenarnya sederhana.

Buat satu meja besar.

Di atasnya:
  • Akta YPMII.
  • Warkah.
  • Girik.
  • AJB.
  • PPJB.
  • Surat pinjam pakai—jika ada.
  • Surat hibah.
  • Surat Kementerian Agama.
  • Surat Jaksa Agung 1993.
  • Putusan pengadilan.
  • Berita acara.
  • Sertifikat.

Lalu buat satu garis waktu.

1957. 
1960-an.
1970-an.
1980-an.
1993. 
1994. 
1995. 
1996. 
1997. 
1998. 
1999. 

Setiap perubahan status harus punya dokumen.

Kalau tidak punya dokumen, jangan dipaksakan.

Tulis:
belum terjelaskan.


#

Sebab masalahnya bukan cuma tanah


Ada sesuatu yang lebih besar dari sengketa 54 hektare.

Ini tentang bagaimana negara memperlakukan sejarah pendidikan.

YPMII lahir dalam konteks pembangunan pendidikan Islam.

IAIN tumbuh.

UIN berkembang.

Mahasiswa datang dari seluruh Indonesia.

Kampus menjadi besar.

Dan masyarakat di sekitarnya ikut berubah.

Kalau benar pada awalnya ada bangunan YPMII yang dipinjam untuk pendidikan, maka sejarah itu seharusnya tidak dihapus hanya karena institusi yang memakainya kemudian tumbuh menjadi universitas besar.

Sebaliknya, kalau kemudian terjadi pengalihan hak yang sah kepada negara, sejarah itu juga harus dijelaskan.

Yang penting bukan siapa lebih besar.

Yang penting:

apa yang sebenarnya terjadi.


#

Jangan biarkan sengketa diwariskan


Sengketa tanah yang berlangsung puluhan tahun adalah utang sejarah.

Ia diwariskan dari orang tua kepada anak.

Dari yayasan kepada generasi berikutnya.

Dari satu pejabat kepada pejabat berikutnya.

Dari satu rektor kepada rektor berikutnya.

Dan dari satu warga kepada anak-anaknya.

Padahal mungkin jawabannya ada di lemari arsip.

Hanya saja belum dibuka.


#

Surat 1993 itu harus ditemukan


Inilah satu langkah paling konkret.

Jika surat R-292/A/HS.2/12/1993 benar-benar ada, dokumen itu perlu ditelusuri secara resmi.

Bukan hanya foto.
Bukan hanya kutipan.
Bukan hanya cerita.

Cari naskahnya.
Periksa nomor surat.
Periksa tanggal.
Periksa penandatangan.
Periksa objek tanah.
Periksa konteks.
Periksa lampiran.
Periksa apakah surat itu menyatakan apa yang kini diklaim warga.

Dan bila ada dokumen lain yang menjadi dasar atau tindak lanjutnya, buka pula.

Karena sebuah surat tidak boleh dipisahkan dari konteksnya.


#

Dan Singgih memang ada di sana


Setidaknya dalam soal waktu, sejarah tidak membantah.

Singgih, S.H. menjabat Jaksa Agung sejak Agustus 1990 sampai Maret 1998. Maka Desember 1993 memang berada dalam masa kepemimpinannya. 

Tinggal satu pertanyaan:

Apa sebenarnya yang ditulisnya dalam R-292/A/HS.2/12/1993?

Jawaban itu akan sangat membantu membuka salah satu simpul sejarah sengketa ini.


#

YPMII tidak sedang meminta belas kasihan


Kalau semua dokumen dibuka dan ternyata hak YPMII kuat, maka hak itu harus dihormati.

Bukan karena YPMII dikasihani.

Bukan karena tulisan ini membela.

Tetapi karena hukum berkata demikian.

Sebaliknya, kalau ternyata dokumen menunjukkan tanah tersebut telah sah menjadi aset negara, YPMII juga harus menghormatinya.

Karena itu, keberpihakan paling tepat dalam tulisan ini bukan kepada yayasan atau universitas.

Keberpihakan harus kepada kebenaran dokumen.


#

Sebab “meminjam” adalah awal cerita


Mungkin selama ini kita terlalu cepat membicarakan ujung.

Tanah.
Aset.
Sertifikat.
Eksekusi.

Padahal awalnya mungkin jauh lebih sederhana.

Sebuah yayasan mempunyai bangunan.

Sebuah lembaga pendidikan negara membutuhkan tempat belajar.

Kemudian bangunan itu digunakan.

Mahasiswa belajar.

Dosen mengajar.

Lembaga berkembang.

Tahun berganti.

Orang berganti.

Nama institusi berganti.

Dan puluhan tahun kemudian muncul pertanyaan:
“Bangunan yang dahulu dipinjam itu sekarang milik siapa?”

Dari pertanyaan itu, sengketa tanah pun membesar.


#

54 hektare yang belum selesai


Tanah tidak pernah berbicara.

Tetapi dokumen bisa.

Girik berbicara.
Akta berbicara.
Warkah berbicara.
Sertifikat berbicara.
Putusan pengadilan berbicara.
Surat Kementerian Agama berbicara.
Surat Jaksa Agung berbicara.
Dan sejarah berbicara.

Tugas manusia sebenarnya sederhana:

mendengarkan.

Maka kalau benar IAIN dahulu meminjam bangunan milik YPMII, mari buktikan.

Kalau kemudian terjadi pengalihan hak, mari buktikan.

Kalau tanah itu memang aset negara, mari buktikan.

Kalau masih ada hak YPMII, mari buktikan.

Kalau warga mempunyai hak, mari buktikan.

Tulisan ini tidak bermaksud menggiring opini memenangkan YPMII.

Tidak pula menggiring opini memenangkan UIN.

Tapi memenangkan dokumen.

Memenangkan hukum.

Sebab setelah puluhan tahun, yang dibutuhkan Ciputat bukan lagi siapa yang paling kuat.

Yang dibutuhkan adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana.

Tetapi juga jauh lebih mahal:

KEPASTIAN.



__________________
Catatan redaksi A+:

  • Tulisan ini menggunakan keterangan pihak YPMII dan warga sebagai klaim yang masih perlu diverifikasi, khususnya mengenai status kepemilikan awal tanah, hubungan “pinjam pakai” antara YPMII dan IAIN, serta isi Surat Jaksa Agung Nomor R-292/A/HS.2/12/1993. Di sisi lain, posisi UIN/Kementerian Agama mengenai status aset negara juga dicantumkan berdasarkan publikasi resmi UIN Jakarta. 
  • Redaksi terbuka memberi hak jawab/ruang klarifikasi kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama, sekaligus berharap YPMII dapat menyerahkan salinan dokumen pinjam pakai dan dokumen asli/terverifikasi terkait surat 1993.